Desain Konstitusional Hukum Migas untuk Sebesar-Besarnya Kemakmuran Rakyat

Authors

  • Ibnu Sina Chandranegara Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.31078/jk1413

Keywords:

Desain Konstitusional, Hukum Migas, Putusan Mahkamah Konstitusi, Constitutional Design, Oil and Gas Law, Constitutional Court Decisions

Abstract


Tata kelola migas Indonesia diatur dan dituangkan dalam suatu undang-undang. Undang-undang migas pertama adalah UU No 44 tahun 1960. UU ini kemudian diganti menjadi UU No. 8 Tahun 1971 yang memberikan fungsi ganda kepada Pertamina yaitu sebagai operator dan regulator, sedangkan fungsi kebijakan dijalankan oleh pemerintah. Penggabungan dua fungsi ini dikenal sebagai sistem dua kaki. UU No. 22 Tahun 2001 untuk menggantikan UU No. 8 Tahun 1971. UU yang baru ini memisahkan fungsi regulasi dari Pertamina dan memberikannya kepada lembaga yang dikenal sebagai BPMIGAS yang saat ini diganti menjadi SKK Migas. Pemisahan ketiga fungsi ini dikenal sebagai sistem tiga kaki. Akan tetapi, UU No. 22 Tahun 2001 banyak menerima kritikan, terutama karena UU ini dinilai terlalu liberal. Misalnya, Pertamina sebagai perusahaan negara (NOC) harus bersaing secara terbuka dengan perusahaan asing (IOC) yang notabene mempunyai banyak kelebihan baik dalam teknologi, kapital, maupun manajemen resiko; sehingga UU ini sering dicap sebagai pro-asing karena UU No 22 tersebut ternyata lebih banyak memberikan kelonggaran kepada IOC. Alhasil, beberapa kelompok masyarakat maupun perorangan mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meninjau kembali beberapa pasal. Sejak UU No 22/2001 disahkan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah beberapa kali melakukan pembatalan terhadap pasal-pasal dalam UU tersebut, sehingga legalitas secara utuh dari UU tersebut dipertanyakan. Carut marutnya Tata kelola migas yang ada telah menyebabkan stagnasi berkepanjangan dalam industri migas nasional, bahkan lebih tepat telah menurunkan kinerja industri strategis ini. Penelitian ini dimaksudkan untuk memberikan uraian berkenaan dengan fondasi desain Hukum Migas berbasiskan arah dari putusan-putusan MK terkait UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.Indonesian oil and gas governance and has set forth in a spesific law. The first oil and gas laws is Emergency Law No. 44 of 1960. This law was changed to the Law No. 8 of 1971 which provides a dual function, namely to Pertamina (NOC) as the operator and regulator, while the functions of the policy making implemented by the government. These two functions is known as 'two feet'. Oil and Gas Law No 22 of 2001 as new law start separating regulatory functions from Pertamina and give it to the state agencies known as BPMIGAS which is now changed to SKK Migasfor upstream and BPH Migas for downstream. These functions is known as 'three feet'. However, Oil and Gas Law No 22 of 2001 received a lot of criticism, because this law is considered too liberal. For example, Pertamina as a NationalOil Company (NOC) have to compete openly with a International Oil company (IOC) that in fact has many advantages both in technology, capital, and risk management; so this law is often labeled as pro-foreign as Oil and Gas Law No 22 of 2001 turned out to give more leeway to the IOC. As a result, Civil Society through NGO and individuals filed a lawsuit with the Constitutional Court (MK) to review most of the article which indicated inconstitutional norm. Since Oil and Gas Law No 22 of 2001 was passed, the Constitutional Court (MK) has has decided to null and avoidmost of the clauses in the Law, so that legality is in question. Bawdy Governance under existing oil and gas Law has led to prolonged stagnation in the national oil and gas industry, even more appropriately have lowered the performance of this strategic industry. This study is intended to provide a description with respect to create design based on the direction of the Oil and Gas Law of Constitutional Court Desicions

References

Budi R Minulya, Research and Development Majalah indo Petro, Kejayaan NOC dalam Bisnis Migas dan Tantangan Global: Indonesia? (Bagian Kedua), 2013. Diakses melalui http://www.indopetronews.com/2013/07/kejayaan-nocdalam-bisnis-migas-dan_18.html#
Elli Ruslina. Pasal 33 Undang Undang Dasar 1945 Sebagai Dasar Perekonomian Indonesia: Telah Terjadi Penyimpangan Terhadap Mandat Konstitusi, Disertasi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
Emanuel Bria, Patrick heller, et all, Indonesia’s Oil and Gas Legislation: Critical Issues, Natural Resource Governance Institute’ Briefing, 2006
Ibnu Sina Chandranegara, “Demam Demokrasi dan Realitas Hukum Migas”, Jakarta: Makalah dalam Seminar Nasional “Menemukan Desain Hukum Migas yang Merah Putih tanggal 8 Desember 2016
Kwik Kian Gie, Siasat Liberalisasi Ekonomi, Reform Review (Jurnal untuk Kajian dan Pemetaan Krisis), Volume II Nomor 1 April-Juni 2008, h. 38.
M. Kholid Syeirazy, Dibawah Bendera Asing: Liberalisasi Industri Migas di Indonesia, Jakarta: LPE3S, 2009
Ronald Z. Titahelu, Penetapan Azas-azas Hukum Umum dalam Penggunaan Tanah untuk Sebesar-besar Kemakmuran Rakyat, Surabaya: Disertasi Program Pasca Sarjana pada Universitas Airlangga, 1993.
Subiakto Tjakrawerdaja, Menunggu UU Induk Mengenai Perekonomian Nasional, Reform Review (Jurnal untuk Kajian dan Pemetaan Krisis), Volume II Nomor 1 April-Juni 2008,
Syaiful Bakhri, Migas Untuk Rakyat, Jakarta: Grafindo Persada, 2013

Published

2017-07-24

How to Cite

Chandranegara, Ibnu Sina. 2017. “Desain Konstitusional Hukum Migas Untuk Sebesar-Besarnya Kemakmuran Rakyat”. Jurnal Konstitusi 14 (1):45-80. https://doi.org/10.31078/jk1413.

Issue

Section

Articles