Keterkaitan Kerahasiaan Bank dan Pajak: Antara Kepentingan Negara dan Pribadi
DOI:
https://doi.org/10.31078/jk1621Keywords:
rahasia, bank, pajak.Abstract
Bank sebagai lembaga keuangan, eksistensinya sangat tergantung dari kepercayaan masyarakat yang menjadi nasabahnya. Masyarakat telah memercayai bank sebagai institusi yang menyimpan dana nasabah, mengelola dan menyalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman atau kredit. Oleh karena itu, untuk menjaga kepercayaan nasabah tersebut, bank harus mematuhi ketentuan mengenai rahasia bank. Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengetahui dalam kondisi bagaimana rahasia bank dapat diakses, pihak-pihak mana yang wajib menjaga kerahasiaan bank, adakah keterkaitan kerahasiaan bank dengan pajak, dan perlukah kerahasiaan bank yang terkait pajak dihilangkan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa terdapat beberapa kondisi dimana rahasia bank boleh dibuka, tetapi tidak semua informasi dan data keuangan nasabah boleh dibuka di hadapan publik kecuali setelah adanya persetujuan dari Otoritas Pajak dan setelah mendapat laporan dari lembaga jasa keuangan di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan. Pembukaan rahasia bank diperbolehkan apabila berhubungan dengan kepentingan negara, seperti untuk kepentingan peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak dan peningkatan penerimaan negara di sektor pajak.Banks as financial institutions, their existence is very dependent on the people’s trust who become their customers. The community has trusted banks as institutions that store customer funds, manage and channel back to the community in the form of loans or credits. Therefore, to maintain the customer's trust, the bank must obey bank secrets provisions. This research uses descriptive qualitative research method in the form of normative legal research and laws and regulations studies related to bank secrecy, derived from literature such as constitutional court decision, books, journals, articles, magazines, and websites. The results reveal that there are several conditions under which bank secrets may be opened, but not all financial information and data of the client may be disclosed in public unless after approval by the Tax Authority after receiving a report from a financial services institution under the supervision of the Financial Services Authority. The unveiling of bank secrecy is permitted when it comes to the interests of the state, such as for the purpose of increasing public compliance of tax payments and increasing state revenues in the tax sector.
References
Adolf, H, 2004, Hukum Perdagangan Internasional, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Antonio, Muhammad Syafi’i, 1999, Bank Syariah bagi Bankir & Praktisi Keuangan, Jakarta: Bank Indonesia dan Tazkia Institute.
Antonio, M. S., 2001, Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Press.
Arifin, Z., 2009, Dasar-Dasar Manajemen Syariah. Tangerang: Azkia Publisher.
Baraba, A., 1999, Prinsip Dasar Operasional Perbankan Syariah, Buletin Ekonomi Moneter dan Perbankan.
Djumhana, M., 2000, Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Fuady, M., 1999, Hukum Perbankan di Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Fuady, M., 2004, Bisnis Kotor, Anatomi Kejahatan Kerah Putih, Bandung: Citra Aditia Bhakti.
Gasali, Djoni S. dan Racmadi Usman, 2010, Hukum Perbankan, Jakarta: Sinar Grafika.
___, 2012, Hukum Perbankan, Jakarta: Sinar Grafika.
Hasoloan, J., 2014, Ekonomi Moneter, Yogyakarta: Deepublish.
Husein, Y., 2003, Rahasia Bank Privasi Versus Kepentingan Umum. Jakarta: Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Husein, Y., 2010, Negeri Sang Pencuci Uang. Bandung: Pustaka Juanda Tiga Lima.
Husein, Y., 2010, Rahasia Bank dan Penegakan Hukum, Jakarta: Pustaka Juanda Tiga Lima.
Judiseno, R. K., 2005, Sistem Moneter dan Perbankan di Indonesia, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Kasmir, 2011, Dasar- Dasar Perbankan. Jakarta: PT Rajawali Grafindo Persada.
Lubis, I., 2010, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Medan: USU Press.
Manurung, T. H., 2015, Analisis Yuridis Mengenai Bentuk Perlindungan Rahasia Bank dan Sanksi Terhadap Pelanggaran Rahasia Bank, JOM Fakultas Hukum.
Marzuki, P. M., 2014, Penelitian Hukum, Jakarta: Prenadamedia Group.
Mooduto, I. S., 2013, "Penyelesaian Atas Pelanggaran Rahasia Bank, Lex et Societatis.
Sinaga, Rebekka Dosma, Bismar Nasution, dan Mahmul Siregar, 2013, "Sistem Koordinasi Antara Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan dalam Pengawasan Bank Setelah Lahirnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan", Transparency, Jurnal Hukum Ekonomi.
Setiawan, A. B., 2006, "Perbankan Syariah: Challenges dan Opportunity Untuk Pengembangan di Indonesia" Jurnal Kordinat.
Sembiring, Santosa, 2012, Hukum Perbankan, Bandung: Mandar Maju.
Sipahutar, M. A., 2007, Persoalan-Persoalan Perbankan Indonesia, Jakarta: Gorga Media.
Sjahdeini, S. R., 1999, "Rahasia Bank: Berbagai Masalah di Sekitarnya" Jurnal Hukum Bisnis.
Suhardi, G., 2003, Usaha Perbankan dalam Perspektif Hukum, Yogyakarta: Penerbit Kanisius.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 1990, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali Press.
Usman, R., 2003, Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Wibowo, Edhi Satriyo dan Muhammad Syaichu, 2013, "Analisis Pengaruh Suku Bunga, Inflasi, CAR, BOPO, NPF terhadap Profitabilitas Bank Syariah",Diponegoro Journal of Management, 2.
"https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5af592cf61c23/mk-tolak-uji-uuperpajakan--djp-jamin-kerahasiaan-data-nasabah" https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5af592cf61c23/mk-tolak-uji-uu-perpajakan--djp-jaminkerahasiaan-data-nasabah, diunduh pada 29 November 2018.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Copyright of the published articles will be transferred to the journal as the publisher of the manuscripts. Therefore, the author confirms that the copyright has been managed by the publisher.
- The publisher of Jurnal Konstitusi is The Registrar and Secretariat General of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia.
- The copyright follows Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License: This license allows reusers to distribute, remix, adapt, and build upon the material in any medium or format for noncommercial purposes only, and only so long as attribution is given to the creator. If you remix, adapt, or build upon the material, you must license the modified material under identical terms.