Arti Penting Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan: Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015

Authors

  • Hwian Christianto Fakultas Hukum Universitas Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.31078/jk1619

Keywords:

SPDP, Asas Hukum Acara Pidana, Hak Asasi Manusia

Abstract


Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 tidak hanya sekedar memberikan perubahan kepada rumusan Pasal 109 ayat (1) KUHAP akan tetapi penekanan konsep hukum acara pidana yang berlaku. Keberadaan Putusan membawa problematika tersendiri dalam hukum acara pidana Indonesia yang berlaku selama ini sehingga kajian terhadap Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) penting dilakukan berdasarkan asas hukum acara pidana dan jaminan hak asasi manusia. Metode penelitian yuridis normatif menganalisis pertimbangan Mahkamah Konstitusi menurut asas hukum acara pidana, ketentuan hukum yang berlaku dan instumen hukum internsional dan nasional terkait hak asasi manusia. Hasil analisis yang diperoleh antara lain pertama, keharusan pemberitahuan SPDP kepada tersangka, korban, dan penuntut umum menunjukkan adanya pergeseran konsep Crime Control Model ke konsep Due Process Model sekaligus sebuah terobosan hukum yang didasarkan pada tujuh asas hukum acara pidana yang berlaku. Mahkamah Konstitusi menunjukkan konsistensi sistem acara pidana yang mengedepankan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik dan penuntut umum sebagai integrated criminal justice system; kedua Pemahaman akan arti penting penyampaian SPDP juga memenuhi hak asasi manusia yang dimiliki oleh tersangka, korban dan Negara.The Decision of Constitutional Court Number 130/PUU-XIII/2015 did not only change the formula of Article 109 paragraph (1) of the Criminal Code, but also the focus of the legal concept of the law in order. The existence of the decision has brought problems in the Criminal Code in effect, so the analysis of the Notification Letter of the Commencement of Investigation is important based on the legal base of the Criminal Code and the guarantee of human rights. A normative juridical method was used in analyzing the consideration of the Constitutional Court according to the Criminal Code, the provisions which were in effect and international and national legal instruments related to the human rights. The result of the analysis showed that, first, SPDP must be issued to the suspect, victim, and the prosecutor to show the movement of the concept of crime control model to the concept of due process model as well as a legal breakthrough based on the seven bases of the Criminal Code in effect. The Constitutional Court showed the consistency in the system of crime which put forward the principal of functional differentiation between the investigator and the prosecutor as the integrated criminal justice system; secondly, the understanding of the important meaning of issuing SPDP also fulfilled human rights of the suspect, the victim, and the country.

References

Anwar, 2010., “Problematika Mewujudkan Keadilan Substantif dalam Penegakan Hukum di Indonesia” Jurnal Konstitusi, Vol. III, No. 1, Juni.
Departemen Pendidikan Nasional, 2015, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, Edisi Keempat, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Falasifah, Umi., Baskoro, Babang Dwi., & Sukinta, 2017, “Tinjauan Tentang Pembaharuan KUHAP Sebagai Landasan Bekerjanya SIStem Peradilan Pidana di Indonesia”, Diponegoro Law Journal, Vol. 5 No. 3 Tahun 2016, http://www.ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/dlr/, 30 Januari.
Gunarto, Marcus Priyo, 2013., “Faktor Historis, Sosiologis, Politis dan Yuridis dalam Penyusunan RUU HAP”, Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 25, No. 1, Februari.
__________, Marcus Priyo, 2016., “Asas-Asas Hukum Acara Pidana”, Makalah Simposium Nasional dan Pelatihan Hukum PIdana dan Kriminologi III, Universitas Lambung Mangkurat, Rattan In Hotel, Banjarmasin, 16-20 Mei.
Harahap, M. Yahya, 1988., Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Jilid 1, Jakarta: Pustaka Kartini.
Ikhwan M. Said, 2012., “Kajian Semantik terhadap Produk Hukum Tertulis di Indonesia”, Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 24 No. 2 Juni.
Lamintang, P.A.F., 1984, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dengan Pembahasan secara Yuridis menurut Yurisprudensi dan Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana, Sinar Baru, Bandung.
MahkamahKonstitusi, http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/persidangan /putusan/130_PUU-XIII_2015.pdf., diunduh 11 Januari 2017
Manullang, E. Fernando M., 2015., “The Purpose of Law, Pancasila and Legality according to Ernst Utrecht: A Critical Reflection”, Indoensia Law Review, Vol. 2,
Sudaryanto, Agus, 2012., “Tugas dan Peran Hakim dalam Melakukan Penemuan Hukum/Rechtvinging (i.c. Penafsiran Konstitusi sebagai Metode Penemuan Hukum”, Jurnal Konstitusi, Vol.1, No.1, November.
Tryam, Muhammad S., Putrajaya, Nyoman S., Pujiyono, “Tinjauan Yuridis terhadap Pelaksanaan Asas Praduga Tak Bersalah Dalam Proses Peradilan Pidana”, Diponegoro Law Journal, Vol. 5 No. 4 Tahun 2016, http://www.ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/dlr/, 30 Januari 2017.
Wicaksana, Satria Agung., Hadjanto, Untung Sri., Wisnaeni, Fifiana., “Kejaksaan dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia”, Diponegoro Law Journal,Vol. 5 No. 4 Tahun 2016, http://www.ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/dlr/, 30 Januari 2017.

Published

2019-04-01

How to Cite

Christianto, Hwian. 2019. “Arti Penting Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan: Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130 PUU-XIII 2015”. Jurnal Konstitusi 16 (1):170-91. https://doi.org/10.31078/jk1619.

Issue

Section

Articles