Urgensi Kriminalisasi Contempt of Court untuk Efektivitas Pelaksanaan Putusan Peradilan Tata Usaha Negara
DOI:
https://doi.org/10.31078/jk16110Keywords:
Kriminalisasi, Contempt of Court, Putusan Peradilan, Tata Usaha NegaraAbstract
Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara telah mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan putusan dengan menggunakan upaya paksa administratif dan perdata berupa pengenaan uang paksa. Pada praktiknya mekanisme ini kurang efektif karena masih ada Pejabat TUN yang tidak mau patuh melaksanakan putusan Pengadilan TUN. Perlu adanya kriminalisasi contempt of court terhadap Pejabat TUN yang melakukan pembangkangan tersebut karena dampaknya adalah terabaikannya hak konstitusional warga atas keadilan yang telah diputuskan oleh Pengadilan TUN. Dengan kriminalisasi ini maka dapat memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan terhadap rakyat atas kesewenang-wenangan Pejabat TUN. RUU Contempt of Court telah memasukkan ancaman pidana bagi para pihak yang tidak mau mematuhi putusan pengadilan. Secara fundamental yang dilindungi dari kriminalisasi ini adalah kepentingan keadilan dan eksistensi Negara hukum Indonesia.Law on State Administration has set regarding the enforcement mechanism by using administrative and civil forceful measures include the imposition of forced currency. In practice this mechanism is less effective because there are officials who do not want to obey implement the Court’s decision TUN. The need for the criminalization of contempt of court against officials who do disobedience TUN because its impact is the neglect of the constitutional rights of citizens to justice that have been decided by the Court of TUN. With this criminalization, it can provide legal certainty and the protection of the people over the arbitrariness of officials TUN. Contempt of Court Bill has included criminal sanctions for those who fail to comply with the court ruling. Fundamentally protected from criminalization of this is in the interests of justice and the existence of the laws of Indonesia.
References
Arief, Barda Nawawi, 2008, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Penyusunan Konsep KUHP Baru, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Bayukesumo, Damar, 2013, Kajian Normatif Eksekusi Atas Putusan Peradilan Tata Usaha Negara, Skripsi, Surakarta: Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, 2010Disiplin F Manao, Makna Pejabat Tata Usaha Negara Dalam sengketa Tata Usaha Negara: Studi tentang Putusan Mahkamah Agung RI Tahun 2005-2011, Jakarta: Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung.
Camobell, Henry Black, 1979, Black’s Law Dictionary, St. Paul. MINN West Publishing Co, Fifth Edition.
Jazim Hamidi, et. al, 1999, Penerapan Asas-asas Umum Penyelenggaraan Pemerintah Yang Layak (AAUPL) di lingkungan Peradilan Administrasi Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Purbopranoto, Kuntoro, 1981, Beberapa Catatan Hukum Pemerintahan dan Peradilan Administrasi Negara, Bandung: Alumni.
Mulyadi, Lilik, 2015, Urgensi dan Prospek Pengaturan (Ius Constituendum) UU tentang Contempt of Court Untuk Menegakan Martabat dan Wibawa Pengadilan, Jakarta: Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung.
________ dan Budi Suhariyanto, 2016, Contempt of Court di Indonesia: Urgensi Norma, Praktik, Gagasan & Masalahnya, Bandung: Alumni.
Lotulung, Paulus Effendie, 2003, Mengkaji Kembali Pokok-Pokok Pikiran Pembentukan Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia, Jakarta: Lembaga Penelitian dan Pengembangan Hukum Administrasi Negara.
Hadjon, Philipus M., 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Surabaya: Bina Ilmu.
Atmosudiro, Prajudi, 1981, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Ghalia Indonesia,
" Tinjauan Hukum Putusan PTUN dalam Rangka Eksekusi Putusan yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap" Volume II Nomor 2 April-Juni.
Sudargo Gautama, 1983, Pengertian Tentang Negara Hukum, Bandung: Alumni,
Supandi, 2016, Hukum Peradilan Tata Usaha Negara, Bandung: Alumni,
Permana, Tri Cahya Indra, 2015, Urgensi Pengaturan (Ius Constituendum) Eksekutabilitas Putusan PTUN Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Untuk Menjamin Kepatuhan Pejabat TUN, Jakarta: Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung,
Harahap, Zairin, 2005, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Jurnal dan Makalah
Alkostar, Artidjo, 2012, Hukum Pidana serta Tuntutan Tegaknya Kebenaran dan
Keadilan, Bahan Rakernas Mahkamah Agung tahun 2012. Jakarta: Mahkamah
Agung.
Manan, Bagir, 2014, Contempt of Court Vs Freedom of Press, Makalah disampaikan dalam rangka Seminar Peran Media, Opini Publik dan Independensi Yudisial, yang diselenggarakan Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI (Balitbangkumdil MA) di Jakarta, pada tanggal 22 Mei. Budi Suhariyanto, 2016, “Contempt of Court dalam Perspektif Hukum Progresif”, Jurnal Yudisial, Volume 9.
Simanjuntak, Enrico, 2014, “Prospek Ombudsman Republik Indonesia dalam Rangka Memeperkuat Pelaksanaan Ekesekusi Putusan Peradilan Tata Usaha Negara”, Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 3 Nomor 2 Juli.
Irfan Fachruddin, Pelaksanaan Putusan Peradilan Tata Usaha Negara, Makalah disampaikan pada Rakerda Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Peradilan Tata Usaha Negara Wilayah Sumatera, pada tanggal 2 November 2009 di Medan
Rumadan, Ismail, 2012, “Problematika Eksekusi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara”, Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 1, Nomor 3, November.
Maisara Sunge, 2009, “Efektifitas Eksekusi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara”, Jurnal Inovasi, Volume 6 Nomor 4 Desember.
Astomo, Putera, "Administrasi Dalam Sistem Negara Hukum Indonesia", Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Jilid 43, Nomor 3, Juli.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Copyright of the published articles will be transferred to the journal as the publisher of the manuscripts. Therefore, the author confirms that the copyright has been managed by the publisher.
- The publisher of Jurnal Konstitusi is The Registrar and Secretariat General of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia.
- The copyright follows Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License: This license allows reusers to distribute, remix, adapt, and build upon the material in any medium or format for noncommercial purposes only, and only so long as attribution is given to the creator. If you remix, adapt, or build upon the material, you must license the modified material under identical terms.