Tenggang Waktu Konstitusionalitas dan Kebersesuaian Undang-Undang dengan UUD 1945 dalam Putusan Mahkamah Konstitusi

Authors

  • M. Mahrus Ali Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara Mahkamah Konstitusi RI
  • Alia Harumdani Widjaja Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara Mahkamah Konstitusi RI
  • Meyrinda Rahmawaty Hilipito Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara Mahkamah Konstitusi RI

DOI:

https://doi.org/10.31078/jk1548

Keywords:

Tenggang Waktu Konstitusionalitas, Putusan MK

Abstract


Putusan Mahkamah Konstitusi seringkali menimbulkan perdebatan di masyarakat. Salah satunya terkait penundaan keberlakuan putusan Mahkamah Konstitusi yang telah melahirkan doktrin baru mengenai kekuatan hukum mengikatnya putusan MK. Penelitian ini mengangkat permasalahan, pertama: karakter putusan MK yang memuat tenggang waktu konstitusionalitas dan konsep kebersesuaian undang-undang dengan UUD 1945. Kedua, pengaruh putusan tersebut terhadap pembangunan hukum di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, pertama, putusan-putusan yang menjadi objek penelitian ditemukan karakteristik yang beragam terkait dengan tenggang waktu konstitusionalitas dan kebersesuaian antara Undang-Undang dan Undang-Undang Dasar 1945, sebagai berikut; (i) Putusan yang menentukan tenggang waktu secara tegas dan perintah untuk penyesuaian dengan UUD 1945, yaitu putusan Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 (UU KPK) dan Putusan Nomor 32/PUU-XI/2013 (UU Asuransi) dan Putusan Nomor 026/PUU-III/2005 dan 026/PUU-IV/2006 (UU APBN); (ii) Putusan yang menentukan tenggang waktu secara tidak tegas (fleksibel) dan perintah untuk penyesuaian dengan UUD 1945, yaitu Putusan Nomor 97/PUU-XI/2013 (UU Pemda dan UU Kekuasaan Kehakiman) dan Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013 (UU Pilpres); (iii) Putusan yang tidak menyebutkan tenggang waktu namun hanya perintah untuk penyesuaian dengan UUD 1945 (secara tidak langsung), yaitu Putusan Nomor 28/PUU-XI/2013 (UU Koperasi) dan Putusan Nomor 85/PUUXI/2013 (UU SDA). Kedua, Putusan MK menjadi salah satu faktor determinan dalam fungsi legislasi, dan hal ini dapat dipahami karena inilah bentuk diskresi yang dimiliki oleh MK selaku pelaku kekuasaan kehakiman.The constitutional court often make their headlines or controversy with their ruling. One of them is relative with the postpone enforcement of a decision which has raised a new doctrine about legal force's binding of the Constitutional Court's decision. This study raised the issue, first, about the character of the constitutional court's ruling which contained the limitation of time in constitutionality and the concept of conformity of the law with the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. Second, the influence of the court decision on legal development in Indonesia. This study used normative legal research. The results of the study concluded that, first, it is founded that the various characteristics related to the limitation of time in constitutionality in the court's decision which become the object of this study and also it is founded that the compability between the law and the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia as follows : (i) The court's decision that set the limited of time in constitutionality explicitly and orders to adjust to the 1945 Constitution of The Republic of Indonesia, namely decisions number 012-016-019/PUU-IV/2006 (Corruption Eradication Commission Act) and decision number 32/PUU-XI/2013 (Insurance Related Business Act) and decision number 026/PUU-III/2005 and 026/PUU-IV/2006 (State Budget Act); (ii) Court's decision that determine the limited of constitutionality flexibly and orders to adjust to the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia namely decision number 97/PUU-XI/2013 (Regional Government Act and Judicial Power Act) and decision number 14/PUU-XI/2013 (Presidential Election Act); (iii) Court's decision that do not mention the limitation of time in constitutionality but only orders to adjust to the 1945 Constitution of The Republic of Indonesia, namely decision number 28/PUU-XI/2013 (Cooperatives Act) and decision number 85/PUU-XI/2013 (Water Resources Act). Secondly, the constitutional court decision is one of the determinant factors in the function of legislation, and this can be understood because this is the form of discretion that the constitutional court has as the perpetrator of judicial power.

References

Buku
Alec Stone Sweet, Governing with Judges: Constitutional Politics in Europe, (Oxford: Oxford University Press, 2000).
Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM, Laporan Akhir Pengkajian Hukum Tentang Putusan Mahkamah Konstitusi, 2009
Bagir Manan, Menjadi Hakim Yang Baik, Makalah pertama kali disampaikan sebagai ceramah untuk calon-calon Hakim, di Malang, 7 Desember 2006, dan telah dipublikasikan oleh Pusdiklat Teknis Peradilan Balitbang Diklat Kumdil MA-RI: Jakarta, 2008
Benhard L Tanya, Teori Hukum, Jakarta: Genta Publishing, 2006
Hari Chand, Modern Jurisprudence, Kuala Lumpur: United Print Process Sdn. Bhd, 2005.
John Farejohn dan Pasquale Pasquino, Rule of Democracy dalam Jose Maria Maraval dan Adam Przewoski (edit), Democracy and the Rule of the Law, Cambridge University Press, Keith E. Whittington, Political Foundations of Judicial Supremacy: The President, the Supreme Court and Constitutional Leadership in U.S. History, Princeton University Press, 2007
Martitah, Mahkamah Konstitusi Dari Negatif Legislature ke Positive Legislature, Jakarta: Konpress, 2013
Mualimin Abdi, "Eksistensi Pengadilan Tipikor Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, Jurnal Legislasi Vol. 4 No.1 Maret 2007
Saldi Isra, Pergeseran Fungsi Legislasi Menguatya Model Legislasi Parlementer Dalam Sistem Presidensial Indonesia, Sidharta, Reformasi Peradilan dan Tanggung Jawab Negara, Bunga Rampai Komisi Yudisial, Putusan Hakim: Antara Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kemanfaatan,Komisi Yudisial Republik Indonesia, Jakarta, 2010
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif; Suatu Tinjauan Singkat (Jakarta: Rajagrafindo, 2004)
Titon Slamet Kurnia, Interpretasi Hak-Hak Asasi Manusia oleh MKRI: The Jimly Court 2003-2008, CV. Mandar Maju 2015

Jurnal
Syukri Asy’ari, et.al, "Model dan Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang (Studi Putusan Tahun 2003-2012)", Jurnal Konstitusi, Volume 10, Nomor 4, Desember 2013
Pusat Studi Fakultas Hukum Universitas Andalas, "Perkembangan Pengujian Perundang-undangan di Mahkamah Konstitusi", Jurnal Konstitusi, Volume 7 Nomor 6, Desember 2010, hlm.198
Mualimin Abdi, "Eksistensi Pengadilan Tipikor Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, Jurnal Legislasi Vol. 4 No.1 – Maret 2007, hal. 91.

Media Online
Kementerian Keuangan, http://www.anggaran.depkeu.go.id/dja/athumbs/apbn/PENDIDIKAN.pdf, diunduh pada tanggal 11 Desember 2017.
Kementerian keuangan, http://www.anggaran.depkeu.go.id/dja/athumbs/apbn/PENDIDIKAN1.pdf, diunduh pada tanggal 11 Desember 2017.
http://sains.kompas.com/read/2011/11/11/11054553/hanya.partai.nasdem.yang.lolos.verifikasi.parpol diunduh pada tanggal 11 Desember 2017.
http://infobanknews.com/perlu-uu-khusus-bentuk-perusahaan-seperti-ajbbumiputera/diunduh pada tanggal 11 Desember 2017.
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, http://sda.pu.go.id/pages/posts/Sosialisasi-Peraturan-Bidang-Sumber-Daya-Air, diunduh pada tanggal 12 Desember 2017.
MK Bantah Putusan Pemilu Serentak Bernuansa Politis, http://www.hukumonline.com/, diakses tanggal 21 Agustus 2017, 10.28 WIB.

Putusan Peradilan
Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013 Perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, diputus tanggal 23 Januari 2014
Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013 Perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, diputus tanggal 23 Januari 2014,
Putusan Nomor 97/PUU-XI/2013 Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU KK) bertanggal 19 Mei 2014
Putusan Nomor 97/PUU-XI/2013 Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU KK) bertanggal 19 Mei 2014, hlm. 63
Putusan Nomor 4/PUU-VII/2009 perihal pengujian Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Putusan Nomor 48/PUU-IX/2011 tentang Pengujian Undang-Undang Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

Published

2019-01-15

How to Cite

Ali, M. Mahrus, Alia Harumdani Widjaja, and Meyrinda Rahmawaty Hilipito. 2019. “Tenggang Waktu Konstitusionalitas Dan Kebersesuaian Undang-Undang Dengan UUD 1945 Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi”. Jurnal Konstitusi 15 (4):836-57. https://doi.org/10.31078/jk1548.

Issue

Section

Articles