Implikasi Konstitusionalitas Pengaturan Syarat Domisili Calon Kepala Desa

Authors

  • Alia Harumdani Widjaja Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31078/jk1426

Keywords:

Implikasi, Syarat Domisili, Calon Kepala Desa

Abstract


Desa sebagai entitas terkecil dari suatu pemerintahan daerah memiliki peran penting untuk mensukseskan pembangunan nasional. Karena itulah, eksistensi desa tetap tidak dapat dilepaskan dari pengaturan pemerintah pusat dan diakomodir keberadaannya melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu ketentuan yang dirasa melanggar hak konstitusional warga desa adalah ketentuan Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan “calon kepala desa wajib memenuhi persyaratan : terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran”. Ketentuan tersebut dianggap memangkas hak banyak penduduk yang ingin berkarya menjadi kepala desa namun belum sampai satu tahun domisilinya. Namun, akhirnya pada tanggal 23 Agustus 2016, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Lumrahnya suatu Putusan Pengadilan, akan menimbulkan juga rasa kekhawatiran terhadap implikasi yang dapat timbul akibat Putusan MK tersebut. Penulis memberikan simpulan terdapat beberapa implikasi atau simpul keterlibatan yang muncul yakni Pemilihan Kepala Desa merupakan rezim pemerintahan Daerah dan bukan rezim pemilihan umum, adanya anggapan dan kekhawatiran, bahwa kepala desa yang terpilih dan bukan dari domisili tempat dia terpilih akan memberikan potensi buruk seperti penyalahgunaan wewenang demi kepentingan elit desa, Terbukanya kesempatan bagi calon kepala desa yang berasal dari luar domisili setempat justru membuka peluang bagi sumber daya manusia yang bermutu tinggi untuk memajukan desa dan perlu adanya penyesuaian peraturan teknis dibawah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang berkaitan dengan syarat domisili.

References

Buku
Bintarto, 1983, Interaksi Desa-Kota Dan Permasalahannya, Yogyakarta : Gmalia Indonesia.
Budiman Sudjatmiko, 2015, “Desa Hebat, Indonesia Hebat”, dalam Alex, Desa Kuat, Indonesia Hebat, Cetakan Pertama, Yogyakarta : Pustaka Yustisia.
Gunawan Sumodiningrat dan Ari Wulandari, 2016, Membangun Indonesia Dari Desa : Pemberdayaan Desa sebagai Kunci Kesuksesan Pembangunan Ekonomi Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat, Yogyakarta : Media Pressindo.
HAW. Widjaja, 2004, Otonomi Desa Merupakan Otonomi Yang Asli, Bulat Dan Utuh, Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Moh. Amin Dj. Naraibo, 2005, “Pembaruan Pemerintahan Desa Persiapan Bulili” dalam Bernadus Steny, Dari Desa Tentang Desa, Cetakan I, Palu : Bantaya (Palu) dan Yayasan kemala (Jakarta).
Muhammad Zin dan Ahmad Tarmiji Alkhudri, 2016, Sosiologi Pedesaan : Teoretisasi dan Perkembangan Kajian Pedesaan di Indonesia, Jakarta : Rajawali Press.
Sutoro Eko, dkk, 2014, Desa Membangun Indonesia, Yogyakarta : Forum Pengembangan Pembaharuan Desa.

Jurnal
Moeljarto Tjokrowinoto, 2013, “Peranan Kebudayaan Politik dan Kebudayaan Administrasi di dalam Pembangunan Masyarakat Desa”, dalam Buletin Balai Pembinaan Administrasi, Universitas Gadjah Mada, No.3/1977, dalam Rohmat, “Political Will Pemilih Figur Kepemilikan Calon Kepala Desa”, Millah, Volume XII, Nomor 2, Februari.
Soetardjo Kartohadikoesoemo, 1954, “La Desa Indonesienne”, Civilisations, Volume 4, Nomor 1.
Peraturan Perundang-Undangan
Republik Indonesia, Undang Undang tentang Desa, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495.
Republik Indonesia, Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pemilihan Kepala Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092.

Putusan Pengadilan
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 10/PUU-VI/2008 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bertanggal 25 Juni 2008.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-XI/2013 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentang Kekuasaan Kehakiman bertanggal 19 Mei 2014.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 128/PUU-XII/2015 tentang Pengujian Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa bertanggal 23 Agustus 2016.

Internet
Ayip Muflich, “Desa, Ujung Tombak Pembangunan Nasional”, http://www.kemendagri.go.id/article/2011/09/21/desa-ujung-tombak-pembangunannasional, diunduh 17 April 2017.
Tim Klinik Hukumonline, “Kedudukan Desa dan Kepala Desa Dalam Ketatanegaraan Indonesia, http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt52f6ce3253a76/kedudukan-desa-dan-kepala-desa-dalam-ketatanegaraan-indonesia, diunduh 1 Mei 2017.
Indro Laksono, “Domisili Kandidat Kepala dan Perangkat Desa”, http://kedesa.id/id_ID/forums/topic/domisili-kandidat-kepala-dan-perangkat-desa/ diunduh pada tanggal 25 Juli 2017.
Yoppie GA Sanery, “Penafsiran Dua Arah Calon Kepala Desa”, http://berau.prokal.co/read/news/48295-penafsiran-dua-arah-calon-kepala-desa.html diunduh pada tanggal 20 Agustus 2017.

Published

2017-11-02

How to Cite

Widjaja, Alia Harumdani. 2017. “Implikasi Konstitusionalitas Pengaturan Syarat Domisili Calon Kepala Desa”. Jurnal Konstitusi 14 (2):351-73. https://doi.org/10.31078/jk1426.

Issue

Section

Articles