Upaya Menciptakan Produk Hukum Berkualitas Konstitusi Melalui Model Preventif Review

Authors

  • Muhammad Reza Maulana Kantor Hukum MRM & Associates Jl. Soekarno Hatta, Desa Lamreung, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh 23352

DOI:

https://doi.org/10.31078/jk1545

Keywords:

Judicial Review, Produk Hukum, Preventif Review

Abstract


Pada hakikatnya judicial review dilaksanakan demi terciptanya keseimbangan hukum dan terpenuhinya hak konstitusional setiap pemangku kepentingan untuk bertindak dan mengajukan permohonan pembatalan suatu undang-undang kepada Mahkamah Konstitusi dengan menyatakan undang-undang tersebut telah bertentangan dengan UUD RI 1945. Pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 dilakukan dalam upaya penyempurnaan hukum yang berlandaskan konstitusi. Setiap undang-undang haruslah dilandasi oleh aturan dasar yang tidak hanya tercantum pada konsiderannya saja, melainkan dibuat serta dilaksanakan berlandaskan nilai dan norma konstitusionalitas. judicial review yang selama ini dilakukan oleh banyak pihak pada Mahkamah Konstitusi membuktikan bahwa kualitas produk hukum atau aturan hukum yang selama ini dilahirkan oleh pembuat undang-undang seringkali bertolak belakang dengan keteraturan hukum, sehingga diperlukan langkah hukum preventive demi menjaga integritas lembaga pembentuk undang-undang agar tidak dianggap melahirkan produk hukum yang asal-asalan. Oleh karena itu, di dalam penelitian ini akan mengkaji dan menginisiasi pembentukan produk hukum yang berkualitas konstitusi sehingga Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pengawal konstitusi memberikan kontribusi dengan cita konstitusi dan melahirkan produk hukum dengan kualitas konstitusi. Dalam penelitian ini metode yang yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan konseptual. Hasil penelitian ini menggambarkan betapa pentingnya upaya preventive sebelum suatu aturan hukum kemudian ditetapkan, disahkan dan dilaksanakan, dimana ada persoalan konstitusionalitas terhadap implementasi suatu produk hukum yang kemudian oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.Basically, judicial review has done to create a balance of law and to fulfill the constitutional right for every stakeholder to act and apply for application to constitutional court by stating the rule was contradicted to the constitution of Republic of Indonesia 1945. The application was made as an effort to perfect the law which is based on the constitution. Each rule has to be based on the basic rules, not only on its consideration but also is made and implemented in basic values and norms of contitutionality. Judicial review done by many people on constitutional court has proven that the quality of law product or rules of law made by the legislative often contradict with constitutional order of law, so it is necessary to take a step on preventive legal measurer to keep up the integrity of the rule maker of being judged making unqualified legal products. Therefore, this research reviews and initiates the production of law product so that the Constitutional Court can give preventive contribution on each legal products made, to be able to run with the ideals of the constitution and create legal products with constitution quality. This research used juridical normative method with legal and conceptual approaches. The results of this study illustrate how important preventive efforts before a rule of law are then set, ratified and implemented. In which there is a constitutional issue on the implementation of a legal product, that will be later declared by the Constitutional Court to be contradictory to the 1945 Constitution of the Republic of Indonesian.

References

Buku-Buku
Bambang Waluyo, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 1996.
Burhan Ahofa, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Aneka Ilmu, 2001.
Janedjri M. Gaffar, Demokrasi Pemilu di Indonesia, Jakarta:Konstitusi Press, 2013.
Jimly Asshiddiqie dan M. Ali Safa’at, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Jakarta: Konstitusi Press, 2006.
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Jimly Asshiddiqie, Perilah Undang-Undang, Jakarta: Konstitusi Press, 2006.
Jonny Ibrahim, Teori & Metode Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Publishing, 2005
Pataniari Siahaan, Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang Pasca Amandemen UUD 1945, Jakarta:Konstitusi Press, 2012.
Soehino, Ilmu Negara, Yogyakarta: Liberty, 2005.

Jurnal
Imanuel W. Nalle, Victor, Konstruksi Model Pengujian Ex Ante Terhadap Rancangan Undang-Undang di Indonesia, Jurnal Konstitusi, Volume 10, Nomor 3, September 2013.
Ja’far Baehaqi, Perspektif Penegakan Hukum Progresif dalam Judicial Review di Mahkamah Konstitusi, Jurnal Konstitusi, Volume 10, Nomor 3, September 2013.
Mohammad Mahrus Ali, Konstitusionalitas dan Legalitas Norma dalam Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, Jurnal Konstitusi, Volume 12, Nomor 1, Maret 2015.
Winda Wijayanti, Eksistensi Undang-Undang Sebagai Produk Hukum dalam Pemenuhan Keadilan Bagi Rakyat (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-X/2012), Jurnal Konstitusi , Volume 10, Nomor 1, Maret 2013.

Internet
Erwin Dariyanto, https://news.detik.com/berita/3882715/begini-alurpembentukan-sebuah-undang-undang, diakses pada tanggal 24 Oktober 2018, pukul 02.09 Wib.

Published

2019-01-15

How to Cite

Maulana, Muhammad Reza. 2019. “Upaya Menciptakan Produk Hukum Berkualitas Konstitusi Melalui Model Preventif Review”. Jurnal Konstitusi 15 (4):774-95. https://doi.org/10.31078/jk1545.

Issue

Section

Articles