Diskursus Pembatalan Peraturan Daerah Pasca Putusan MK No. 137/PUU-XIII/2015 dan No. 56/PUU-XIV/2016

Authors

  • Yuswanto Yuswanto Fakultas Hukum Universitas Lampung
  • M. Yasin Al Arif Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

DOI:

https://doi.org/10.31078/jk1542

Keywords:

Pembatalan Perda, Putusan MK No. 137/PUU-XIII/2015 dan No. 56/ PUU-XIV/2016

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis diskursus pembatalan Perda pasca dikeluarkannya putusan MK No. 137/PUU-XIII/2015 dan No. 56/PUU-XIV/2016 atas pengujian UU No. 23 Tahun 2014 terhadap UUD 1945 yang dibatasi dalam dua rumusan masalah. Pertama, bagaimana implementasi pengujian Perda pasca Putusan MK No. 137/PUU-XIII/2015 dan No. 56/PUU-XIV/2016?. Kedua, apakah dampak putusan MK No. 137/PUU-XIII/2015 dan No. 56/PUU-XIV/2016 terhadap perkembangan hukum pemerintah daerah? Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Data yang digunakan adalah data sekunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, pasca putusan MK pengujian Perda hanya dilakukan oleh sebuah lembaga yudisial melalui judicial review di Mahkamah Agung. Kedua, terdapat dua dampak penting atas dikeluarkannya putusan MK, pertama, dengan dibatalkannya Pasal 251 UU No. 23 Tahun 2014 maka hal ini mengakhiri dualisme pengujian Perda, karena Menteri tidak dapat lagi melakukan executive review. Kedua, putusan MK o. 137/PUU-XIII/2015 dan No. 56/PUU-XIV/2016 tidak menghapuskan pengawasan Pusat terhadap Perda karena masih dapat dilakukan pengawasan preventif melalui executive preview.This study aimed to analyze the discourse of cancellation after the issuance of local regulations following the Constitutional Court decision No. 137/PUU-XIII/2015 and No. 56/PUU-XIV/2016 on judicial review of Law No. 23 2014 towards the 1945 Constitution which are restricted in two formulation of the problem. First, how is the implementation of a post-test Constitutional Court Regulation No. 137/PUU-XIII/2015 and No. 56/PUU-XIV/2016? Second, what are the effects of the Constitutional Court decision No. 137/PUU-XIII/2015 and No. 56/PUU-XIV/2016 on the development of the local government law? This study is a normative with statute approach and case approach. The data used was secondary data in the form of primary, secondary, and tertiary legal materials. The results showed that: firstly, the following decision of the Constitutional Court about regional regulations review can only be conducted by a judicial body through a judicial review in the Supreme Court. Secondly, there are two important effects on the issuance of the decision of the Constitutional Court, first, by the cancellation of Article 251 of Law No. 23 year 2014 then the duality of local regulation testing is ended, because the Minister can no longer perform executive review. Second, the decision of the Constitutional Court No. 137/PUU-XIII/2015 and No. 56/PUU-XIV/2016 does not abolish the supervision of the Center Government because they do preventive supervision through executive preview.

References

Buku
Ashiddiqie, Jimly, 2010, Perihal Undang-Undang, Jakarta: Rajawali Pers.
Ibrahim, Johnny, 2006, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Cetakan Ke-II, Malang: Bayu Media.
Huda, Ni’matul, 2014, Perkembangan Hukum Tatanegara: Perdebatan dan Gagasan Penyempurnaan, Yogyakarta: FH UII Press.
____________, 2012, Hukum Pemerintahan Daerah, Bandung: Nusa Media.
Marzuki, Peter Mahmud, 2005, Penelitian Hukum, edisi revisi, Jakarta: Kencana.
Manan, Bagir, 2007, Kekuasaan Kehakiman Indonesia dalam UU No. 4 Tahun 2004, Yogyakarta: FH UII Press.
___________, 1994, Hubungan Antara Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Syamsudin, M,. 2007, Operasionalisasi Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Jurnal dan Laporan Penelitian
Ali, Moh. Mahrus dkk., 2015, "Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi yang Bersifat Konstitusional Bersyarat Serta Memuat Norma Baru", Jurnal Konstitusi, Vol. 12, Nomor 3, September, h. 631-662.
Fatkhurohman, 2013, "Implikasi Pembatalan Perda terhadap Ketepatan Proporsi Teori Penegakan Hukum dalam Sistem Peradilan di Indonesia", Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 13 No. 1 Januari, h. 1-12.
Huda, Ni’matul, 2008, "Problematika Yuridis di Sekitar Pembatalan Perda", Jurnal Konstitusi, Vol. 5, No. 1, Juni, h. 45-62.
Sulistyo, Yuri, dkk, 2014, "Pengawasan Pemerintahan Terhadap Produk Hukum Daerah (peraturan daerah) Melalui Mekanisme Pembatalan Peraturan Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah", Jurnal Lentera Hukum, Vol. 1 No. 1, April, h. 1-12.
Syahuri, Taufiqurrahman dkk. Problematika Pengujian Peraturan Perundangundangan, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementrian Hukum dan HAM, Jakarta, 2014.

Surat Kabar
M. Yasin al Arif, "Konstitusionalitas Pembatalan Perda", Opini Kedaulatan Rakyat, 23 Juni 2016.
"Pemerintah Jokowi Batalkan 3.143 Peraturan Daerah", diakses dari https://www.cnnindonesia.com/nasional/20160613184515-32-137842/pemerintahjokowi-batalkan-3143-peraturan-daerah/ pada tanggal 25 Oktober 2017

Published

2019-01-15

How to Cite

Yuswanto, Yuswanto, and M. Yasin Al Arif. 2019. “Diskursus Pembatalan Peraturan Daerah Pasca Putusan MK No. 137 PUU-XIII 2015 Dan No. 56 PUU-XIV 2016”. Jurnal Konstitusi 15 (4):710-31. https://doi.org/10.31078/jk1542.

Issue

Section

Articles