Keberlakuan Yurisprudensi pada Kewenangan Pengujian Undang-Undang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi

Authors

  • Oly Viana Agustine Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31078/jk1539

Keywords:

Mahkamah Konstitusi, Pengujian Undang-Undang, dan Yurisprudensi

Abstract


Keberlakuan yurisprudensi sebagai salah satu sumber hukum yang diakui di Indonesia selalu menarik untuk dilakukan penelitian. Indonesia yang terpengaruh dengan sistem hukum civil law pada dasarnya tidak mengikatkan diri pada yurisprudensi. Namun apabila ada putusan yang dianggap kontradiksi dengan putusan sebelumnya menjadi perdebatan mengenai bagaimana keberlakuan yurisprudensi yang telah ada. Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman memiliki kewenangan melakukan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Dalam kewenangannya tersebut, terkadang Mahkamah Konstitusi dibenturkan dengan putusan terdahulu yang telah menjadi landmark namun tidak diikuti. Dengan kata lain, terdapat kontradiksi antara putusan yang terdahulu dengan putusan yang ada saat ini. Dalam penelitian ini akan dilihat bagaimana keberlakuan yurisprudensi pada pengujian undang-undang dalam putusan Mahkamah Konstitusi. Metode analisis yang digunakan adalah studi pustaka dengan menggunakan pendekatan studi kasus. Kesimpulan yang didapat dalam penelitian ini adalah bahwa yurisprudensi adalah sumber hukum yang dapat menjadi rujukan dalam memutus suatu perkara pengujian undang-undang namun tidak mengikat hakim untuk menyimpanginya berdasarkan alasan yang logis sesuai dengan pinsip the judiciary independence dan judiciary accountability serta konsepsi the living constitution.The enforceability of jurisprudence as one of the recognized legal sources in Indonesia is a compelling research topic. Indonesia that uses the civil law on law system does not bind to jurisprudence. Nevertheless, if there is a decision that is contradictory to the previous one, that will be a debate over how the enforceability of the existed jurisprudence. The Constitutional Court as one of the judicial authority has the authority to examine the law against the Constitution 1945 of the State of the Republic of Indonesia. In its authority, the Constitutional Court is bumped by a previous decision which has become a landmark but was not followed. In other words, there is a contradiction between the previous decision and the present decision. This research will see how the enforceability of jurisprudence on the judicial review in the decision of the Constitutional Court. The analysis method used is literature study using case study approach. The conclusion available in this study is that jurisprudence is a source of law that can be a reference in a union of judicial review cases but not bound by judges to deviate based on logical reasons in the judiciary independence and judiciary accountability as well as the conception of the living constitution.

References

Buku
Adji, Oemar Seno, 1987, Peradilan Bebas Negara Hukum, Jakarta: Erlangga.
Apeldoorn, van L.J., 2004, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: PT. Pradnya Paramita.
Bagir, Manan, 2007, Kekuasaan Kehakiman Indonesia, Yogyakarta: UII Perss.
Bertens, Kees, 1999, Sejarah Filsafat Yunani, Yogyakarta: Kanisius.
Budiarto, Miriam, 1991, Aneka Pemikiran tentang Kuasa dan Wibawa, Jakarta : Sinar Harapan.
Cardozo, Benjamin N., 1991, The Nature of The Judicial Process, New Haven and London: Yale University Press.
Garner, Bryan A., 1999, Black Law Dictionary, seventh edition, United States of America: West Group.
Goesniadhie S., Kusnu, 2006, Harmonisasi Hukum dalam Perspektif Perundangundangan, (Lex Specialis Suatu Masalah), Surabaya: JPBooks.
Harahap, M.Yahya, 1995, “Peran Yurisprudensi sebagai Standar Hukum Sangan Penting Pada Era Globalisasi” dimuat dalam Pustaka Peradilan.
J. Djohansyah, 2008, Reformasi Mahkamah Agung Menuju Independensi Kekuasaan Kehakiman, Jakarta: Kesaint Blanc.
Kansil, Tanya Jawab Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafiti.
Machmudin, Dudu Duswara, 2000, Pengantar Ilmu Hukum (sebuah Sketsa), Bandung: PT Refika Aditama.
Mahkamah Agung RI, 2006, Yurisprudensi Mahkamah Agung RI.
Manan, Bagir dan Kuntana Magnar, 1997, Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia, Bandung: Alumni.
Marbun, S.F dan Moh. Mahfud MD, 2006, Pokok-Pokok Adminitrasi Negara, Yogyakarta: Liberty.
Mertokusumo, Sudikno, 2003, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Yogyakarta: Liberty Yogyakarta, 2003.
Muhammad, Abdulkadir, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004.
Palguna, I Dewa Gede, 2013, Pengaduan Konstitusional (Constitutional Complaint): Upaya Hukum terhadap Pelanggaran Hak-hak Konstitusional Warga Negara, Jakarta: Sinar Grafika.
Paulus Effendi Lotulung, 1997, Peranan Yurisprudensi sebagai Sumber Hukum, Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Pompe, Sebastiaan, 2012, Runtuhnya Institusi Mahkamah Agung, Jakarta: Lembaga Kajian dan Advokasi Untuk Independensi Peradilan.
Puslitbang Hukum dan Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil MA RI, 2010, Kedudukan dan Relevansi Yurisprudensi Untuk Mengurangi Disparitas Putusan Pengadilan, Jakarta: Penerbit Balitbang Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA RI.
Siahaan, Maruarar, 2008, Undang-Undang Dasar 1945: Konstitusi yang Hidup, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.
Sudarsono, 1992, Kamus Hukum, Jakarta: Penerbit Rineka Cipta.
Suny, Ismail, 1978, Pembagian Kekuasaan Negara, Jakarta: Aksara Baru.
Sutiyoso, Bambang dan Sri Hastuti Puspitasari, 2005, Aspek-aspek Perkembangan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, Yogyakarta: UII Press.
Wheare, KC, 1969, Modern Constitution, London: Oxford University Press.

Jurnal/Makalah
Adonara, Firman Floranta, 2015, “Prinsip Kebebasan Hakim dalam Memutus Perkara Sebagai Amanat Konstitusi”, Jurnal Konstitusi, Volume 12, Nomor 2, Juni, h. 217-236.
Goesniadhie S., Kusnu, 2017, “Prinsip Pengawasan Independensi Hakim”, Jurnal Hukum, No. 3, Vol 14, Juli, h. 436-447.
Lailam, Tanto, 2014, “Penafsiran Konstitusi Dalam Pengujian Konstitusionalitas Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar 1945”, Jurnal Media Hukum Vol. 21, No. 1 Juni, h. 88-106.
Lotulung, Paulus E, 2003, “Kebebasan Hakim dalam Sistem Penegakan Hukum, Makalah Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII”, Denpasar, 14-18 Juli.

Published

2018-11-19

How to Cite

Agustine, Oly Viana. 2018. “Keberlakuan Yurisprudensi Pada Kewenangan Pengujian Undang-Undang Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi”. Jurnal Konstitusi 15 (3):642-65. https://doi.org/10.31078/jk1539.

Issue

Section

Articles