Eksistensi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (Studi Keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/MKMK/X/2013)

Authors

  • Sutan Sorik Pusat Penelitian Politik-Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (P2P-LIPI)
  • Mirza Nasution Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Medan
  • Nazaruddin Nazaruddin Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Medan

DOI:

https://doi.org/10.31078/jk15310

Keywords:

Eksistensi, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/MKMK/X/2013

Abstract


Penelitian ini membahas tentang eksistensi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebebasan Hakim Konstitusi untuk menjalankan fungsi, kewenangan, serta kewajibannya merupakan hal yang mutlak harus dimiliki Hakim Konstitusi. Akan tetapi demi menjamin kehormatan, keluhuran martabat, dan kode etik Hakim Konstitusi, maka harus ada mekanisme pertanggungjawaban setiap perbuatan Hakim Konstitusi melalui pengawasan. Hal ini dilakukan supaya kebebasan tersebut tidak disalahgunakan menjadi tameng hukum oleh Hakim Konstitusi. Studi ini juga berhasil mengkonfirmasi bahwa Keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/MKMK/X/2013 yang menyatakan Hakim Terlapor H.M. Akil Mochtar terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, dengan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat, telah memberikan kepastian hukum dan kejelasan lembaga pengawas perilaku Hakim Mahkamah Konstitusi. Sehingga anggapan tirani yudisial, dan tirani kekuasaan kehakiman yang dijalankan Mahkamah Konstitusi secara monopolistik tidak benar-benar terjadi di Mahkamah Konstitusi.This study discusses the existence of the Constitutional Court Honorary Council. The method used in this study is normative juridical, with a decision analysis approach of the Constitutional Court Honorary Council Number 01/MKMK/X/2013. From the analysis, it is known that the freedom of Constitutional Judges to carry out their functions, authorities, and obligations is an absolute requirement for Constitutional Judges. However, in order to guarantee the honor, dignity and ethics code of the Constitutional Justices, there must be a mechanism of accountability for every act of the Constitutional Justice through supervision. This is done so that freedom is not misused to be a legal shield by a Constitutional Judge. This study also succeeded in confirming that the Decision of the Constitutional Court Honorary Assembly Number 01/MKMK/X/2013 stated the Reported Judge H.M. Akil Mochtar was proven to have violated the Code of Ethics and Behavior of Constitutional Judges, by not sanctioning dismissal with respect, has provided legal certainty and clarity of the supervisory body of the conduct of the Judge of the Constitutional Court. So that the assumption of judicial tyranny, and the tyranny of the judicial power exercised by the Constitutional Court are monopolistically not true in the Constitutional Court.

References

Buku
Ibrahim, Johny, 2005, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Publishing.
Lubis, M. Solly, 1994, Filsafat Hukum dan Penelitian, Bandung: CV. Mandar Maju.
Manan, Bagir, 1995, Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia, Bandung: LPPM Universitas Islam Bandung.
Mahkamah Agung, 2003, Cetak Biru Pembaruan Mahkamah Agung RI, Jakarta: Leip-MA.
ND, Mukti Fajar, dan Yulianto Ahmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum, Cetakan 1, Yogyakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Soekanto, Soerjono, 1986, Pengantar Pelitian Hukum, Cetakan 3, Jakarta: UI Press.
Wigjosoebroto, Soetandyo, 2002, Hukum: Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya, Jakarta: HUMA.

Jurnal
Malik, Abdul, “Perspektif fungsi pengawasan komisi Yudisial pasca putusan Mahkamah Konstitusi No.005/PUU-IV/2006”, Jurnal Konstitusi, Vol.6, 2008.
Muhtadi, 2015, “Politik Hukum Pengawasan Hakim Konstitusi”, Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, Volume 9 No. 3, Juli-September, h. 310-330.
Mardiya, Nuzul Qur’aini, 2017, “Pengawasan Perilaku Hakim Mahkamah Konstitusi Oleh Dewan Etik”, Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 6 Nomor 1, Maret, h. 25-40.
Wiryanto, 2016, “Penguatan Dewan Etik dalam Menjaga Keluhuran Martabat Hakim Konstitusi”, Jurnal Konstitusi, Volume 13, Nomor 4, Desember, hlm. 720-742.

Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman telah dicabut dan diganti dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Kode Etik Dan Perilaku Hakim Konstitusi.
Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberhentian Hakim Konstitusi.
Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Dewan Etik Mahkamah Konstitusi.
Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 tentang Keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Peraturan Dewan Etik Hakim Konstitusi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Mekanisme Kerja Dan Tatacara Pemeriksaan Laporan Dan Informasi

Putusan Pengadilan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-IX/2011.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1-2/PUU-XII/2014.
Keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Nomor: 01/MKMK/X/2013.

Internet
Mahkamah Konstitusi, 2018, Keputusan Dewan Etik, https://mkri.id/index.php?page=web.PutusanEtik&pages=2. Diunduh 6 September.
Mahkamah Konstitusi, 2018, Berita Acara 16.pdf. https://mkri.id/public/content/dewanetik/Berita%20Acara%2016.pdf. Diunduh 6 September.
DetikNews, 2018, MK Bentuk Majelis Kehormatan Hakim Atas Permintaan Akil Mochtar,https://news.detik.com/berita/1529763/mk-bentuk-majeliskehormatan-hakim-atas-permintaan-akil-mochtar. Diunduh 6 September.
Isra, Saldi, 2017, Putusan Mahkamah Konstitusi No 005/PUU-IV/2006, http://www.saldiisra.web.id/index.php/buku-jurnal/jurnal/19-jurnalnasional/422-putusanmahkamah-konstitusi-no-005puu-iv2006-isi-implikasi-dan-masa-depan-komisiyudisial.html. Diunduh 11 November.

Published

2018-11-19

How to Cite

Sorik, Sutan, Mirza Nasution, and Nazaruddin Nazaruddin. 2018. “Eksistensi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (Studi Keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Nomor 01 MKMK X 2013)”. Jurnal Konstitusi 15 (3):666-87. https://doi.org/10.31078/jk15310.

Issue

Section

Articles