Analisis Kontruksi Struktural dan Kewenangan DPR dalam Fungsi Legislasi Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945

Authors

  • Ahmad Yani Program Doktoral Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Jl. Dipati Ukur No. 35 Bandung 40132

DOI:

https://doi.org/10.31078/jk1526

Keywords:

Kewenangan, Legislasi, DPR, UUD 1945

Abstract


Indonesia telah mengalami empat kali amandemen terhadap UUD 1945, dimana amandemen tersebut memberikan pengaruh besar terhadap kewenangan DPR dalam menjalankan fungsi legislasi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum deskriptif yuridis analitis, dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, dan melalui studi kepustakaan terhadap literatur yang berkaitan dengan kewenangan DPR dalam fungsi legislasi. Sehingga dalam tulisan ini penulis membahas mengenai implikasi mekanisme perubahan UUD 1945 terhadap struktur dan kewenangan DPR serta dinamika politik dan kepentingan adanya perubahan kewenangan DPR dalam Legislasi DPR berdasarkan UUD 1945. Perubahan konstitusi hingga peraturan perundang-undangan terkait dibawahnya saat ini telah menempatkan DPR pada posisi lemah. Lemahnya fungsi DPR dalam pembuatan undang-undang juga diakibatkan dengan kondisi parlemen dengan konflik kekuasaan antara pemerintah dan partai politik. Konflik yang disebabkan karena adanya keinginan untuk menguasai posisi dalam pimpinan di DPR, Komisi dan Alat Kelengkapan Dewan lainnya.Indonesia has experienced four amendments to the Constitution, in which the amendment has a major influence on the authority of People’s Representative Assembly (DPR) in carrying out its legislative functions. This research is a descriptive juridical analytical research, using normative juridical approach, and through library research of literature related to DPR’s authority in legislative function. In this research the author discusses the mechanism implications from The amended 1945 Constitution on the structure and the DPR’s authority. The author also discusses about political dynamics and interests for change in the DPR’s authority in Legislation based on the 1945 Constitution. Constitutional amendments to the relevant legislation under it have placed the DPR in a weak position. The weak function of the House of Representatives in the law drafting is also due to the condition of parliament with the conflict of power between the government and political parties. The conflicts were caused by the desire to control positions in the leadership of the DPR, Comissions and other Councils.

References

Badan Legislasi DPR, 2009, Laporan Evaluasi Prolegnas Prioritas Tahun 2009, Jakarta: Sekretariat Badan Legislasi DPR.
Buku Risalah Rapat Paripurna, 2002, Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 Tahun 2002, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
Budiardjo, Miriam, 2007, Dasar-Dasar Ikmu Politik; Jakarta ; PT. Gramedia.
Effendi, Sofian, “Mencari Sistem Pemerintahan Negara”, VISI, Volume VI, No. 8 Institute For Policy Studies (IPS) 2008.
Lubis, Sahruddin, 2012, dalam http://Rumahkuindonesia.Blogspot.Com/2007/08/Bab-I-Pendahuluan.Html - Ftn32 diunduh 05 Maret 2018.
Panitia Pemilihan Umum, 1999, Laporan Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 1999, Jakarta: Panitia Pemilihan Umum.
Perubahan Pertama UUD 1945 Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Satu Naskah Sebelum Dan Sesudah Perubahan, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
Risalah Rapat Ke 1 PAH III BP MPR RI, 1999. Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
Risalah Rapat Ke-2 Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, 6 Oktober 1999.
Risalah Rapat PAH III MPR RI Tahun 1999, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
Sekretariat Jenderal Dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Buku III Lembaga Permusyawaratan Dan Perwakilan Jilid 2, 2008.
Soemantri, Sri, 2007, Evaluasi Kritis Terhadap Amandemen UUD 1945, Focus Group Discussion, Universitas Padjajaran.
Surbakti, Ramlan, 1992, Memahami Ilmu Politik, Jakarta : PT Gramedia Widiasarana Indonesia.
Yani, Ahmad, 2011, Pasang Surut Kinerja Legislasi, Jakarta: Rajawali Press.

Peraturan Perundang-undangan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 1966-1971, (Jakarta Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia : 1972)
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 1971-1977, (Jakarta Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia : 1978)
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 1977-1982, (Jakarta Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia : 1982)
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 1982-1987, (Jakarta Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia : 1987)
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Periode 1987 -1992 (Jakarta : Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, 1992).
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Periode 1992 -1997 (Jakarta : Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, 1997).
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Periode 1997 -1999 (Jakarta : Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, 2000).
Keputusan Pimpinan MPR RI Nomor 7/PIMP/1999 Tentang Pembentukan Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (BP MPR RI).
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1999 Tentang Tata Tertib Majelis Permusyawratan Rakyat RepublikIndonesia Yang Kemudian Mengalami Perubahan Dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/2000 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Tata Tertib MPR RI, Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI, 2000.
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Sebelum Perubahan.
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Setelah Perubahan.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949.
Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Pemilihan Umum.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 Tentang Partai Politik.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Tata Cara Perubahan Susunan Kenegaraan Dari Wilayah RIS.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Tertib.
Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib.

Published

2018-09-18

How to Cite

Yani, Ahmad. 2018. “Analisis Kontruksi Struktural Dan Kewenangan DPR Dalam Fungsi Legislasi Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945”. Jurnal Konstitusi 15 (2):348-68. https://doi.org/10.31078/jk1526.

Issue

Section

Articles