Telaah Hermenutika Pasal 211 KHI dalam Memberikan Access to Justice terkait Hibah dan Waris
DOI:
https://doi.org/10.31078/jk1515Keywords:
Hibah, Waris, Kompilasi Hukum IslamAbstract
Pada dasarnya konsep pembagian harta warisan dalam Islam dilaksanakan ketika pewaris telah meninggal dunia. Namun, pada praktiknya banyak terjadi bahwa kewarisan dilaksanakan oleh pewaris dalam hal ini adalah orang tua kepada anaknya ketika orang tua masih hidup dengan menggunakan usaha alternatif berupa hibah. Hal ini telah diberikan legalisasi dengan dirumuskannya Pasal 211 dalam Kompilasi Hukum Islam, yang seakan memberikan legalisasi terhadap praktik kewarisan dengan menabrak ortodoksi konsep kewarisan Islam yang sudah baku. Tulisan ini hadir untuk menelaah substansi dan menakar nilai-nilai hukum yang termaktub dalam Pasal 211 Kompilasi Hukum Islam dengan menggunakan pendekatan hermenutika hukum. Sehingga, permasalahan pokok dalam tulisan ini adalah bagaimana hibah orang tua kepada anak sebagai pengganti waris menurut Kompilasi Hukum Islam dalam Pasal 211. Hasil akhir dari tulisan yang tidak bersifat final ini menunjukan bahwa pembagian harta hibah sebagai pengganti waris kepada anak dilatarbelakangi atas perkembangan hukum Islam. Potret hukum Islam tidak terlepas dari wacana pembaharuan hukum Islam menuju hukum yang berkeadilan.Basically the concept of division of inheritance in Islam is executed when the heir has passed away. In practice, however, much of the inheritance exercised by the testator in this case is the parent to the child when the parent is alive by using an alternate venture. This has been legalized by the formulation of Article 211 in the Compilation of Islamic Law, which seems to provide legalization of inheritance practices by bumping into the orthodoxy of a standard Islamic inheritance concept. This paper is present to examine the substance and measure the legal values contained in Article 211 of the Compilation of Islamic Law by using a legal hermeneutic approach. Thus, the main issue in this paper is how the parent grants to the child as a substitute for inheritance according to the Compilation of Islamic Law in article 211. The final result of this non-final writing shows that the distribution of grant property as a substitute for inheritance to the child is motivated by the development of Islamic law. Portrait of Islamic law can not be separated from the discourse of Islamic law reform to law of justice.
References
A. Qodry Azizy, 2004, Eklektisisme Hukum Nasional, Kompetisi Antara Hukum Islam dan Hukum Umum, Yogyakarta: Gama Media.
Abdul Ghofur Anshari, 2005, Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, Eksistensi dan Adaptabilitas, Yogyakarta: Ekonisia.
_______, 2005, Filsafat Hukum Kewarisan Islam, Konsep Kewarisan Bilateral Hazairin, Yogyakarta: UII Press
Abdurrahman, 1992, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Akademika Pressindo
Agussalim Sitompul, 2008, Usaha-usaha Mendirikan Negara Islam dan Pelaksanaan Syariat Islam di Indonesia, Jakarta: CV. Misaka Galiza.
Ahmad Azhar Basyir, 1987, Hukum Adat Bagi Umat Islam, Yogyakarta: Nur Cahaya.
_______, 1999, “Hukum Islam Indonesia dari Masa ke Masa”, dalam Dadan Muttaqien, dkk, (ed.), Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia, edisi revisi, Yogyakarta: UII-Press
Ahmad Rifa’i, 2010, Penemuan Hukum Oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif, Jakarta: Sinar Grafika.
Ali Afandi, 1986, Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian; Menurut Kitab Undang-undang Perdata (BW), Jakarta: Bina Aksara.
Amir Syarifuddin, 2004, Hukum Kewarisan Islam, Jakarta: Kencana.
C.S.T. Cansil, 1989, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.
Cik Hasan Bisri, 2004, Pilar-pilar Penelitian Hukum Islam dan Pranata Sosial, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Charles J. Adams, 1976 “Islamic Religious Tradition” dalam Leonard Binder (ed.), The Study of the Middle East: Research and Scholarship in the Humanities and the Social Sciences, Canada: John Wiley and Sons.
Fazlur Rahman, 1976, Islamic Methodology in History, Islamabad: Islamic Research Institute.
Hasbi Ash-Shiddieqy, 1961, Syariat Islam Menjawab Tantangan Zaman, Yogyakarta:
IAIN Al Djami’ah Al Islamijah Al Hukumijah.
Hazairin, 1976, Hendak Kemana Hukum Islam?, Jakarta: Tintamas.
Jaih Mubarok, 2005, Ijtihad Kemanusiaan di Indonesia, Bandung: Pustaka Bani Quraisy.
Jalālu al-ddin bin ‘Abdi ar-Rahman bin Abu Bakar al- Suyūt, t.t., al-Asybāh wa al-Nahāir fi al-furū’, Semarang: Toha Putera
Jalaluddin Rahmat, 1989, “Kaya Informasi, Miskin Metodologi”, Pesantren: Berkala Kajian dan Pengembangan, No. 1/Vol. VI, 1-225.
Jazim Hamidi, 2005, Hermeneutika Hukum, Teori Penemuan Hukum Baru dengan Interpretasi Teks, Yogyakarta: UII Press.
Khoiruddin Nasution, 2007, Hukum Keluarga (Perdata) Islam Indonesia, Yogyakarta: Tazzafa & ACAdeMIA.
______, 2007, Pengantar Studi Islam, Yogyakarta: ACAdeMIA dan TAZZAFA.
M. Karsayuda, 2006, Perkawinan Beda Agama, Menakar Nilai-nilai Keadilan Kompilasi Hukum Islam, Yogyakarta: Total Media.
Mahsun Fuad, 2005, Hukum Islam Indonesia, Dari Nalar Partisipatoris Hingga Emansipatoris, Yogyakarta: LKiS.
Maulana, Achmad, dkk., 2003, Kamus Ilmiah Populer Lengkap, Yogyakarta: Absolut.
Mohammad Daud Ali, 2004, Hukum Islam, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Muhammad Muslehuddin, 1997, Filsafat Hukum Islam dan Pemikiran Orientalis; Studi Perbandingan Sistem Hukum Islam, cet. ke-2, Yogyakarta: Tiara Wacana.
Muhammad Zain, dan Mukhtar Alshodiq, 2005, Membangun Keluarga Humanis, Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam yang Kontroversial Itu!, Jakarta: Grahacipta.
Munawir Sjadzali, 1997, Ijtihad Kemanusiaan, Jakarta: Paramadina.
Noeng Muhadjir, 2006, Filsafat Ilmu, Kualitatif dan Kuantitatif untuk Pengembangan Ilmu dan Penelitian, edisi III (Revisi), Yogyakarta: Rake Sarasin.
Nurcholish Madjid, 2007, “Islam di Indonesia dan Potensinya Sebagai Sumber Substansiasi Ideologi dan Etos Nasional”, dalam Nurcholish Madjid, dkk., Islam Universal, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Ratno Lukito, 1998, Pergumulan Antara Hukum Islam dan Adat di Indonesia, Jakarta: INIS.
______, 2008, Tradisi Hukum Indonesia, Yogyakarta: Teras.
Satjipto Rahardjo, 2006, Ilmu Hukum, cet. ke-6, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
______, 2007, Biarkan Hukum Mengalir, Catatan Kritis Tentang Pergulatan Manusia dan Hukum, Jakarta: PT Kompas Media Nusantara.
Sayuti Thalib, 1986, Hukum Kekeluargaan Indonesia, cet. ke-5, Jakarta: UI-Press.
Secyhul Hadi Permono, 1997, “Relevansi Filsafat Hukum Nasional dan Filsafat Hukum Islam (dalam Proses Pembangunan Hukum Nasional)”, AULA, No. 12 Tahun XIX, Desember, 1-222.
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, 1988, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka Depdikbud.
Suparman Usman, 2001, Hukum Islam, Asas-asas dan Pengantar Studi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Gaya Media Pratama.
Wael B. Hallaq, 2005, The Origins and Evolution of Islamic Law, Cambridge: Cambridge University Press.
Wahjosumidjo, 1985, Kepemimpinan dan Motivasi, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Undang-Undang
Kompilasi Hukum Islam, 1999, Jakarta : Logos Wacana Ilmu.
Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, 2000, cet.ke-4, Jakarta : Sinar Grafika.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Copyright of the published articles will be transferred to the journal as the publisher of the manuscripts. Therefore, the author confirms that the copyright has been managed by the publisher.
- The publisher of Jurnal Konstitusi is The Registrar and Secretariat General of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia.
- The copyright follows Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License: This license allows reusers to distribute, remix, adapt, and build upon the material in any medium or format for noncommercial purposes only, and only so long as attribution is given to the creator. If you remix, adapt, or build upon the material, you must license the modified material under identical terms.