Tafsir Hukum Atas Posisi Ganda Hakim di Indonesia

Authors

  • Sakirman Sakirman Fakultas Syariah dan Hukum Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Metro, Lampung

DOI:

https://doi.org/10.31078/jk1419

Keywords:

Hakim, Jabatan, Keadilan, Kekuasaan, Peradilan, Office, Judge, Power, Justice

Abstract


Menyadari betapa besar peranan negara dalam berbagai kehidupan masyarakat dan kekuasaan negara, maka kebebasan negara dalam arti pelaksanaan peraturan perundangn-undangan pada hakekatnya dilakukan oleh manusia itu sendiri. Oleh karena itu, yang pertama harus dilakukan adalah manusia sebagai penentu kebijakan hukum, dalam hal ini adalah para hakim yang terdidik, baik, cakap, disiplin, jujur, mentaati hukum, dan tidak rangkap jabatan. Untuk mewujudkan hal tersebut masih perlu adanya upaya untuk mendorong pihak yang berwenang untuk mengawasi dan membina hakim agar lebih menunjukan political will dengan meningkatkan kualitas pengawasan dan pembinaanya sehingga citra hakim pada khususnya dan peradilan pada umumnya semakin terangkat dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum semakin baik. Untuk lebih mempertegas prinsip kekuasaan kehakiman yang memiliki asas kebebasan, kiranya perlu difikirkan kembali tentang disain dari struktur yudikatif di Indonesia, seyogyanya wewenang dan cakupan kekuasaan penyelenggara kekuasaan kehakiman diperluas dengan diserahkanya aspek-aspek administratif pada para penyelenggaranya. Dengan demikian para hakim tidak lagi ditempatkan pembinaan administratifnya pada pemerintah, sehingga penyelenggaraaan kekuasaan kehakiman betul-betul terpisah secara keseluruhan dengan penyelenggara kekuasaan lain. Bila hal ini dilakukan diharapkan kebebasan hakim akan terwujudkan dan keadilan dapat ditegakan di bumi pertiwi.Realizing how big the role of the state in the various life of society and state power, then the freedom of the state in the sense of the implementation of legislation is essentially done by the man himself. Therefore, the first thing to do is human beings as the determinants of legal policy, in this case the judges who are educated, good, competent, disciplined, honest, obey the law, and not double position. To realize this matter, there is still an effort to encourage the authorities to supervise and nurture the judges to show more political will by improving the quality of supervision and development so that the image of judges in particular and the judiciary in general is increasingly raised and the public's trust in law is getting better. To further reinforce the principle of judicial power which has a principle of freedom, it may be necessary to rethink about the design of the judicial structure in Indonesia, should the authority and scope of power of the judicial power organizers be expanded by the administrative aspects handed over to the organizers. Thus, the administrative coaching of the judges are no longer placed on the government, so that the exercise of judicial powers is completely separate as a whole with other branches of government. If this is done it is expected that the freedom of judges will be realized and justice can be established in the land of the earth.

References

Abdul Wahhab Khallâf, t.t. ‘Ilm Usûl al-Fiqh, Cet. 7, t.tp: Maktabah ad-Da’wah al-Islâmiyyah, Benny K. Harman, 1997, Konfigurasi Politik dan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, Jakarta: Elsam
Cik Hasan Bisri, 1998, Peradilan Agama di Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
E. Sumaryono, 1995, Etika Profesi Hukum, Yogyakarta : Kanisius
Hasbi ash-Shiddiqy, 1998, Falsafah Hukum Islam, cet. 5, Jakarta: Bulan Bintang
Inu Kencana Syafi’ie,1994, Ilmu Pemerintahan dan al-Qur’an, Jakarta: Bumi Aksara
Ismail Saleh, 1989, Pembinaan serial: Apa yang Saya Alami, Jakarta: P.T. Intermasa
M. Idris Ramulyo, 1989, Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Hukum Perkawinan Islam, Jakarata: IND-HILL,Co
Mahmud Yunus, 1990, Kamus Arab-Indonesia, Jakarta: Hidakarya Agung
Muhammad Abu Zahrah, t.t., Usul al-Fiqh, t.tp., Dar Al-Fikr
OK. Chairuddin, 1991, Sosiologi Hukum, Jakarta : Sinar Grafika
Paulus J.J. Sipayung, 1995, Mencegah Pejabat Tata Usaha Negara Sebagai Tergugat dalam PTUN, Jakarta: Departemen dalam Negeri bekerjasama dengan Yayasan Kajian dan Informasi Perundang-undangan Indonesia
PP Nomor 13 tahun 1993 Tentang larangan Perangkapan Jabatan hakim Agung dan Hakim.
PP Nomor 6 Tahun 1974 Tentang Pembatasan Kegiatan pegawai Negeri dalam Usaha Swasta.
Soerjono Soekanto, 1983, Bantuan Hukum suatu Suatu Tinjauan Sosio Yuridis, Jakarta: Ghalia Indonesia
Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, cet. 3, Jakarta : UI Press
Sudikno Mertokusumo, 1973, Sejarah Peradilan dan Perundang-undanganya di Indonesia Sejak 1942, Jakarta: Gunung Agung
Suhrawardi K. Lubis, 1997, Etika Profesi Hukum, Jakarta: Sinar Grafika
Undang-undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Alinea pertama.
Yan Pramudya Puspa, , t.t., Kamus Hukum, Semarang : CV. Aneka

Published

2017-07-24

How to Cite

Sakirman, Sakirman. 2017. “Tafsir Hukum Atas Posisi Ganda Hakim Di Indonesia”. Jurnal Konstitusi 14 (1):188-212. https://doi.org/10.31078/jk1419.

Issue

Section

Articles