Upaya Menemukan Konsep Ideal Hubungan Pusat-Daerah Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Authors

  • Muhammad Ridwansyah Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mad

DOI:

https://doi.org/10.31078/jk1447

Keywords:

Konsep, Hubungan Pusat dan Daerah

Abstract


Penelitian ini bertujuan mengetahui pengaturan tentang pemerintahan daerah terkait dengan asas desentralisasi asimetris sehingga lebih leluasa mengurus rumah tangga sendiri. Penelitian ini merupakan penelitian konseptual berupaya menemukan konsep-konsep hubungan pusat dan daerah menurut UUDNRI Tahun 1945. Berdasarkan hasil pembahasan yang ada, hasil penelitian ini sebagai berikut: pertama, konsep desentralisasi asimetris ini sudah lama dicari formatnya karena amanah konstitusi perlu interpretasi lebih jauh sehingga benar-benar menemukan konsep ideal bagi Pemerintah Indonesia. Kedua, kehadiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah memang sudah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya sehingga ada keluasaan untuk mengatur daerahnya sendiri. Namun peneliti berupaya mencari format baru, yang peneliti tawarkan ialah desentralisasi asimetris bagi semua daerah Indonesia walaupun hal ini terkesan sulit namun hal itu apabila dilakukan secara bersama maka akan mudah untuk dilaksanakan. Ketiga, terkait desentralisasi asimetris untuk Indonesia ini sudah diterapkan terhadap empat daerah yakni DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Aceh dan Papua namun ke depan Indonesia akan dengan mudah melakukan perubahan lagi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Keempat, terkait dengan kewenangan daerah yang nanti menjadi sangat luas tentunya metode pengawasan akan jauh lebih diperketat dari pada sebelumnya karena desentralisasi memperkenankan ke level kekuasaan pemerintahan yang lebih rendah atau di bawah untuk menentukan sejumlah isu yang langsung mereka perhatikan.This study aims to understand the local governance arrangements in relate to asymmetric decentralization principles which allows them to take care of their own concerns more freely. This study is a conceptual attempt to discover the concepts of central-region relations by The 1945 Constitution of Republic of Indonesia. Based on the discussions available, the results of this study are: first, the concept of asymmetric decentralization has long been sought for its format as a constitutional mandate needs further interpretation to find the ideal concept for the Government of Indonesia; second, the presence of the Law no. 23 year 2014 about Regional Government has already used the principle of broad autonomy so there are discretions to manage their own regions. Yet, the researcher is willing to find a new format, in this case is asymmetric decentralization to all areas of Indonesia. Although it seems difficult to implement, in fact it can be easier to be applied together; third, asymmetric decentralization in Indonesia has actually been implemented to four regions (Jakarta, Yogyakarta, Aceh, and Papua), but the researcher is expecting more that in the future Indonesia will be easily made further changes to the Law no. 23 year 2014 about Regional Government; fourth, related to the regional authority which will be more comprehensive, the monitoring methods will automatically be much tighter than before. That is because decentralization allows lower government power level to determine the issues they directly notice.

References

Abdul Ghani, Yusra Habib, 2009, Self Government: Studi Perbandingan tentang Desain Administrasi Negera, Jakarta: Paramedia Press.
Amiruddin, dkk, 2003, Kompleksitas Persoalan Otonomi Daerah di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Ardimanto, 2012, Oase Gagasan Papua Damai, Jakarta: Imparsial.
Agus Santoso, 2013, Menyingkap Tabir Otonomi Daerah di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Afif Syarif, 2013, “Pasang Surut Otonomi Daerah dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, (Tinjauan Sejarah Hukum Pemerintahan Daerah)” Jurnal Ilmu Hukum, Volume 6 Nomor 7.
Bagir Manan, 1993, Perjalanan Historis Pasal 18 UUD 1945, Bandung: Uniska Press.
___________, 1994, Hubungan Antara Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
___________, 2004, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Enny Nurbaningsih, 2011, Aktualisasi Pengaturan Wewenang Mengatur Urusan Daerah dalam Peraturan Daerah (Studi Priode Era Otonomi Seluas-luasnya) Disertasi, Yogyakarta: Program Pascasarjana Fakultas Hukum UGM.
G. Shabbir Cheema dan. Rondinelli, D. A, 1983, Decentralization and Development: Conclutions and Directions” Sage Publication, Beverly Hills, London or New Delhi.
Juanda, 2004, Hukum Pemerintahan Daerah Pasang Surut Hubungan Kewenangan Antara DPRD dan Kepala Daerah, Bandung: Alumni.
Josef Riwu Kaho, 2002, Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia (Identifikasi beberapa faktor yang mempengaruhi penyelenggaraanya), Jakarta: Raja Grafindo.
John M. Cohen dan Stephan B. Peterson, 1997, Administrative Decentarlization, USA: Kumarian Press.
Joko Setiono, 2015, Hukum Desentralisasi dan Otonomi Daerah, Materi Perkuliahan, Yogyakarta, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Krismayanti Tasrin, dkk, 2012, Kajian Pengembanagan Desentralisasi Asimteris di Indonesia, Bandung: Pusat Kajian Pendidikan dan Pelatihan Aparatur I Lembaga Administrasi Negara.
Lili Romli, 2007, Potret Otonomi Daerah dan Wakil Rakyat di Tingkat Lokal, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Lukman Hakim, 2012, Filosofi Kewenangan Organ dan Lembaga Daerah (Perspektif Teori Otonomi dan Desentralisasi dalam Penyelenggaraan Pemerintah Negera Hukum dan Kesatuan, Malang: Setara Press.
Mahkamah Konstitusi, 2015, Naskah Asli Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Jakarta: Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK RI.
Muhammad Yamin, 1959, Naskah Perisapan Undang-Undang Dasar 1945, Jilid Pertama, Jakarta: Prapanca.
Ni’matul Huda, 2014, Desentralisasi Asimetris dalam NKRI, Bandung: Nusa Media.
Philip Mwhood, 1983, Local Government in the Third World, United Kindgom: John Wisley and Sons, Chisceter.
Robert Endi Jaweng, 2011, “Kritik terhadap Desentralisasi Asimetris di Indonesia, Jurnal Analisis CSIS, Volume 40, Nomor 2, Juni.
Sunaryati Hartono, 1991, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Bandung: Alumni.
Syarif Hidayat dan Bhenyamin Hoessin, 2001, Desentralisasi dan Otonomi Daerah, Jakarta: P2P LIPI.
S.J. Wolhoff, 1955, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negera Republik Indonesia, Jakarta: Timun Mas.
Sodjaungon Situmorang, 2002, Model Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Disertasi, Jakarta: Pascasarjana UI
Taufik Rachman, 2016,“UU 23 Tahun 2014: Era Baru Penerapan Desentralisasi,” http://m.republika.co.id/berita/nasional/politik/16/04/29/o6cv0m219-uu-23-tahun-2014-era-baru-penerapan-desentralisasi, diunduh Tanggal 03 Oktober.
Tim Redaksi, 2016, “Revisi UU No. 32 Tahun 2004, Kelemahan Konsep atau Implementasi”, www.vivaborneo.com/revisi-uu-no-32-tahun-2004-kelemahan-konsep-atau-Implementasi.htm, diunduh Tangaal 03 Oktober.

Published

2018-02-09

How to Cite

Ridwansyah, Muhammad. 2018. “Upaya Menemukan Konsep Ideal Hubungan Pusat-Daerah Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Jurnal Konstitusi 14 (4):838-58. https://doi.org/10.31078/jk1447.

Issue

Section

Articles

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.