Kebijakan Pengelolaan Tambang dan Masyarakat Hukum Adat yang Berkeadilan Ekologis

Authors

  • Wahyu Nugroho Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran
  • Imamulhadi Imamulhadi Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran
  • Bambang Daru Nugroho Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran
  • Ida Nurlinda Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran

DOI:

https://doi.org/10.31078/jk1547

Keywords:

kebijakan, sumber daya pertambangan, pemerintah daerah, masyarakat hukum adat

Abstract


Permasalahan dalam penelitian ini adalah: pertama, bagaimana kebijakan pengelolaan sumber daya pertambangan berdasarkan undang-undang pertambangan mineral dan batubara? Kedua, bagaimana kebijakan pengelolaan sumber daya pertambangan perspektif masyarakat hukum adat yang berkeadilan ekologis? Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, pertama, kebijakan pengelolaan sumber daya pertambangan berdasarkan undang-undang pertambangan mineral dan batubara saat ini hendaknya disesuaikan dengan putusan-putusan mahkamah konstitusi dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam konteks perizinan. Pemerintah daerah provinsi sekarang ini mengambil alih kewenangan pemerintah kabupaten/kota untuk mengeluarkan izin tambang berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 yang sebenarnya masih bersifat semi sentralistik dan secara kewilayahannya dalam konteks tambang masih berada di kabupaten, sementara pemerintah provinsi sebagai wakil dari pemerintah pusat; kedua, Kebijakan pengelolaan sumber daya pertambangan perspektif masyarakat hukum adat yang berkeadilan ekologis terletak pada konsep kearifan masyarakat hukum adat dalam pengelolaan sumber daya alam, dalam hal ini tambang yang menjadi hak penguasaan negara. Terdapat hubungan timbal balik antara manusia dengan alam, dimana masyarakat hukum adat selalu menempatkan keseimbangan alam dalam pengelolaan lingkungan (participerend cosmisch), sehingga keadilan ekologis dapat dirasakan semua unsur alam, selain manusia.The problems in this paper are: first, what are the mining resource management policies based on mineral and coal mining laws? and second, how is the mining resource management perspective of the ecological justice community indigenous people? This research method uses normative legal research with the classification of secondary data including primary legal materials including legislation in the fields of mineral and coal mining, environmental protection and management, and regional government. Secondary legal material in the form of books and journals, while secondary legal material in the form of online news. Data analysis using qualitative juridical analysis. The results of this study are first, current mining resource management policies based on mineral and coal mining laws should be adjusted to the decisions of the constitutional court and Law No. 23 of 2014 concerning Regional Government in the context of licensing. The provincial government is currently taking over the authority of the district / city government to issue mining permits under Law No. 23 of 2014 which are actually still semi-centralistic and in the territory in the context of mines still in the district, while the provincial government is the representative of the central government; secondly, the policy of managing mining resources from the perspective of indigenous peoples with ecological justice lies in the concept of indigenous peoples’ wisdom in managing natural resources, in this case mining which is the state’s right of control. There is a reciprocal relationship between humans and nature, where customary law communities always place natural balance in environmental management (participerend cosmisch), so that ecological justice can be felt by all elements of nature, other than humans.

References

Adrian Sutedi, Hukum Pertambangan, Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Arief Hidayat dan Adji Samekto, Kajian Kritis Penegakan Hukum Lingkungan di Era Otonomi Daerah, Cet. I, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2007.
Arief Budiman, Teori Pembangunan Dunia Ketiga, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1996.
Bagir Manan, Beberapa Catatan atas Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, 1999.
C.F.G. Sunaryati Hartono, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Bandung: Alumni, 1991.
Dobson, Andrew, Justice and The Environment, New York: Oxford University Press, 1998.
Ida Nurlinda, Monograf Hukum Agraria Membangun Pluralisme Hukum dalam Kerangka Unifikasi Hukum Agraria, Cet. I, Bandung: Pusat Studi Hukum Lingkungan dan Penataan Ruang Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran & Logoz Publishing, 2014.
Imamulhadi, Hukum Lingkungan Alternatif, Hukum Lingkungan Adat, Hukum Lingkungan Islam, Cet. 2, Yogyakarta: Penerbit K-Media, 2016.
Moh. Mahfud MD., Politik Hukum di Indonesia, Jakarta: LP3ES, 1998.
Myrna A. Savitri, dkk., Untuk Apa Pluralisme Hukum? Konsep, Regulasi, Negosiasi dalam Konflik Agraria di Indonesia, Ed. I, Jakarta: Epistema Institute-HuMAForest Peoples Programme, 2011.
Nandang Sudrajat, Teori dan Praktik Pertambangan Indonesia Menurut Hukum, Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2010.
NZ Human Rights, The Rights of Indigenous Peoples: What you Need to Know, NZ Human Rights, New Zealand, t.th.
Otto Soemarwoto, Ekologi, Lingkungan Hidup dan Pembangunan, Ed., Cet. 10, Jakarta: Djambatan, 2004.
Rakhmat Bowo Suharto, Pembangunan Ekonomi Indonesia (Sebuah Refleksi Teoritik Tentang Peran Ilmu dan Hukum), Jurnal Hukum Vol. XIII, No. 2, Oktober 2003, Fakultas Hukum UNISSULA Semarang, 2003.
Satjpto Rahardjo, Ilmu Hukum, Cet. 6, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2006, hlm. 275.
Sonny Keraf, Etika Lingkungan Hidup, Jakarta: Kompas, 2010.
Sulistyowati Irianto, Sejarah Pluralisme Hukum dan Konsekuensi Metodologisnya, dalam Tim HuMA (Ed.), Pluralism Hukum: Sebuah Pendekatan Interdisipliner, Jakarta: HuMA, Ford Foundation, 2005.
Sulistyowati Irianto, Hukum Yang Bergerak, Tinjauan Antropologi Hukum, Cet. I, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2009.
Suteki, Rekonstruksi Politik Hukum Hak Atas Air Pro-Rakyat, Malang: Surya Pena Gemilang, 2010.
Young, K., "Social Cultural Processes", dalam Selo Soemardjan dan Soelaeman Soemardi (penghimpun), Setangkai Bunga Sosiologi, Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 2001.

Jurnal
Ahmad Redi, dkk., Konstitusionalitas Hak Masyarakat Hukum Adat atas Hak Ulayat Rumpon di Provinsi Lampung, dalam Jurnal Konstitusi, Vol. 14, No. 3, tahun 2017, Terakreditasi Dikti Nomor 040/P/2014, hlm. 470
Marilang, "Ideologi Welfare State Konstitusi: Hak Menguasai Negara atas Barang Tambang", dalam Jurnal Konstitusi, Volume 9, Nomor 2, Juni 2012, Terakreditasi Nomor: 412/AU/P2MI-LIPI/04/2012, hlm. 277.

Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-X/2012, dalam Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 3/PUU-VIII/2010, dalam Pengujian Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Website dan Draf RUU
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt584cc1d830ff0/baleg-sepakati-49-ruu-prolegnas-2017--ini-daftarnya, diakses pada tanggal 25 Agustus 2017.
http://regional.kompas.com/read/2012/09/28/17313375/70.Persen.Kerusakan.Lingkungan.akibat.Operasi.Tambang, diakses pada tanggal 23 Desember 2015.
FP2SB, draft RUU PPHMHA, Jakarta: FP2SB, 2014.

Published

2019-01-15

How to Cite

Nugroho, Wahyu, Imamulhadi Imamulhadi, Bambang Daru Nugroho, and Ida Nurlinda. 2019. “Kebijakan Pengelolaan Tambang Dan Masyarakat Hukum Adat Yang Berkeadilan Ekologis”. Jurnal Konstitusi 15 (4):816-35. https://doi.org/10.31078/jk1547.

Issue

Section

Articles