Menilik Akseptabilitas Perkawinan Sesama Jenis di dalam Konstitusi Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31078/jk1438Keywords:
Perkawinan Sesama Jenis, LGBT, dan KonstitusiAbstract
Diskursus hubungan antara hukum dengan “moral” dan “fakta” selalu saja menarik untuk dibahas di kalangan sarjana hukum. Hukum kodrat irrasional adalah teori hukum besar yang pertama yang cara pandangnya theocentris mengakui bahwa hukum bersumber dari “moralitas” Tuhan YME. Derivasi nilai moral universal ternyata semakin bermetamorfosa dalam berbagai fenomena kehidupan kemudian dituntut agar diperlakukan setara di hadapan hukum. Di berbagai belahan dunia, Gerakan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) dengan perjuangan perkawinan sesama jenis berkembang semakin luas dan telah memfalsifikasi dominasi perkawinan kodrati heteroseksual. Untuk itu, perlu ditilik secara reflektif filosofis akseptabilitas Konstitusi Indonesia atas perkawinan sesama jenis ini. Penelitian ini dilakukan dengan metode pendekatan yuridis normatif melalui cara berpikir deduktif dengan kriterium kebenaran koheren. Sehingga disimpulkan: pertama, kritikan hukum kodrat irrasional yang teosentris terhadap perkawinan sesama jenis, menganggap bahwa sumber hukum adalah “moral” bukan “fakta”, oleh karenanya aturan perundang-undangan dipositifkan dari/dan tidak boleh bertentangan dengan moral Ketuhanan. Oleh karena itu, menurut hukum kodrat irrasional perkawinan sesama jenis tidak mungkin dapat diterima dalam hukum karena bertentangan dengan moralitas Ketuhanan Y.M.E. Kedua, bahwa Konstitusi Indonesia menempatkan Pancasila sebagai grundnorm dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi fondasi dan bintang pemandu pada Undang-undang Perkawinan Indonesia, yang intinya perkawinan harus antara pria dan wanita (heteroseksual) dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga). Perkawinan sesama jenis juga tidak dapat diterima karena ketidakmampuan bentuk perkawinan ini untuk memenuhi unsur-unsur utama perkawinan, untuk terjaminnya keberlangsungan kemanusiaan secara berkelanjutan (sustainable).The discourse of relationships between law, moral and facts are always interesting to be discussed among legal scholars. Irrational natural law is the first major legal theory that which theocentris worldview admit that the law derived from the “morality” of the God. The derivation of universal moral values appear increasingly metamorphosed into various life phenomena then are required to be treated equally before the law. In different parts of the world the movement LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual, and Transgender) struggle for same-sex marriage has grown falsified domination of heterosexual marriage. Therefore it is necessary be a reflective philosophical divine the acceptability of the Constitution of Indonesia on same-sex marriage. This research was conducted by the method of normative juridical approach, in the frame of a coherent deductive acknowledgement. Concluded, Firstly, criticism Irrational natural law against same-sex marriage, assume that the source of the law is a “moral” rather than “facts”, therefore the rules of law are made of / and should not contradict with the morals of God. Therefore, according to irrational natural law that same-sex marriage may not be accepted in law as contrary to morality God. Secondly, That the Constitution of Indonesia puts Pancasila as the basic norms to please Almighty God be the foundation and a guiding star in the Indonesian Marriage Law, which is essentially a marriage should be between a man and a woman (heterosexual) with purpose of forming a family. Same-sex marriage is not acceptable also because of the inability to fulfill marriage form of the major elements of marriage, ensuring the sustainability of humanity in a sustainable manner.
References
Antonius Cahyadi, dan E. Fernando M. Manullang, 2007, Pengantar ke Filsafat Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Austin Chinhengo, 2000, Essential Jurisprudence, Second Edition, London: Cavendish Publishing Limited.
B. Arief Sidharta, 2008, Apakah Filsafat dan Filsafat Ilmu itu ?, Bandung: Pustaka Sutra.
______, 2014, Pengembanan Hukum Teoritis, Refleksi atas Konstelasi Disiplin Hukum, Bandung: Logoz Publishing.
Bushar Muhammad, 2006, Pokok-pokok Hukum Adat, Jakarta: Pradnya Paramita.
Charlotte Knight dan Kath Wilson, 2016, Lesbian, Gay, Bisexual and Trans People (LGBT) and the Criminal Justice System, London: Palgrave macmillan.
Dewi Wulansari, 2012, Hukum Adat Indonesia, Suatu Pengantar, Bandung: Refika Aditama.
E.Y. Kanter dan S.R. Sianturi, 2002, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Jakarta: Storia Grafika.
Jacobus Tarigan, 2007, Religiositas Agama & Gereja Katolik, Jakarta: Grasindo.
Kamus Bahasa Indonesia, 2008, Jakarta: Pusat Bahasa, Departemen Pendidikan Nasional.
Lili Rasjidi, dan Ira Thania Rasjidi, 2007, Dasar-dasar Filsafat dan Teori Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Maria Farida Indrati S. 2007, Ilmu Perundang-undangan, Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Yogyakarta: Kanisius.
R. Abdul Djamali, 2002, Hukum Islam, Bandung; Mandar Maju.
Sugandhi, 1981, KUHP dan Penjelasannya, Surabaya: Usaha Nasional.
Sunaryati Hartono, 2006, Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir Abad ke-20, Bandung, Alumni.
Soepomo, 1993, Bab-bab Tentang Hukum Adat, Jakarta: Pradnya Paramita.
Teguh Prasetio, dan Abdul Halim Barkatullah, 2012, Filsafat, Teori, & Ilmu Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Wirjono Prodjodikoro, 2012, Tindak-tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, Bandung: Refika Aditama.
Jurnal
Agus Sudaryanto dan Sigit Riyanto, 2016, “Eksistensi Delik Adat Dilingkungan Masyarakat Sentolo Kabupaten Kulonprogo Yogyakarta”, Jurnal Mimbar Hukum, Volume 28, Nomor 1, Februari, h. 46-60.
Faiq Tobroni, 2015, “Kebebasan Ijtihad Nikah Beda Agama Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi”, Jurnal Konstitusi, Volume 12, Nomor 3, September h. 604-630
Hwian Christianto, 2015, “Eksistensi Hak Atas Materi Pornografi Berdasarkan Norma Kesusilaan”, Jurnal Veritas et Justitia, Volume 1, No. 1, Juni, h. 61-90.
Wila Chandrawila Supriadi, 2014, “Pencatatan Perkawinan dan Kelahiran Dikaitkan Dengan Perlindungan Anak”, Jurnal Pro Justitia, Tahun XXII Nomor 3, Juli, h. 95.
Makalah
B. Arief Sidharta, Hermeneutik, Landasan Kefilsafatan Ilmu Hukum dan praksis hukum, Makalah, Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, 2015.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Copyright of the published articles will be transferred to the journal as the publisher of the manuscripts. Therefore, the author confirms that the copyright has been managed by the publisher.
- The publisher of Jurnal Konstitusi is The Registrar and Secretariat General of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia.
- The copyright follows Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License: This license allows reusers to distribute, remix, adapt, and build upon the material in any medium or format for noncommercial purposes only, and only so long as attribution is given to the creator. If you remix, adapt, or build upon the material, you must license the modified material under identical terms.