DPD dalam Struktur Parlemen Indonesia: Wacana Pemusnahan Versus Penguatan

Authors

  • Adventus Toding Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

DOI:

https://doi.org/10.31078/jk1423

Keywords:

DPD, Kewenangan, Pembentukan Undang-Undang

Abstract


DPD merupakan cerminan lembaga negara yang diparadigmakan sebagai bagian dari lembaga legislatif. Landasan konstitusional kewenangan terbatas, berimplikasi negatif terhadap kedudukan DPD dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Pengebirian kewenangan melalui produk legislasi (undang-undang), praktik ketatanegaraan menggambarkan sifatnya yang auxiliary, bahkan wacana pembubaran semakin meruntuhkan mahkota kelembagaan DPD. Realitas kelembagaan DPD seharusnya mampu dijadikan momentum untuk menguatkan DPD dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Marwah Dewan Perwakilan Daerah dalam struktur parlemen dengan kondisi apapun, bahkan jika suatu norma undang-undang terkait DPD dibentuk dengan menggunakan posisi alamiah hukum (nalar filsafati hukum) tanpa diganggu oleh kepentingan politik manapun tetap saja akan menghasilkan kualitas kewenangan yang lemah. Kemudian sinergitas DPD dalam sistem ketatanegaraan Indonesia ke depan perlu diperkuat melalui purifikasi struktur parlemen yang mencerminkan strong bicameralism. Sehingga akan berimplikasi pula pada proses pembentukan undang-undang (melibatkan DPR-DPD-Presiden) yang harmonis dan berkualitas. Bangunan Strong Bicameralism diharapkan mampu meningkatkan peran DPD sebagai salah satu penopang utama dalam mewujudkan cita negara dalam bidang otonomi daerah dan negara kesatuan.

References

Asshiddiqie, Jimly. 2007. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia – Pasca Reformasi, Jakarta: PT. Bhuana Ilmu.
_______________. 2009. The Constitutional Law of Indonesia –A Comprehensive Overview. Malaysia: Sweet & Maxwell Asia.
Gaffar, Janedri M. 2012. Demokrasi Konstitusional: Praktik Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan UUD 1945, Jakarta: Konpress.
______________. 2013. Demokrasi dan Pemilu di Indonesia, Jakarta: Konstitusi Press.
Hasil Mukernas PKB: Bubarkan DPD, http://www.cnnindonesia.com/politik/20160206173507-32-109330/hasilmukernas-pkb-bubarkan-dpd/, di unduh pada 14 Februari 2016 pukul 11.22.
Isra, Saldi. 2010. Pergeseran Fungsi Legislasi: menguatnya Model Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensial Indonesia, ed 1-2. Jakarta: Rajawali Pers.
PKB Usul DPD dihapus Karena Kewenangannya Terbatas, http://nasional.sindonews.com/read/1083603/12/pkb-usul-dpd-dihapus-karenakewenangannya-terbatas-1454901827, diunduh pada 14 Februari 2016,pukul 11. 17.
Putusan MK No. 92/PUU-X/2012
Putusan MK Nomor 79/PUU-XII/2014
Strong, C.F. (Penj: Derta Sri Widowatie). Konstitusi-Konstitusi Politik Moder: Studi Perbandingan tentang Sejarah dan Bentuk. Bandung: Nusa Media.
Sulardi. 2012. Menuju Sistem Presidensiil Murni. Malang: Setara Press Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Wheare, K.C., 1996, Konstitusi-Konstitusi Modern, Bandung: Nusa Media.

Published

2017-11-02

How to Cite

Toding, Adventus. 2017. “DPD Dalam Struktur Parlemen Indonesia: Wacana Pemusnahan Versus Penguatan”. Jurnal Konstitusi 14 (2):295-314. https://doi.org/10.31078/jk1423.

Issue

Section

Articles