Alternatif Penyelesaian Sengketa Pertambangan (Studi di Kabupaten Lumajang Provinsi Jawa Timur)
DOI:
https://doi.org/10.31078/jk1417Keywords:
Penyelesaian, Sengketa, Pertambangan, Settlement, Dispute, MiningAbstract
Paradigma pengelolaan sumber daya alam di sektor pertambangan yang dilakukan pemerintah selama ini menimbulkan berbagai permasalahan, antara lain: semakin meningkatnya konflik, kerusakan lingkungan dan tingkat kemiskinan masyarakat yang belum berubah serta mengabaikan sistem nilai, sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat lokal. Sebagaimana yang terjadi di Lumajang, Konflik pertambangan di Lumajang berkaitan dengan isu sengketa kepemilikan lahan antara masyarakat dengan penambang maupun perusahaan tambang, interaksi pelaku tambang dengan masyarakat sekitar lokasi tambang, legalitas aktivitas pertambangan, degradasi lingkungan akibat adanya aktivitas lingkungan, dan regulasi pertambangan. Dalam kaitan itu diperlukan mekanisme penyelesaian sengketa alternatif atau alternative dispute resolution yang tidak membuat masyarakat tergantung pada dunia hukum yang terbatas kapasitasnya, namun tetap dapat menghadirkan rasa keadilan dan penyelesaian masalah. Mekanisme tersebut sebenarnya telah memiliki dasar hukum dan telah memiliki preseden serta pernah dipraktikkan di Indonesia walau jarang disadari. Mekanisme tersebut juga memiliki potensi untuk semakin dikembangkan di Indonesia.The paradigm of natural resource management in the mining sector by the government, has brought many problems, among others: the increasing conflict, environmental degradation and the poverty rate has not changed and the society that ignores the value system, social, economic, cultural and local communities. As in Lumajang, Lumajang mining conflicts relating to issues of land ownership disputes between communities and miners and mining companies, mining offender interaction with the community around the mine site, the legality of mining activities, environmental degradation due to environmental activities, and mining regulations. That regard the necessary mechanisms of alternative dispute resolution does not make people dependent on the legal capacity, but still can bring a sense of justice and problem resolution. The mechanism actually has a legal basis and already have a precedent and once practiced in Indonesia though rarely recognized. The mechanism also has the potential for further development in Indonesia.
References
Gunawan Wijaya, 2001, Alternatif Penyelesaian Sengketa,Radja Grafindo Persada, Jakarta.
Indah Dwi Qurbani dkk, 2016, Kajian Strategi Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pertambangan Iron Sand (Pasir Besi) Di Provinsi Jawa Timur (Studi Kasus Di Kabupaten Lumajang, Kabupaten Mojokerto Dan Kabupaten Bojonegoro), didanai oleh Badan Penelitian Dan Pengembangan Provinsi Jawa Timur, Laporan Hasil Penelitian.
Muchammad Zaidun, 2004, Mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa (MAPS), dalam Bahan Ajar Penyelesaian Sengketa Alternatif (PSA) Universitas Airlangga, Penerbit Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya.
Nazaruddin Sjamsudin, dkk, 1986, Teori Sosial dan Praktek Politik,, CV. Rajawali, Jakarta.
Novri Susan, 2010, Pengantar Sosiologi Konflik dan Isu-Isu Konflik Kontemporer, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Parsudi Suparlan, 2004, Masyarakat Majemuk, masyarakat Multikultural, dan Minoritas: Memperjuangkan Hak-hak Minoritas, yang dipresentasikan dalam workshop Yayasan Interseksi, hak-hak minoritas dalam Landscape Multikultural, mungkinkah di Indonesia? Wisma PKBI, 10 Agustus 2004, diakses pertama kali dari The Interseksi Foundation, tanggal 12 Desember 2015.
Rachmad Safa’at, 2016, Advokasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Surya Pena Gemilang, Malang.
Rachmad Syafa’at, 2015, Mediasi dan Advokasi Bidang Hukum : Konsep dan Implementasinya dalam buku Advokasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Surya Pena Gemilang, Malang.
Tempo.com. Jadi Rebutan, Potensi pasir Lumajang 75 Juta Meter Kubik. 27 November 2015.
Zainuddin Maliki, 2004, Narasi Agung Tiga Teori Sosial Hegemonik, Lembaga Pengkajian Agama dan Masyarakat (LPAM), Surabaya.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur;
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 49 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Izin Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral di Jawa Timur;
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Izin Pertambangan Skala Kecil;
Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/26/Kpts/013/2015 Tentang Tim Verifikasi Dan Evaluasi Dokumen Izin Pertambangan Yang Diserahkan Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Kepada Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2017 Jurnal Konstitusi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Copyright of the published articles will be transferred to the journal as the publisher of the manuscripts. Therefore, the author confirms that the copyright has been managed by the publisher.
- The publisher of Jurnal Konstitusi is The Registrar and Secretariat General of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia.
- The copyright follows Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License: This license allows reusers to distribute, remix, adapt, and build upon the material in any medium or format for noncommercial purposes only, and only so long as attribution is given to the creator. If you remix, adapt, or build upon the material, you must license the modified material under identical terms.