Pengembangan Hukum Lingkungan Hidup Melalui Penegakan Hukum Perdata Di Indonesia

Authors

  • Prim Haryadi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

DOI:

https://doi.org/10.31078/jk1416

Keywords:

Lingkungan Hidup, Hak Gugat, Tanggung Jawab Mutlak, Biaya Pemulihan, Environment, Rights Sues, Strict Liability, Cost Recovery

Abstract


Dalam penegakan lingkungan hidup melalui pendekatan hak gugat perdata maka pihak penggugat tidak hanya menderita kerugian materiil akan tetapi dapat pula dirugikan atas rusaknya lingkungan hidup di sekitar tempat tinggalnya. Pada beberapa putusan perdata di bidang lingkungan hidup ditemukan adanya putusan yang merupakan hal yang baru dalam perkembangan hukum lingkungan di Indonesia. Dalam hal hak gugat, Pengadilan Negeri Samarinda telah mengakomodir hak gugat warga negara yang dikenal juga dengan citizen lawsuit (action popularis). Apabila gugatan diajukan oleh pemerintah melalui Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) maka perkembangannya mengarah pada pro natura yaitu sistem pembuktian yang menerapkan konsep strict liability sehingga KLHK sebagai penggugat tidak perlu lagi membuktikan tentang adanya kesalahan tergugat. Namun demikian tidak seluruh putusan tersebut diikuti dengan hukuman untuk memulihkan lingkungan yang telah rusak dan/atau tercemar, seperti Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Putusan tersebut belum sejalan dengan ketentuan Pasal 54 UUPPLH yang mewajibkan kepada setiap pencemar dan/atau perusak lingkungan hidup untuk melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup. Putusan-putusan pengadilan tersebut menunjukkan bahwa majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara lingkungan hidup belum memahami dan mengusai perhitungan biaya pemulihan lingkungan akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Oleh karena itu hakim dalam menangani perkara-perkara perdata lingkungan hidup tidak cukup dengan menerapkan ketentuan hukum yang telah ada, namun juga memerlukan suatu judicial activism sebagai upaya untuk mengembangkan hukum lingkungan hidup di Indonesia.In the environmental enforcement approach civil right to sue the plaintiff not only suffered material losses but can also be harmed by the destruction of the environment in the vicinity of his residence. In some civil verdict in the environmental field found any decision which is a new thing in the development of environmental law in Indonesia. In the case of right to sue, Samarinda District Court has accommodated right to sue a citizen also known as citizen lawsuit (action popularis). If the lawsuit filed by the government through the Ministry of Environment and Forestry (KLHK) then leads to the development of pro natura namely authentication system, which applies the concept of strict liability so KLHK as plaintiffs no longer need to prove the defendant’s guilt. However, not all the decision followed by the penalty to restore the environment that has been damaged and/or contaminated, such as the Tanjung Pinang District Court and District Court of North Jakarta. The verdict is not in line with the provisions of Article 54 UUPPLH which requires that every polluter and/or wrecking the environment for the restoration of the environment. Court decisions indicate that judges in examining and deciding environmental cases not yet understand and master the calculation of recovery costs due to environmental pollution and/or destruction of the environment. Hence judges in handling cases of environmental-civil case is not sufficient to apply the provisions of the existing law, but also requires a judicial activism in an effort to develop environmental law in Indonesia.

References

Buku
A. Sonny Keraf, 2010, Etika Lingkungan Hidup, PT Kompas Media Nusantara, Jakarta Alvi Syahrin, 2009, Beberapa Isu Hukum Lingkungan Kepidanaan, Cetakan Revisi, Sofmedia, Medan
Andi Hamzah, 2008, Penegakan Hukum Lingkungan, Cetakan Ketiga, Sinar Grafika, Jakarta
Echols, John M. dan Hassan Shadily, 2003, Kamus Inggris Indonesia (An English-Indonesian Dictionary), Cetakan XXV, Gramedia, Jakarta
Friedman, Lawrence M., 1984, American Law: An Introduction, W.W. Norton and Company, New York
Gatot P. Soemarsono, 2004, Hukum Lingkungan Indonesia, Cetakan Kedua, Sinar Grafika, Jakarta
Hermien Hadiati Koeswadji, 1993, Hukum Pidana Lingkungan, Citra Aditya Bakti, Bandung
Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), 2014, Anotasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Cetakan Pertama, Cano Digital Copy and Printing, Jakarta
Kahar Masyhur, 1985, Membina Moral dan Akhlak, Kalam Mulia
Koesnadi Hardjasoemantri, 2005, Hukum Tata Lingkungan, Gadjah Mada University Press, Edisi Ketujuh, Cetakan Kedelapan belas, Yogyakarta
Mas Ahmad Santosa, 2001, Good Governance Hukum Lingkungan, ICEL, Jakarta
Muhamad Erwin, 2009, Hukum Lingkungan Dalam Sistem Kebijaksanaan Pembangunan Lingkungan Hidup, Cetakan Kedua, Refika Aditama, Jakarta
Muladi dan Barda Nawawi Arif, 1984, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung
Munadjat Danusaputro, 1985, Hukum Lingkungan Buku I: Umum, Binacipta, Bandung
P. Joko Subagyo, 2005. Hukum Lingkungan: Masalah dan Penanggulangannya, Cetakan Keempat, Rineka Cipta, Jakarta
Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, 1982, Renungan Tentang Filsafat Hukum, Rajawali, Jakarta
Rachmadi Usman, 2003, Pembaharuan Hukum Lingkungan Nasional, Cetakan Ke-1, Citra Aditya Bakti, Bandung
Rachmadi Usman, 2003, Pembaharuan Hukum Lingkungan Nasional, Cetakan Ke-1, Citra Aditya Bakti, Bandung
Richard A. Posner, 1981, The Economics of Justice, Harvard University Press, Cambridge
______, 1992, Economic Analysis of Law, Fourth Edition, Little, Brown And Company, Boston Toronto London,
Sri Sundari Rangkuti, 2000, Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional, Edisi Kedua, Airlangga University Press, Surabaya
Sudikno Mertokusumo, 1998, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Edisi Kedua, Cetakan Pertama, Liberty, Yogyakarta
Suhrawardi K. Lunis, 2000, Etika Profesi Hukum, Cetakan Kedua, Jakarta, Sinar Grafika
Sukanda Husin, 2009, Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Cetakan Pertama, Sinar Grafika, Jakarta,
Supriadi, 2008, Hukum Lingkungan Di Indonesia: Sebuah Pengantar, Cetakan Kedua, Sinar Grafika, Jakarta
Syahrul Machmud, 2007, Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia Asas Subsidiaritas dan Asas Preautionary Dalam Penegakan Hukum Pidana Lingkungan, Mandar Maju, Bandung

Sumber lainnya
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU 32/2009)
Zudan Arif Fakrulloh, "Penegakan Hukum Sebagai Peluang Menciptakan Keadilan", Artikel, Jurnal Jurisprudence, Volume 2, Nomor 1, Maret 2005
Gusti M.Hatta, "Refleksi Penegakan Hukum Lingkungan Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup", Lokakarya Penegakan Hukum Lingkungan dalam rangka Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Kamis, 4 Juni 2010, Jakarta
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 36/KMA/SK/II/2013 Tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup, Lampiran Pendahuluan.
Putusan Perkara Nomor: 105/G/2009/PN.JKT.UT tanggal 3 Februari 2010
Jeffrey L. Harrison, Law and Economics, dalam Hikmahanto Juwana, 1998, "Analisa Ekonomi Atas Hukum Perbankan", Hukum dan Pembangunan, Nomor 1-2 Tahun XXVIII
www.mahkamahagung.go.id
www.pn-jakartautara.go.id/sipp/

Published

2017-07-24

How to Cite

Haryadi, Prim. 2017. “Pengembangan Hukum Lingkungan Hidup Melalui Penegakan Hukum Perdata Di Indonesia”. Jurnal Konstitusi 14 (1):124-49. https://doi.org/10.31078/jk1416.

Issue

Section

Articles