Konstitusionalitas Perjanjian Distribusi dalam Persaingan Usaha Sehat

Authors

  • Yati Nurhayati Fakultas Hukum Universitas Subang Jl. Jl. RA Kartini KM 3 Subang

DOI:

https://doi.org/10.31078/jk867

Keywords:

distribution agreement, a healthy business competition

Abstract


Distribution agreement that contains the agency agreement if the terms of law no.5, the year 1999 concering Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition can be categorized as a distribution agreement if the basic agreement between the parties is a purchase agreement so that he acts on his own name so that can have     the freedom to set prices of goods or services that have been bought.In practice in Indonesia,distribution agreement have a variety of different shapes and substances in accordance with the will of the parties,so that in determining whether the agreement included an agreement that made the distribution or agency agreement should be seen from the substance of the  agreement

References

BUKU
Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja, Seri Hukum Bisnis : Anti Monopoli. (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007)
Asril Sitompul, Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Tinjauan Terhadap Undang-Undang No. 5 Tahun 1999), (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999)
Bayu Swastha, Ibnu Sukotjo, Pengantar Bisnis Modern, (Yogyakarta: Liberty, Cetakan Kesembilan, 2001)
E. Thomas Sullivan dan Jeffrey L. Harrison, dalam Rainer Adam, et. all, Persaingan dan Ekonomi Pasar di Indonesia, (Jakarta: Friedrich Naumann Stiftung, Cetakan Pertama, 2006)
Henry Cambell Black, Black’s Law Dictionary Fifht Edition, West Publishing Company, St Paul Minn
Hikmahanto Juwana et, al., Persaingan Usaha dan Hukum Yang Mengaturnya di Indonesia ( Jakarta : Proyek Elips. Departeman Kehakiman RI, 1999)
Hikmahanto Juwana, Bunga Rampai Hukum Ekonomi dan Hukum Internasional, (Jakarta: Lentera Hati, Cetakan Pertama, 2002)
Michael L. Katz dan Harvey S.Rosen, Microeconomies, 2nd ed., (USA: Richard D. Irwin Inc., 1994)
Munir Fuady, Hukum Anti Monopoli-Menyongsong Era Persaingan Sehat, (Bandung : Penerbit Citra Aditya Bakti, Cetakan Pertama, 1999)
Munir Fuady, Hukum Bisnis Dalam Teori Dan Praktek, (Bandung: Citra Aditya Bakti, Cetakan Kedua, 2002)

JURNAl/PRoSiDiNG
Pande Radja Silalahi, “Praktek-Praktek Usaha Yang Dilarang : Filosofi, Prinsip, dan Ilustrasi Kasus Perjanjian Yang Dilarang, Kegiatan Yang Dilarang, dan Posisi Dominan”, Proceeding Rangkaian Lokakarya Terbatas Hukum Kepailitan dan Wawasan Hukum Bisnis Lainnya, Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dan KPPU, Jakarta, 10-11 September 2002, Kerjasama antara Pusat Pengkajian Hukum dan Mahkamah Agung RI)
Emmy Yuhassaeri, et.al. (editor), Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Dan KPPU : Prosiding Rangkaian Lokakarya Terbatas Masalah- Masalah Kepailitan Dan Wawasan Hukum Bisnis Lainnya Tahun 2004, (Jakarta: Pusat Pengkajian Hukum, 2004)
Hikmahanto Juwana, “Sekilas Tentang Hukum Persaingan dan UU No. 5 Tahun 1999.” (Jurnal Magister Hukum 1, 1999)
Farid F Nasution, “Perjanjian Distribusi Menurut Hukum Persaingan Usaha”, Jurnal Hukum Bisnis Vol. 26-No.2-Tahun 2007

UNDANG-UNDANG
Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, tentang Pengecualian Perjanjian Keagenan
UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan PersainganUsaha Tidak Sehat

PUTUSAN KPPU
Putusan Perkara Nomor: 11/KPPU-I/2005 Tentang Semen Gresik

iNTeRNeT
Johnny Ibrahim, “Implikasi Pengaturan Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia”, dalam diakses dari http://www.adln.lib.unair.ac.id/print.php, 3 Juni 2010.
www.hukumonline.com http://www.adln.lib.unair.ac.id/

Downloads

Published

2016-05-20

How to Cite

Nurhayati, Yati. 2016. “Konstitusionalitas Perjanjian Distribusi Dalam Persaingan Usaha Sehat”. Jurnal Konstitusi 8 (6):1019-58. https://doi.org/10.31078/jk867.

Issue

Section

Articles