Grey Area Antara Tindak Pidana Korupsi dengan Tindak Pidana Perbankan

Authors

  • Ifrani Ifrani Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Jl. Brigjend H. Hasan Basry, Banjarmasin 70123

DOI:

https://doi.org/10.31078/jk866

Keywords:

corruption, government financial

Abstract


Nowadays, in Indonesia, there are so many laws appear after KUHP which regulate about criminal laws, beside providing the rules of material criminal law againts to KUHP, also providing the formal rules which againts to KUHAP (formal criminal laws). In criminal laws that related to financial government, has common law which is regulated by laws itself. And corruption criminal laws which has the regime of law itself, but it is still unclear where could be qualificated as crimnal laws in financial government and which could be qualificated as corruption criminal laws. It is still in the “grey area”

References

A. Djoko Sumaryanto, Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi…, Op. Cit., hal. 24.
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum PIdana, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2002), 29.
__________, Pembaharuan Hukum Pidana dalam Perspektif Kajian Perbandingan, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2005), 263.
Bernard Arief Sidharta, Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum, Sebuah Penelitian Tentang Fondasi Kefilsafatan dan Sifat Keilmuan Ilmu Hukum sebagai Landasan Pengembangan Ilmu Hukum Nasional Indonesia, (Bandung: Mandar Maju, 2000), 75.
Indriyanto Seno Adji, Korupsi dan Pembalikan Beban Pembuktian, (Jakarta: Penerbit Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum “Prof. Oemar Seno Adji, SH & Rekan, 2006), 31.
__________, Korupsi dan Penegakan Hukum, (Jakarta: Diadit Media, 2009), 226.
Ita Kurniasih, Suatu tinjauan Yuridis: Kerugian Negara vs Kerugian Perseroan, (PPH Newsletter, No. 66, 2006), 2.
Lilik Mulyadi, Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, (Bandung: Alumni, 2007), 67.
Martiman Prodjohamidjojo, Penerapan Pembuktian Terbalik dalam Delik Korupsi (UU No.20 Tahun 2001), (Bandung : CV. Mandar Maju, 2009), 6.
Mudzakkir, Posisi Hukum Korban Kejahatan dalam Sistem Peradilan Pidana, (Jakarta: Disertasi Program Pasca Sarjana FH-UI, 2001), 21.
Muhammad Djafar Saidi, Hukum Keuangan Negara, (Jakarta: PT. Rajagrafarindo Persada, 2008), 3.
N.H.T.Siahaan, Pencucian Uang & Kejahatan Perbankan, Edisi Revisi, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2005),155.
Roeslan Saleh, “Pembinaan Cita Hukum dan Asas-Asas Hukum Nasional”, Karya Dunia Fikir, (Jakarta: 1996), 45.
R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, (Jakarta: Sinar Grafika, 2005), 33.
W. Riawan Tjandra, Hukum Keuangan Negara, (Jakarta: Grasindo, 2006), 1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Hukum Keuangan Negara, Pasca 60 Tahun Indonesia Merdeka, Masalah dan Prospeknya bagi Indonesia (http://www.ppatk. go.id) diakses tanggal 15 September 2005.

Downloads

Published

2016-05-20

How to Cite

Ifrani, Ifrani. 2016. “Grey Area Antara Tindak Pidana Korupsi Dengan Tindak Pidana Perbankan”. Jurnal Konstitusi 8 (6):993-1018. https://doi.org/10.31078/jk866.

Issue

Section

Articles