Tinjauan Konstitusional terhadap Perpanjangan Program Sunset Policy
DOI:
https://doi.org/10.31078/jk864Keywords:
Sunset Policy, taxpayer, constitutionAbstract
This paper provides a constitutional review of the extension of the Sunset Policy program. It tries to analyze whether or not the extension of the Sunset Policy program abuses the existing law. The paper argues that even though the extension of the program does not break the Indonesian constitutional law, the government should be more prudent to establish the next public policies based on the government regulation of the law substitute. This paper recommends to constituting a clear regulation in regard to the strict conditionals of the establishment of a government regulation of the law substitute.
References
Baer, Katherine. and Eric Le Borgne. Tax Amnesties: Theory, Trends, and Some Alternatives. Washington DC: IMF Multimedia Services Division, 2008.
Bisnis Indonesia, Sunset Policy yang Tidak Jadi Terbenam, 1 September 2008.
Dewan Perwakilan Rakyat RI. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
Direktorat Jenderal Pajak. Laporan Tahunan Direktorat Jenderal Pajak 2009. Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak, 2009.
Direktur Jenderal Pajak. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-27/ PJ/2008 tanggal 19 Juni 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-30/PJ/2008 tanggal 27 Juni 2008 tentang Tata Cara Penyampaian, Pengadministrasian serta Penghapusan Sanksi Administrasi Sehubungan dengan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2007 dan Sebelumnya, dan Sehubungan dengan Pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan untuk Tahun Pajak Sebelum 2007.
Direktur Jenderal Pajak. Pengumuman Nomor PENG-01/PJ/2008 tanggal 30 Juni 2008.
Direktur Jenderal Pajak. Surat Edaran Nomor SE-33/PJ./2008 tanggal 27 Juni 2008 tentang Tata Cara Pemberian NPWP, Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan PPh, Penghapusan Sanksi Administrasi, Penghentian Pemeriksaan, dan Pengadministrasian Laporan Terkait dengan Pelaksanaan Pasal 37A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Direktur Jenderal Pajak. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-31/ PJ./2008 tanggal 19 Juni 2008, sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-33/PJ./2008 tanggal 27 Juni 2008 tentang Tata Cara Pemberian NPWP, Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan PPh, Penghapusan Sanksi Administrasi, Penghentian Pemeriksaan, dan Pengadministrasian Laporan Terkait dengan Pelaksanaan Pasal 37A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Direktur Jenderal Pajak. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-34/ PJ./2008 tanggal 31 Juli 2008 tentang Penegasan Pelaksanaan Pasal 37A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta Ketentuan Pelaksanaannya.
DPR Setujui perpu No. 5 Tahun 2008, http://www.dpr.go.id/id/berita/komisi11/0000/00/00/214/dpr-setujui/perpu-no.5-tahun-2008 (diakses 19 Oktober 2011).
Falaakh, Mohammad F. “Involusi Perppu (Bank Century)”, dalam Century Gate: mengurai konspirasi penguasa-pengusaha, ed. Aloysius Soni BL de Rosari, 115-121. Jakarta: PT Kompas Media Nusantara, 2010.
Gultom, Binsar. Pelanggaran HAM Dalam Hukum Keadaan Darurat di Indonesia. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2009.
Indrati, Maria F. Ilmu Perundang-Undangan. Yogyakarta: Penerbit Kanisius, 2009.
Investor Daily, Pemerintah Akomodasi Perpanjangan Sunset Policy, 22 Desember 2008.
Isra, Saldi. Kekuasaan dan Perilaku Korupsi. Jakarta: PT Kompas Media Nusantara, 2009.
Kontan Online, KADIN Dukung Perpanjangan Sunset Policy, 22 Desember 2008.
Mahkamah Konstitusi, Putusan Perkara Nomor 003/PUU-III/2005 tanggal 7 Juli 2005 tentang Permohonan Hak Uji Materiil dan Formil atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
Menteri Keuangan RI. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/ PMK.03/2008 tanggal 29 April 2008 tentang Tata Cara Penyampaian atau Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Persyaratan Wajib Pajak yang Dapat Diberikan Penghapusan Sanksi Administrasi Dalam Rangka Penerapan Pasal 37A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
Ni’matul Huda, “Pengujian Perppu oleh Mahkamah Konstitusi”, Jurnal konstitusi 7, no. 5 (Oktober 2010): 73-91.
Nurdiaman, Aa. Pendidikan Kewarganegaraan: Kecakapan Berbangsa dan Bernegara. Bandung: Pribumi Mekar, 2007.
Presiden RI. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Presiden RI. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
Republika Online. Perpanjangan Sunset Policy, 30 Desember 2008. Sawyer, Adrian. “Targeting Amnesties at Ingrained Evasion-A New Zealand Initiative Warranting Wider Consideration?”. Journal of the Australian Tax Teacher Association 1, no. 3 (2005): 100-135.
Uchitelle, Elliot. “The Effectiveness of Tax Amnesty Programs in Selected Countries”. Federal Reserve Bank of New York Quarterly Review 14, no. 3 (July 1989): 48-53.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (yang dipadukan dengan Perubahan I, II, III, dan IV): tanpa halaman. http://www.taspen.com/files/humas/UUD%201945. pdf (diakses 19 Oktober 2011).
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan , Lembaran Negara RI Tahun 2004 No. 53, Tambahan Lembaran Negara RI No. 4389.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Copyright of the published articles will be transferred to the journal as the publisher of the manuscripts. Therefore, the author confirms that the copyright has been managed by the publisher.
- The publisher of Jurnal Konstitusi is The Registrar and Secretariat General of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia.
- The copyright follows Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License: This license allows reusers to distribute, remix, adapt, and build upon the material in any medium or format for noncommercial purposes only, and only so long as attribution is given to the creator. If you remix, adapt, or build upon the material, you must license the modified material under identical terms.