Hak Asasi Perempuan dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia

Authors

  • Dede Kania Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Alamat: Jl. A.H. Nasution No. 105 Bandung 40614

DOI:

https://doi.org/10.31078/jk1243

Keywords:

Women's Rights, Law, Gender Inquity

Abstract


Up to now, the law is still considered discriminatory and gender inequality. Though the law should be equal or sensitive to gender inequality to guarantee women’s rights. By following the principle of equality in all areas of the good men  and women have equal rights or opportunities to participate in every aspect of social life and state. so if there is discrimination against women, it is a violation of women’s rights. women’s rights violations occur due to many things, including the result of the legal system, where women are victims of the system. Reform Order is the most progressive period in the protection of human rights. Various laws and regulations come outin this period, including laws and regulations concerning women’s rights. Seen from the government’s efforts to eliminate discrimination based on sex are included in many  legislations.

References

Ani Widyani Soetjipto, 2005, Politik Perempuan Bukan Gerhana, Jakarta: Penerbit Buku Kompas.
Emilda Firdaus, 2008, “Bentuk Kekerasan terhadap Perempuan dalam Perspektif Hak Asasi Manusia”, Jurnal Konstitusi, Kerjasama MKRI dengan Fakultas Hukum Universitas Riau, Vol. 1, No. 1.
Hamidah Abdurachman, 2010, “Perlindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Putusan Pengadilan Negeri sebagai Implementasi Hak-hak Korban”, Jurnal Hukum, Vol. 17, No. 3.
Koalisi Perempuan Indonesia, 2002, Tindakan Khusus Sementara : Menjamin Keterwakilan Perempuan, Pokja Advokasi Kebijakan Publik Sekretariat Nasional Koalisi Perempuan Indonesia.
Komnas Perempuan, 2002, Peta Kekerasan: Pengalaman Perempuan Indonesia, SGIFF-CIDA-The Asia Foundation, Jakarta.
Mansour Fakih, 2004, Analisis Gender & Transformasi Sosial, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Moempoeni Martojo, 1999, Prinsip Persamaan di Hadapan hukum bagi Wanita dan Pelaksanaannya di Indonesia, Disertasi, Semarang: Universitas Dipenogoro (UNDIP).
Nalom Kurniawan, 2011, “Hak Asasi Perempuan dalam Perspektif Hukum dan Agama”, Jurnal Konstitusi, Vol. IV, No. 1.
Niken Savitri, 2008, Kajian Teori hukum Feminis Terhadap Pengaturan Tindak Pidana Kekerasan terhadap Perempuan dalam KUHP, Disertasi, Bandung: Universitas Katolik Parahyangan.
Scott Davidson, 2002, Hak Asasi Manusia, Grafiti, Jakarta, 1994. Geoffrey Robertson QS, Kejahatan Terhadap Kemanusiaan, Perjuangan Untuk Mewujudkan Keadilan Global, Komnas HAM, Jakarta.
Shidarta, 2008, Konsep Diskriminasi Dalam Perspektif Filsafat Hukum, (Dalam “Butir-butir Pemikiran Dalam Hukum” memperingati 70 Tahun Prof. Dr. B. Arief Sidharta,SH), Bandung: Refika Aditama.
Tri Lisiani Prihatinah, 2010, “Perspektif Jender terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Dihapuskannya Kebijakan Afirmatif Perempuan di Parlemen pada Pemilu Tahun 2009”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 10, No. 2.
Zaitunah Subhan, 2004, Kekerasan terhadap Perempuan, Yogyakarta: PT LKiS Pelangi Aksara.
Zulfatun Ni’mah, 2012, “Efektivitas Penegakan Hukum dalam Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga”, Mimbar Hukum, Volume 24, Nomor 1.
http://www.beritaindonesia.co.id/humaniora/kasus-perdagangan-orang-di-indonesia-tertinggi-di-dunia/, diakses 11 September 2011.
http://www.selasar.com/politik/keterwakilan-perempuan-di-parlemen-baru, diakses 4 Mei 2015.
http://www.kalyanamitra.or.id/2012/01/lemahnya-penegakan-hukum-kasus-kasus-kekerasan-terhadap-perempuan-dan-meningkatnya-kriminalisasi-dan-reviktimisasi-perempuan/, diakses 14 Mei 2015.

Published

2016-05-20

How to Cite

Kania, Dede. 2016. “Hak Asasi Perempuan Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia”. Jurnal Konstitusi 12 (4):716-34. https://doi.org/10.31078/jk1243.

Issue

Section

Articles