Pengujian Peraturan Perundang-Undangan dalam Sistem Peraturan Perundang-Undangan Indonesia

Authors

  • Machmud Aziz Pensiunan Kementerian Hukum dan HAM dan mantan Staf Ahli/Asisten Hakim MKRI

DOI:

https://doi.org/10.31078/jk756

Abstract


PENDAHULUAN1.  Pengertian PengujianPengertian Kata “Pengujian” (toetsing/review) dalam konteks tulisan ini adalah pengujian undang-undang (UU) dalam  arti luas yaitu dalam arti formal dan material, sedangkan pengujinya (lembaganya) tidak hanya lembaga peradilan saja melainkan juga lembaga legislatif dan/atau ekskutif. Khusus untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan pengujian UU melalui lembaga peradilan(judicial review) kita lihat dalam Kamus   Hukum. ...

Downloads

Published

2016-05-20

How to Cite

Aziz, Machmud. 2016. “Pengujian Peraturan Perundang-Undangan Dalam Sistem Peraturan Perundang-Undangan Indonesia”. Jurnal Konstitusi 7 (5):113-50. https://doi.org/10.31078/jk756.

Issue

Section

Articles