Pengujian Perppu oleh Mahkamah Konstitusi

Authors

  • Ni’matul Huda

DOI:

https://doi.org/10.31078/jk754

Keywords:

Perpu, reviewing, constitutional court

Abstract


The authority to reviewing Perppu can not be obtained based on the interpretation of an institution or the situation that demanded the interpretation of a norm in the community, but must be strictly regulated in the constitution to the institution where authority was given, therefore there is no ‘juridical’ chaos in it.

References

Aloysius Soni BL de Rosari (editor), Centurygate Mengurai Konspirasi Penguasa – Pengusaha, Kompas, 2010.
Bagir Manan, Lembaga Kepresidenan, Pusat studi Hukum FH UII kerjasama dengan Gama Media, Yogyakarta, 1999.
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Diterbitkan atas kerjasama Mahkamah Konstitusi dengan Pusat studi HTN Fakultas Hukum UI, Jakarta, 2004.
__________, , Hukum Tata Negara Darurat, Rajawali Pers, Jakarta, 2007. Ni’matul Huda, Politik Ketatanegaraan Indonesia, Cetakan Pertama,
FH UII Press, Yogyakarta, 2003.
__________, Negara Hukum, Demokrasi dan Judicial Review, UII Press, Yogyakarta, 2005
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076).
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 138/PUU-VII/2009 tentang Pengujian Perppu No. 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 145/PUU-VII/2009 tentang Pengujian Perppu No. 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan.

Downloads

Published

2016-05-20

How to Cite

Huda, Ni’matul. 2016. “Pengujian Perppu Oleh Mahkamah Konstitusi”. Jurnal Konstitusi 7 (5):073-092. https://doi.org/10.31078/jk754.

Issue

Section

Articles