Pelanggaran Sistematis, Terstruktur dan Masif: Suatu Sebab Pembatalan Kehendak Rakyat dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2010

Authors

  • Veri Junaidi

DOI:

https://doi.org/10.31078/jk753

Abstract


PendahuluanMahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilu kepala daerah (pemilukada)1. Kewenangan tersebut muncul setelah perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Undang-Undang Nomor. 12 Tahun 2008 hasil perubahan UU Pemda secara eksplisit memberikan kewenangan kepada MK dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilukada. Pasal 236 menyebutkan bahwa dengan diundangkannya UU No.  12 Tahun 2008 maka kewenangan Mahkamah Agung (MA) dalam menyelesaikan perselisihan hasil pemilukada diserahkan kepada MK. ...

References

Ramlah Surbakti dkk, Perekayasaan System Pemilihan Umum untuk Pembangunan Tatanan Politik Demokratis. Jakarta: Kemitraan, 2008.
David Hels. Models of Democracy. Jakarta, Akbar Tanjung Institut, 2006. David Held. Demokrasi dan Tatanan Global: Dari Negara Modern hingga Pemerintahan Kosmopolitan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2004.
John Locke,. Kuasa itu Milik Rakyat: Esai mengenai asal mula sesungguhnya, ruanglingkup, dan maksud tujuan pemerintahan sipil. Yogyakarta: Kanisius, 2002.
JJ. Rousseau, 2010. Perihal Kontrak Sosial atau Prinsip Hukum – Politik. Jakarta: Dian Rakyat, 2010.
Tomas Meyer. Democracy: An Introduction For Democratic Practice.
Jakarta: Friedrich-Ebert-Stiftung (FES) Indonesia Office, 2002.
Jimly Ashiddiqie. Komentar Atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Jimly Ashinddiqie. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Mahkamah Konstitusi RI dan Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UI, 2003.

Putusan mahkamah Konstitusi:
Putusan MK Nomor 12/PHPU.D-VIII/2010 tentang Perslisihan Hasil Pemilukada Kota Tebing Tinggi
Putusan MK Nomor 22/PHPU.D-VIII/2010 tentang Perselisihan Hasil Pemilukada Kabupaten Konawe Selatan
Putusan MK Nomor 27/PHPU.D-VIII/2010 tentang Perselisihan Hasil Pemilukada Kabupaten Lamongan
Putusan MK Nomor 25/PHPU.D-VIII/2010 tentang Perselisihan Hasil Pemilukada Kabupaten Sintang
Putusan MK Nomor 28/PHPU.D-VIII/2010 tentang Perselisihan Hasil pemilukada Kabupaten Gresik
Putusan MK Nomor 31 /PHPU.D-VIII/2010 tentang Perselisihan Hasil Pemilukada Kota Surabaya
Putusan MK Nomor 41/PHPU.D-VIII/2010 tentang Perselisihan Hasil Pemilukada Kabupaten Mandailing Natal
Putusan MK Nomor 45/PHPU.D-VIII/2010 tentang Perselisihan Hasil Pemilukada Kabupaten Kotawaringin Barat
Putusan MK Nomor 166/PHPU.D-VIII/2010 tentang Perselisihan Hasil Pemilukada Kota Tanjungbalai
Putusan MK Nomor 158/PHPU.D-VIII/2010 tentang Perselisihan Hasil Pemilukada Kabupaten Sumbawa

Downloads

Published

2016-05-20

How to Cite

Junaidi, Veri. 2016. “Pelanggaran Sistematis, Terstruktur Dan Masif: Suatu Sebab Pembatalan Kehendak Rakyat Dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2010”. Jurnal Konstitusi 7 (5):041-072. https://doi.org/10.31078/jk753.

Issue

Section

Articles