Pemberhentian Jaksa Agung dan Hak Prerogatif Presiden

Authors

  • Riri Nazriyah

DOI:

https://doi.org/10.31078/jk752

Keywords:

Prerogatif rigths, the attorney general, president

Abstract


The rules of appointment and dismissal for the attorney generals  need to be regulated concretely in the law. It was not done solely by President but must be on the consideration of Parliament. Therefore, the implementation of its truly free from interference and political interests   of President. Term of office of the of the Attorney General should be established with certainty to avoid multi-interpretations that would lead to legal uncertainty.

References

A. Hamid S. Attamimi, Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara (Disertasi), Universitas Indonesia, Jakarta, 1990
Abdul Latief, Hukum dan Peraturan Kebijaksanaan (Beleidsregel) pada
Pemerintah Daerah, cet. I. UII Press, Yogyakarta, 2005
Bagir Manan, Lembaga Kepresidenan, FH UII-Press, Yogyakarta, Cetakan Kedua, 2003
__________, ”UUD 1945 Tak Mengenal Hak Prerogatif”, Republika, 27 Mei 2000
Ismail Suny, Pergeseran Kekuasaan Eksekutif, Aksara Baru, Jakarta, 1986
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Mahkamah Konstitusi Kerja Sama dengan Pusat Studi Hukum UI, Jakarta, 2004.
__________, Pergumulan Peran Pemerintah dan Parlemen Dalam Sejarah Telaah Perbandingan Konstitusi Berbagai Negara, UI-Press, Jakarta, 1996
__________, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Cetakan Kedua, Sekretarian Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, 2006
__________, Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan Dalam UUD 1945, FH UII Press, Cetakan Kedua, Yogyakarta, 2005
Marwan Effendy, Kejaksaan RI Posisi dan Fungsinya Dari Perspektif Hukum, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2005
Moh. Mahfud MD, Hukum dan Pilar-Pilar Demokrasi, Gama Media, Yogyakarta, 1999
Philipus M Hadjon, et.al., Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction to the Indonesian Administrative Law), Cetakan Ketiga, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 1994
Susilo Suharto, Kekuasaan Presiden Republik Indonesia Dalam Periode Berlakunya Undang-Undang Dasar 1945, Cetakan Pertama, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2006
Suwoto Mulyosudarmo, Peralihan Kekuasaan Kajian Teoritis dan Yuridis terhadap Pidato Nawaksara, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1997
UUD 1945 Setelah Perubahan.
UU No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Kompas, 9 Mei 2007
Gatra, 6 Oktober 2010
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian UU Kejaksaan.
http://yustisi.com/2010/08, di akses 28 September 2010
http://yusril.ihzamahendra.com/2010/07/28/artikel denny indrayana kemerdekaan jaksa agung non kabinet, diakses tanggal 5 Oktober 2010
http://yustisi.com/2010/08/menkumham-pengangkatan-dan- pemberhentian-jaksa-agung-hak-prerogatif-presiden. di akses tanggal 10 Oktober 2010
http://yusril.ihzamahendra.com/2010/08/20/ kedudukan kejaksaan dan posisi jaksa agung dalam sistem presidensial di bawah uud 1945. di akses tanggal 10 Oktober 2010

Downloads

Published

2016-05-20

How to Cite

Nazriyah, Riri. 2016. “Pemberhentian Jaksa Agung Dan Hak Prerogatif Presiden”. Jurnal Konstitusi 7 (5):013-040. https://doi.org/10.31078/jk752.

Issue

Section

Articles