Akses Publik terhadap Informasi di Pengadilan
DOI:
https://doi.org/10.31078/jk736Abstract
PenDahuluanKebebasan informasi telah menjadi salah satu isu yang seksi dalam proses reformasi peradilan. Isu ini ditingkahi dengan adanya Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA No.144/KMA/ SK/VII/2007) pada tahun 2007 dan pengesahan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik pada tahun 2008. SK KMA tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan ini mengawali perubahan mendasar dalam perkembangan birokrasi di kekuasaan yudikatif. Sedangkan Undang-Undang No.14 Tahun 2008 diklaim sebagai kunci pembuka gerbang ke arah perubahan yang signifikan atas performa dari pelayanan-pelayanan publik dan bertujuan untuk mempermudah akses publik dan transparansi, termasuk birokrasi di institusi-institusi peradilan.303 Undang-undang ini menjamin akses publik untuk memperoleh informasi dari badan publik dan mewajibkan badan-badan publik untuk menyediakan informasi yang dikategorikan sebagai informasi publik yang menjadi kewenangannya. Undang-undang ini telah melalui proses pembahasan yang cukup lama. Sejak dorongan muncul dari masyarakat sipil kepada pemerintah untuk mengeluarkan satu undang-undang sakti guna menguak tabir kronis ketertutupan birokrasi. Terhitung, undang-undang ini telah terkatung-katung selama 9 tahun sebelum akhirnya disahkan secara aklamasi oleh Komisi I DPR di pertengahan tahun 2008. ...
References
Dewan Umum PBB, Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, diadopsi pada tanggal 16 Desember 1966 melalui resolusi 2200A (XXI)
Dewan Umum PBB, Basic Principles on the Independency of Judiciary, diadopsi dalam kongres PBB ke tujuh tentang Pencegahan Kejahatan Perlakuan terhadap Terdakwa di Milan 26 Agustus sampai 6 September 1985 melalui Resolusi 40/32
pada 29 November 1985 dan 40/146 pada 13 Desember 1985
International Association of Judge, Universal Charter of the Judge, diakui secara aklamasi dalam Meeting of the Central Council of the International Association of Judges di Taipei pada 17 November 1999.
Indonesia, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 Indonesia, UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Judicial Group on strengthening Judicial Integrity, Bangalore Principles of Judicial Conduct, diadopsi pada November 2002 di the Hague dalam roundtable meeting of chief justices 25-26 November 2002
Koalisi untuk Kebebasan Informasi Publik, Urgensi dan Prinsip Dasar Kebebasan Memperoleh Informasi Publik, Position Paper, 2003
Mahkamah Agung RI, SK KMA No.144/KMA/SK/VII/2007 tentang Keterbukaan Informasi Publik Di Pengadilan
Mahkamah Agung RI, Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pengantar, 2008
M. Busyro Muqoddas, Gerakan Memerangi Mafia Peradilan dan Peran LBH Di Dalamnya, dalam Kuliah Umum di Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, 15 Agustus 2006
National Center for State Court (NCSC), Federal Judicial Center (FJC), Singapore Sub Ordinate Courts, The Australian Institute of Judicial Administration Incorporated (AIJA), National Center for State Court (NCSC) USA, International Framework for Court Excellence, 2008
Partnership for Governance Reform dan PSKK UGM, 2006, Government Assessment Survey 2006 The Supreme Court of Indonesia, Blueprint for the Reform of the Supreme Court of Indonesia, Jakarta 2003
Rifqi Assegaf, Josi Khatarina, Membuka Ketertutupan Pengadilan, Lembaga Kajian dan Advokasi unttuk Independensi Peradilan (LeIP) 2005
Transparency International 2009, Global Corruption Barometer 2009
artikel
“UU KIP Disahkan, RUU Intelijen & Rahasia Negara Ditunggu”, detiknews, 3 April 2008
“Setelah 9 Tahun, UU KIP Disahkan”, Detiknews, 3 April 2008
“Indonesia Negara Terkorup di Asia Pasifik”, Rilis Pers Transparency International Indonesia, 10 Maret 2010
“Ayo Mengadu Ke MA Lewat Meja Informasi dan Pengaduan” Kompas 29 Juni 2009
“Ketua MA Meresmikan Otomasi dan Meja Informasi di PN Makassar”, Humas PN Makassar, 23 April 2009
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Copyright of the published articles will be transferred to the journal as the publisher of the manuscripts. Therefore, the author confirms that the copyright has been managed by the publisher.
- The publisher of Jurnal Konstitusi is The Registrar and Secretariat General of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia.
- The copyright follows Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License: This license allows reusers to distribute, remix, adapt, and build upon the material in any medium or format for noncommercial purposes only, and only so long as attribution is given to the creator. If you remix, adapt, or build upon the material, you must license the modified material under identical terms.