Nilai-Nilai Filosofi Putusan Mahkamah Konstitusi Yang Final dan Mengikat
DOI:
https://doi.org/10.31078/jk734Abstract
Kehadiran Mahkamah Konstitusi dalam struktur ketatanegaran Indonesia merupakan kemajuan besar, tidak saja bagi pembangunan hukum melainkan juga bagi perkembangan demokrasi Indonesia. Kehadiran Mahkamah Konstitusi segenap wewenang dan kewajibannya, dinilai telah merobahkan doktrin supremasi parlemen (parliamentary supremacy) dan menggantikankan dengan ajaran supremasi konstitusi...
References
Duswara Machdudi dudu, Pengantar Nasionalisme identitas dan kegelisahan Ilmu Hukum, PT. Rafika aditama, Bandung, 2001;
Hakim Konstitusi 2003-2008, , Kumpulan Orasi I Dewa Gede Palguna, Penerbit Sekjen dan Kepanitraan Mahkamah Konstitusi di Jakarta, 2008;
H.M.Laica Marzuki, ., Dari Timur ke Barat Memandu Hukum , penerbit Sekjen dan kepaniteraan Mahkamah Konstitusi , Jakarta , 2008;
_________________Kessadaran berkonstitusi dalam kaitan konstituationalisme,Jurnal konstitusiVo.6 No. 3 september 2009;
H.M.Ridwan, Hukum Adminis Negara, Jakarta ,PT.Raja Grafindo Persada, 2006
I Noman Nurjaya, Kuliah Teori Hukum , Program doktor UB tanggal 7 Januari 2010;
Jazim Hamidi,dkk , Teori dan politik hukum ketatanegaraan, Total media Yogjakarata, 2009;
Jimly Asshiddiqie, Menegakan Tiang Kionstitusi, Penerbit Sekjen dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta , 2008;
Jimly Asshiddiqie, Model-model Pengujian Konstitusional di Berbagai Negara, Jakarta: Konstitusi Press, 2005.
_________________, Menuju Negara Hukum Yang Demokratis, Penerbit Sekjen dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta , 2008;
_________________ Mahkamah konstitusi dalam sistem ketatanegaraan, , Jakarta , tt.
_________________, Konstitusi dan Ketatanegaraan Indonesia Kontemporer, The Biografy Institute, Jakarta , 2007.
Moh. Mahfut MD, Peran mahkamah konstitusi dalam pembaharuan hukum di Indonesia, Materi kuliah umum ketua MK dihadapan Civitas akademika Unisma Malang, Sabtu 21 Desember 2009;
Mahkamah Konstitusi R I, Lima Thaun Menegeakan Konstitusi, Gamabaran Singfkat pelaksanaan Tugas Mahkamah Konstitusi 203-2008, Penerbit Sekjen dan Kepanitraan Mahkamamah Konstitusi, 2008;
_________________, Iktisar Putusan Mahkamah Konstitusi 2003-2008, Penerbit Sekjen Makhkamah Konstiutusi, Jakarta, 2008;
_________________Mahkamah konstitusi RI, UU D 1945 NRI, skjen Kepanitraan MK RI cetkan kedelapan, Juni tahun 2009;
Nikmatul Huda, Lembaga negara dalam masa transisi demokrasi, Yogjakarta 2007;
Rosyda, dkk, Demokrasi HAM dan masyarakar madani, ECCE UIN dengan Prenda Media , Jakarta, 2003;
Indonesia, UUD 1945: Pasca Amandenet. “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
Indonesia, UU Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang -undanganTata cara penusunan;
UU Nomor 24 tahun 2003
Uraian lengkap mengenai pelaksanaan tugas MK dapat dibaca dalam Laporan Tahunan (Annual Report) Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang diterbitkan setiap tahun mulai 2003.
Peraturan Mahkamah Konstitusi , nomor 13 tahun 2008 tentang Pedoman penulisan Putusan Mahklamah Konstitusi, penerbit Sekjen dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta 2008;
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Copyright of the published articles will be transferred to the journal as the publisher of the manuscripts. Therefore, the author confirms that the copyright has been managed by the publisher.
- The publisher of Jurnal Konstitusi is The Registrar and Secretariat General of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia.
- The copyright follows Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License: This license allows reusers to distribute, remix, adapt, and build upon the material in any medium or format for noncommercial purposes only, and only so long as attribution is given to the creator. If you remix, adapt, or build upon the material, you must license the modified material under identical terms.