Pengaruh Pembatasan Kekuasaan Presiden Terhadap Praktik Ketatanegaraan Indonesia

Authors

  • Chrisdianto Eko Purnomo Dosen tetap pada Fakultas Hukum Universitas Mataram bagian Hukum Tata Negara

DOI:

https://doi.org/10.31078/jk727

Keywords:

constitutional government, restriction power of president, checks and balances system

Abstract


This research effort to search the contents president power restriction in achieving constitutional governmant in Indonesia. The restriction power of president related to restriction of president authority. In other sides restriction of president power can be viewed thorought functional relation among president with House of representative council (DPR), representative people assembly (MPR), Local Representative Council (DPD), and functional relation among president with Supreme of court (MA) and Constitutional Court  (MK).The result of research shown that the restriction content of president power can be viewed not only restriction the time of president’s office but also restriction of content presiden authority, i.e restriction to choose state officers and restriction in law making. And restriction of content president power can be viewed in functional president relation with legislative and constitutive  institutions.

References

buku-buku
Bagir Manan, Teori dan Politik Konstitusi, FH UII Press, Yogyakarta, 2004
---------------, DPR, DPD, dan MPR dalam UUD 1945 Baru, FH. UII
Press, Cet. Ke-3, Yogyakarta, 2005
Denny Indrayana, Amandemen UUD 1945 Antara Mitos dan Pembongkaran, PT. Mizan Pustaka, Bandung, 2007
Ismail Suny, Pergeseran Kekuasaan Eksekutif, C.V. Calindra, Cetakan Kedua, Jakarta, 1965
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Konstitusi Press, Jakarta, 2006
---------------, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca
Reformasi, Konstitusi Press, Jakarta, 2006
Moh. Mahfud MD., Politik Hukum di Indonesia, Pustaka LP3ES Indonesia, Cetakan Ketiga, Jakarta, 2006
Moh. Yamin, Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945, Yayasan Prapanca, Jakarta, 1959, hlm. 410; Sekretariat Negara RI, Risalah BPUPKI-PPKI, Jakarta, 1992
Ni`matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2005
Pringgodigdo, A.K., Kedudukan Presiden Menurut Tiga Undang-Undang Dasar Dalam Teori dan Praktek, Pembangunan, Jakarta, 1956
Sri Soemantri M., Konstitusi Serta Artinya Untuk Negara, dalam Padmo Wahjono (Editor), Masalah Ketatanegaraan Indonesia Dewasa Ini, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1984

makalah, laporan Penelitian dan disertasi
Jimly Asshiddiqie, Peran DPR RI di Bidang Legislasi di Masa Depan, Makalah, Diskusi Panel Komisi Hukum Nasional, Jakarta, 6 September 2000
Kuntana Magnar, Hubungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dengan Presiden Setelah Perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945: Pencarian Bentuk dan Isi, Disertasi, Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran, Bandung, 2006
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Mekanisme Impeachment dan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Laporan Penelitian, Kerjasama Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan Konrad Adenauer Stiftung, Jakarta, 2005

Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Konstitusi Republik Indonesia Serikat (Konstitusi RIS) 1949 Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950
Ketetapan MPR No. I/MPR/1978 tentang Peraturan Tata Tertib MPR
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Downloads

Published

2016-05-20

How to Cite

Purnomo, Chrisdianto Eko. 2016. “Pengaruh Pembatasan Kekuasaan Presiden Terhadap Praktik Ketatanegaraan Indonesia”. Jurnal Konstitusi 7 (2):159-82. https://doi.org/10.31078/jk727.

Issue

Section

Articles