Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU- VI/2008 terhadap Kebijakan Affirmative Action Keterwakilan Perempuan di DPRD Provinsi dan kabupaten/kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta

Authors

  • Pusat Studi Hukum Konstitusi FH UII Pusat Studi Hukum Konstitusi FH UII

DOI:

https://doi.org/10.31078/jk767

Keywords:

Affirmative Action, Women Representation, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY

Abstract


The research concluded, first, The Constitutional Court decision number 22-24/PUU-VI/2008 give the positive implications of affirmative action policy of women representation in the provincial parliament and regency/town in Yogyakarta, because every legislative candidates have equal opportunity to fight to obtain a majority vote in 2009 legislative elections. Second, when Law no. 10 year 2008 still use a list of serial numbers, women’s position in the list of candidates a majority in the lowest sequence number, the result difficult for female  candidates  to  gain seats as if his voice does not reach the number of automatic  splitter sounds will be given to the serial  number  on  it,  but  with a majority vote model , greater opportunities for female candidates was elected. Third, women representation in the provincial parliament Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) increased when compared with the results of the election of 2004, from 9 seats in 2009 elections to 12 seats, so there is an increase of 33%. in Gunung Kidul district legislature also increased the number of seats of women when compared with the acquisition of seats in the elections of 2004, from a seat in the 2009 election to 6 seats, so there is 500%. Sleman district legislature in the 2004 elections the number of women seats and as many as 6 seats in the 2009 election to 8 seats. So the increase of about 33%. in Yogyakarta city parliament also increased the number of seats in 2004 elections from 5 to 6 seats in 2009 elections. Thus, there is an increase of 20%. Kulonprogo parliament,the seats for women who gained in the 2004 elections and are 4 seats in the 2009 election into 4 seats so that there is an increase of 25%, and in Bantul Regency 2004 election results there are only 5 seats for women, in the 2009 election to 6 people or up 20%. Fourth, the concern that the ruling number 22-24/PUU-VI/2008 inhibit affirmative action policy has not been proven in Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), because the acquisition of women’s seats in parliament and city districts in Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) even more increased when compared to the acquisition in 2004 election.

References

Buku-buku
Abdul Latif, 2007, Fungsi Mahkamah Konstitusi dalam Upaya Mewujudkan Negara Hukum Demokrasi, Total Media, Yogyakarta.
Ahmad Syahrizal, 2006, Peradilan Konstitusi: Suatu Studi tentang Adjudikasi Konstitusional Sebagai Mekanisme Penyelesaian Sengketa Normatif, Cetakan Pertama, Pradnya Paramita, Jakarta.
Ani Widyani, 2005, Politik Perempuan Bukan Gerhana: Esai-Esai Pilihan, Penerbit Buku Kompas, Jakarta.
Anom Surya Putra, 2003, Hukum Konstitusi Masa Transisi; Semiotika, Psikoanalisis & Kritik Ideologi, Cetakan Pertama, Yayasan Nuansa Cendikia, Bandung.
Arbi Sanit, 1985, Perwakilan Politik di Indonesia, CV. Rajawali, Jakarta.
Bagir Manan, 2005, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, Ctk. Keempat, Pusat Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.
Bintan R. Saragih, 1985, Sistem Pemerintahan dan Lembaga Perwakilan di Indonesia, Perintis Press, Jakarta.
Dahlan Thaib, 1998, Implementasi Sistem Ketatanegaraan Menurut UUD 1945, Cetakan Kedua, Liberty, Yogyakarta.
Enam Tahun Mengawal Konstitusi dan Demokrasi: Gambaran Singkat Pelaksanaan Tugas Mahkamah Konstitusi 2003-2009, 2008, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Erman Rajagukguk, 2009, Yustisia: Negara dan Masyarakat, Lembaga Studi Hukum dan Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.
Fatmawati, 2005, Hak Menguji (Toetsingrecht) yang Dimiliki Hakim dalam Sistem Hukum Indonesia, Cetakan Kesatu, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Fickar Hadjar, dkk, 2003, Pokok-Pokok Pikiran dan Rancangan Undang- undang Mahkamah Konstitusi, Cet. Pertama, KRHN, Jakarta.
Jimly Asshiddiqie, 2006, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Edisi Revisi, Cetakan Kedua, Konstitusi Press kerjasama dengan PT. Syamil Cipta Media, Jakarta.
K. C. Wheare, 2003, Konstitusi-Konstitusi Modern, Cetakan Pertama, Pustaka Eureka, Surabaya.
Ni’matul Huda, 2003, Politik Ketatanegaraan Indonesia; Kajian terhadap Perubahan UUD 1945, Cetakan I, FH UII Press, Yogyakarta.
Peter Mahmud Marzuki, 2009, Penelitian Hukum, Edisi Pertama, Ctk. Kelima, Kencana Prenada Media, Jakarta.
Rosjidi Ranggawidjaja dan Indra Perwira, 1996, Perkembangan Hak Menguji Material di Indonesia, Cita Bhakti Akademika, Bandung.
Saldi Isra, 2010, Pergeseran Fungsi Legislasi: Menguatnya Model Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensial Indonesia, Cetakan ke- 1, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Peraturan Perundang-Undangan dan Putusan Pengadilan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 2007, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Makamah Konstitusi, Jakarta.
Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pedoman Teknis Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2009.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilihan Umum, Tatacara Penetapan Perolehan Kursi, Penetapan Calon Terpilih dan Penggantian Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2009.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 tentang Pengujian Undang-Undang (PUU) UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu.

Jurnal, Makalah, Surat Kabar dan Website
Jurnal Konstitusi, PSHK-FH UII, Volume II Nomor 1, Juni 2009 Harjono, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi dan Implementasinya
dalam Praktek, makalah disampaikan dalam studium general yang diselenggarakan oleh Departemen Hukum Acara FH UII, Yogyakarta, tanggal 5 Maret 2005
Amich Alhumami, Mitos Kebijakan Afirmatif, Kompas, Kamis, 5 Februari 2009
Ani Soetjipto, Kebijakan Afirmatif bagi Perempuan, Kompas, Selasa, 10 Februari 2009.
Denny Indrayana, Menegakkan Daulat Rakyat, Kompas, Selasa, 6 Januari 2009.
Syamsuddin Haris, Suara Terbanyak dan Kualitas Parlemen, Kompas, Senin, 5 Januari 2009.
Inno Jemabut, Dampak Suara Terbanyak: Kuota Perempuan 30 Persen Sulit Direalisasikan, Sinar Harapan, Selasa, 30 Desember 2008.
24 Parpol Tak Penuhi 30 Persen Keterwakilan Perampuan, Kompas, Jumat, 31 Oktober 2008.
http://www.answers.com/topic/affirmative-action. terakhir diakses tanggal 26 Januari 2010.
http://en.wikipedia.org/wiki/Affirmative_action, terakhir diakses tanggal 15 Februari 2010.
http://www.inmotionmagazine.com/aahist.html, terakhir diakses tanggal 18 Februari 2010.
Stanford Encyclopedia of Philosophy, Affirmative Action, First published Fri Dec 28, 2001; substantive revision Wed Apr 1, 2009, http:// plato.stanford.edu/entries/affirmative-action/#Bib, diakses pada 27 September 2010

Downloads

Published

2016-05-20

How to Cite

FH UII, Pusat Studi Hukum Konstitusi. 2016. “Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24 PUU- VI 2008 Terhadap Kebijakan Affirmative Action Keterwakilan Perempuan Di DPRD Provinsi Dan Kabupaten Kota Se-Daerah Istimewa Yogyakarta”. Jurnal Konstitusi 7 (6):225-90. https://doi.org/10.31078/jk767.

Issue

Section

Articles