Menanti Pelaksanaan Penahanan dan Pidana Penjara Yang Lebih Humanis Di Indonesia

Authors

  • Berlian Simarmata

DOI:

https://doi.org/10.31078/jk733

Abstract


LATAR  BELAKANG MASALAHPara pendiri negara Republik Indonesia telah mencantumkan tujuan nasional di dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan ikut serta dalam perdamaian abadi. Tujuan nasional tersebut akan dicapai melalui negara hukum Indonesia. Salah satu sistem pemerintahan Indonesia dalam penjelasan UUD 1945 adalah bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat) bukan berdasarkan kekuasaan (machtstaat). Dalam amandemen UUD 1945, penjelasan telah dihapus, namun sistem pemerintahan tersebut dimasukkan ke dalam Batang Tubuh, yakni Pasal 1 ayat (3) : Negara Indonesia adalah negara hukum. ...

References

Arief, Barda Nawawi, 2003. Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Atmasasmita, Romli, 1982. Strategi Pembinaan Pelanggar Hukum Dalam Konteks Penegakan Hukum Di Indonesia, Bandung : Alumni.
Atmasasmita, Romli, 1983. Kepenjaraan Dalam Suatu Bunga Rampai, Bandung : Armico
Dirdjosisworo, Soedjono, 1984. Sejarah Dan Azas-Azas Penologi (Pemasyarakatan), Bandung : Armico.
Effendy, Marwan, 2005. Kejaksaan RI Posisi dan Fungsinya Dari Perspektif Hukum, Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama.
Hamzah, Andi, 1985. Sistem Pidana dan Pemidanaan Di Indonesia Dari Retribusi ke Reformasi, Jakarta : PT. Pradnya Paramita.
Hadjon, Philipus M. 1996. “Kedaulatan Rakyat, Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia”, dalam Kumpulan Tulisan Dalam Rangka 70 Tahun Sri Soemantri Martosoewignjo, Jakarta : Media Pratama.
Poernomo, Bambang, 2001. Reformasi dan Dinamika Peradilan Indonesia Bahan Kuliah Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta : Universitas Jayabaya.
Poernomo, Bambang, tt. Perkembangan Adaptasi Sanksi Pidana Dalam Lingkup Asas Hukum Pidana, Makalah, disampaikan dalam Tim Kajian Hukum Pidana BPHN, Departemen Kehakiman dan HAM RI, Jakarta, dalam “Bahan Kuliah Hukum Pidana, Dinamika Perubahan ‘Reform, Repair and Replace’ Norma Hukum dan Sanksi Hukum Pidana Dari Kemajuan Standar Hukum Masyarakat Internasional”, Jakarta : Program Doktor Ilmu Hukum, Universitas Jayabaya.
Pradja, R. Achmad S. Soema Di dan Romli Atmasasmita,1979. Sistem Pemasyarakatan Di Indonesia, Bandung : Binacipta.
Sumrah, 1968. “Penegakan Hak Azasi Manusia Ditinjau Dari Pelaksanaan The Rule of Law di Indonesia”, dalam Eddy Damian (Ed), The Rule of Law Dan Praktek-Praktek Penahanan Di Indonesia, Bandung : Alumni.
Indonesia, Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Indonesia, Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Indonesia, Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 199 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
Departemen Hukum dan HAM, Konsep Rancangan Undang-Undang KUHP Nasional Tahun 2005.
Departemen Hukum dan HAM, Konsep Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana Tahun 2008.

Downloads

Published

2016-05-20

How to Cite

Simarmata, Berlian. 2016. “Menanti Pelaksanaan Penahanan Dan Pidana Penjara Yang Lebih Humanis Di Indonesia”. Jurnal Konstitusi 7 (3):069-096. https://doi.org/10.31078/jk733.

Issue

Section

Articles