Urgensi Shared Responsibility System dalam Manajemen Hakim
DOI:
https://doi.org/10.31078/jk18410Keywords:
Shared Responsility System, Manajemen Hakim, Akuntabilitas PeradilanAbstract
Discourse regarding the management of judges in Indonesia continues to emerge, especially triggered by the change of judge status from originally civil servants to state officials. In addition, the one-stop-system factor which still leaves a lot of problems gives birth to new ideas, namely the Shared Responsibility System concept or distribution of authority in judge management which the Draft is now being formulated by the DPR in the form of a draft bill on the position of judges. In many countries, the concept is commonly practiced and in line with the theory of checks and balances between state institutions in order to realize justice accountability. The research used to discuss these problems is juridical normative with a prescriptive research typology. The type of data used in this study is secondary data. The study results concluded that it is necessary to think of a way out as a new concept in improving judicial management. The solution offered was that the management of judges to be no longer carried out by one institution, but requires the involvement of other institutions.
References
A. BUKU
A. Ahsin Thohari, Komisi Yudisial dan Reformasi Peradilan, Jakarta: Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), 2004;
Brzezinski, Mark, The Struggle for Constitutionalism in Poland, London: Macmillan Press Ltd, 1998;
Eva Achjani Zulfa, Hasril Hertanto, et.al., Reformulasi Metode Seleksi Calon Hakim Agung, Mencari Model Penjaringan Hakim Agung, Jakarta: Universitas Indonesia, 2010;
Imran dan Tim Komisi Yudisial untuk RUU Jabatan Hakim, “Penguatan RUU Jabatan Hakim: Perspektif Komisi Yudisial”, dalam Meluruskan Arah Manajemen Kekuasaan Kehakiman, Jakarta: Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial, 2018;
Jimly Ashiddiqie, Cetak Biru Mahkamah Agung 2010-2035. Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2010;
------------, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid II, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2006;
Phillips, O. Hood, Paul Jackson, and Patricia Leopold, Constitutional and Administrative Law, London: Sweet & Maxwell, 2001;
Satjipto Rahardjo, Hukum dan Perubahan Sosial, Bandung: Alumni, 1986;
Sebastian Pompe, Runtuhnya Institusi Mahkamah Agung, Jakarta: Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan, 2012;
Sulistyowati Irianto, et.al., Problematika Hakim, Peradilan dan Masyarakat Indonesia: Studi Socio Legal, Jakarta: Komisi Yudisial, 2017;
Voermans, Wim, Komisi Yudisial di Beberapa Negara Uni Eropa, diterjemahkan oleh Adi Nugroho dan M. Zaki Hussein, Jakarta: Lembaga Kajian dan Advokasi Untuk Independensi Peradilan (LeIP), 2002;
B. JURNAL
Open Society Institute, “Judicial Independence in Bulgaria”, Europe Project, Monitoring the E.U. Accession Process Judicial Independence, 2001, E.U;
Susi Dwi Harjani, Jurnal Unisia, No. 49/XXVI/III/2003;
Zarr, Gerald, “Judicial Strengthening in Bulgaria”, Bulgaria Judiciary Project, No.: 180-0249.83, Bulgaria: United Stated Agency for International Development, 1998;
C. ARTIKEL DAN SUMBER LAINNYA
Ikhsan Azhar, Sistem Satu Atap dan Shared Responsibility, Kajian Ilmiah, tidak dipublikasikan;
Komisi Yudisial, Laporan Tahunan Komisi Yudisial Tahun 2019, yang diterbitkan tanggal Februari 2020;
------------, Risalah Komisi Yudisial, Cikal Bakal, Pelembagaan, dan Dinamika Wewenang, Jakarta: Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial, 2013;
Mahfud MD, Keynote Speech disampaikan pada acara Seminar On Comparative Models of Judicial Comission, di Hotel Arya Duta Jakarta, pada 5 Juli tahun 2010;
Mahkamah Agung, Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2016, yang diterbitkan tanggal 9 Februari 2017;
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 43/PUU-XIII/2015;
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014;
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 151 Tahun 2011;
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 119 Tahun 2013;
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 194 Tahun 2014;
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 214 Tahun 2014;
Taufiqurrahman Syahuri, “Kontribusi Perguruan Tinggi dalam Mewujudkan dan Menjaga Peradilan Bersih”, Orasi Ilmiah pada Dies Natalis Universitas Bengkulu ke 29, Bengkulu, pada 29 April 2011;
D. INTERNET
Pandangan Harifin Tumpa yang disampaikan dalam diskusi di Jakarta, Minggu, 21 Februari 2017, https://mediaindonesia.com/read/detail/29901-kebijakan-satu-atap-jadi-awal-ambradulnya-penanganan-perkara-di-ma, diunduh pada 19 Oktober 2020;
Pernyataan Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi pada tanggal 17 Oktober 2016 di Gedung Mahkamah Agung, https://www.hukumonline.com/ berita/baca/lt5805eef537642/ma-tegaskan-sistem-satu-atap-harga-mati/, diunduh pada 19 Oktober 2020;
Novrieza Rahmi, “Mereposisi Status Hakim yang Ideal, Cermati Secara Mendalam”, https://jurnal.hukumonline.com/berita/baca/lt59370c3417b32/ mereposisi-status-hakim-yang-ideal--cermati-secara-mendalam, diunduh pada 3 Maret 2021;
E. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Indonesia, Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Sebelum Amandemen;
------------, Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasca Amandemen;
------------, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2004 Nomor 89 dan Tambahan Lembaran negara (TLN) Nomor 4415;
------------, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2011 Nomor 106 dan Tambahan Lembaran negara (TLN) Nomor 5250;
------------, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum;
------------, Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
------------, Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan tata Usaha Negara;
Konstitusi Bulgaria;
Konstitusi Italia;
Konstitusi Perancis.
Mahkamah Agung, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana dan Jumlah Denda dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Copyright of the published articles will be transferred to the journal as the publisher of the manuscripts. Therefore, the author confirms that the copyright has been managed by the publisher.
- The publisher of Jurnal Konstitusi is The Registrar and Secretariat General of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia.
- The copyright follows Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License: This license allows reusers to distribute, remix, adapt, and build upon the material in any medium or format for noncommercial purposes only, and only so long as attribution is given to the creator. If you remix, adapt, or build upon the material, you must license the modified material under identical terms.