Tinjauan Pengaturan Hukum Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dalam Berbagai Putusan Mahkamah Konstitusi
Abstract
Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya (UU KSDHE) haruslah relevan dan selaras dengan berbagai peraturan perundang-undangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (Putusan MK). Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimanakah keselarasan antara Undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDHE) dengan peraturan perundang-undangan lainnya?, 2) Bagaimanakah Undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (UU KSDHE) ditinjau dari putusan Mahkamah Konstitusi?. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Data yang digunakan adalah data sekunder. Analisis data didasarkan pada model interaktif. Hasil studi menunjukkan bahwa : (1) UU KSDHE tidak mempertimbangkan UUPA dan TAP MPR No. IX/MPR/2001 sebagai landasan pengaturan sumber daya alam. Terjadi pula ketidakselarasan antara substansi UU KSDHE dengan peraturan lainnya. Peraturan ini juga tidak responsif karena belum mengatur mengenai bioteknologi modern dan pemanfaatan sumber daya genetika. (2) UU KSDHE tidak selaras dengan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang menekankan pada aspek preventif dalam pengelolaan sumber daya alam, perlindungan dan penghormatan terhadap hak masyarakat hukum adat serta partisipasi publik yang substantif. Di sisi lain, UU KSDHE masih menekankan pada aspek penertiban (kuratif), tidak memberikan perlindungan terhadap pengelolaan dan pemanfaatan kawasan konservasi oleh masyarakat hukum adat serta partisipasi publik yang hanya berada dalam tingkatan informing. Studi ini merekomendasikan revisi terhadap UU KSDHE agar selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: https://doi.org/10.31078/jk1826
Article Metrics
Abstract view : 795 timesPDF (Bahasa Indonesia) view : 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.