Pembatasan Kekuasaan Presiden dalam Melakukan Perjanjian Pinjaman Luar Negeri Pasca Amandemen UUD 1945
DOI:
https://doi.org/10.31078/jk1728Keywords:
International Treaties, Foreign Loans, Restrictions of Power, DPR ApprovalAbstract
Salah satu isu yang menjadi konteks empiris pada saat amandemen UUD 1945, adalah pinjaman luar negeri Indonesia pada masa Orde Baru. Hal ini mendorong perubahan Pasal 11 UUD 1945, yang pada pokoknya menentukan sebuah keharusan bagi Presiden untuk mendapatkan persetujuan DPR dalam membuat perjanjian pinjaman luar negeri. Akan tetapi dalam pengaturan kemudian, persetujuan DPR sebagai bentuk pembatasan kekuasaan Presiden di bidang diplomatik ini, justru direduksi menjadi persetujuan yang terbatas diberikan terhadap Undang-Undang APBN. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengurai berbagai permasalahan seputar persetujuan DPR sebagai bentuk pembatasan kekuasaan Presiden, dan pengaturannya dalam Peraturan Perundang-Undangan Pasca amandemen UUD 1945.
References
Buku
Abimanyu, Angito, dan Megantara, Andie (editor), 2009, Era Baru Kebijakan Fiskal, Jakarta: Penerbit Buku Kompas.
Asshiddiqie, Jimly, 2006, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia (Cetakan Ke-2), Jakarta: Konstitusi Press.
----------------------, 1996, Pergumulan Peran Pemerintah Dan Parlemen Dalam Sejarah, Telaah Perbandingan Konstitusi Berbagai Negara, Jakarta: UI Press.
Daulay, Zainul, 2016, Pengantar Dan Sambutan, dalam, Firman Hasan, Kekuasaan Pembuatan Perjanjian Internasional: Limitasi Menurut Undang-Undang Dasar Di Indonesia, Padang: Andalas University Press.
Kamis, Margarito, 2014 Pembatasan Kekuasaan Presiden, Pergeseran Kekuasaan Presiden Pasca Amandemen UUD 1945, Malang: Setara Press.
Mauna, Boer, 2011, Hukum Internasional: Pengertian, Peranan Dan FUngsi Dalam Era Dinamika Global, Cetakan Ke-4, Bandung: Penerbit PT. Alumni.
Mahkamah Konstitusi Repubik Indonesia, 2010, Buku IV Jilid I, Naskah Konprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Latar Belakang, Proses, Dan Hasil Pembahasan 1999-2002, Jakarta: Sekretariat Jenderal Dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.
Sekretariat Jenderal MPR RI, 2008, Risalah Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (1999-2002) Tahun Sidang 1999, Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.
Simatupang, Dian Puji N., 2005, Determinasi Kebiajakn Anggaran Negara Indonesia (Studi Yuridis), Jakarta: Papas Sinar Sinanti.
Soekanto, Soerjono, 2014, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.
-------------------------, dan Mamudji, Sri, 2010, Penelitian Hukum: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali Press.
Siahaan, Pataniari, 2012, Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang Pasca Amandemen UUD 1945, Jakarta: Penerbit Konpress.
Soeriaatmadja, Arifin P., 2010, Keuangan Publik Dalam Prespektif Hukum: Teori, Praktik, Dan Kritik, Jakarta: Rajawali Press.
Sucipto, Yenny, et.all., 2015, APBN Konstitusional, Prinsip dan Pilihan Kebijakan, Yogyakarta: Galang Pustaka.
Jurnal
Indrawati, Yuli, 2001, Menanti Lahirnya Undang-Undang Pinjaman Luar Negeri, Jurnal Hukum Dan Pembangunan, Nomor 2 Tahun XXXI.
Tesis
Paputungan, Merdiansa, 2019, Tesis dengan judul: Politik Hukum Anggaran Pinjaman Luar Negeri (Studi Tentang Kebijakan Anggaran Dibidang Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Dalam APBN Periode 2014-2018), Jakarta, Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Copyright of the published articles will be transferred to the journal as the publisher of the manuscripts. Therefore, the author confirms that the copyright has been managed by the publisher.
- The publisher of Jurnal Konstitusi is The Registrar and Secretariat General of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia.
- The copyright follows Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License: This license allows reusers to distribute, remix, adapt, and build upon the material in any medium or format for noncommercial purposes only, and only so long as attribution is given to the creator. If you remix, adapt, or build upon the material, you must license the modified material under identical terms.