Hukum yang Hidup dalam Masyarakat dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional

Authors

  • Tongat Tongat Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang
  • Said Noor Prasetyo Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang
  • Nu'man Aunuh Fakultas Hukum Universitas muhammadiyah Malang
  • Yaris Adhial Fajrin Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang

DOI:

https://doi.org/10.31078/jk1717

Keywords:

Living Law, National Criminal Law, Law Reform

Abstract


The question about the existence of the living law in the criminal law reform can at least be done both in juridical and theoretical perspectives. This paper attempts to discuss and present two important perspectives on the living law in the criminal law reform. First, how the position of the living law in the criminal law reform is seen from the perspective of legal theory. Secondly, how far of the living law is gaining justification for contributing to the criminal law reform. Both problems are studied in doctrinal and produce findings as follows: first, the contribution of the living law in the criminal law reform is gaining theoretical strengthening. Secondly, the contributions of the living law in the criminal law reform also obtained not only by national legal instruments, but also by international legal instruments.

Author Biographies

Tongat Tongat, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang

Tongat, Lektor Kepala pada Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang. Lahir di Banjarnegara 13 Januari 1967. Lulus dari Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto jurusan Kepidanaan tahun 1991. Tahun 2000 menamatkan pendidikan pada Program Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dengan mengambil kajian Hukum dan Sistem Peradilan Pidana. Tahun 2013 menyelesaikan pendidikan Program Doktor pada Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro. Aktif menulis di berbagai jurnal ilmiah hukum dan menulis beberapa buku tentang hukum. Aktif sebagai anggota Asosiasi Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi hingga sekarang.

Said Noor Prasetyo, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang

Said Noor Prasetyo, Dosen Tetap di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, Lahir di Lamongan, 22 Mei 1982. Lulus dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang Tahun 2007 konsentrasi Hukum Pidana. Pada tahun 2015 meraih gelar Magister Hukum dari Program Magister Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran Bandung, dengan mengambil bidang kajian Cybercrime. Sejak tahun 2016 sampai sekarang aktif sebagai pengelola Jurnal Ilmiah Hukum. Aktif melakukan penelitian dan pengembangan di bidang hukum khususnya bidang kajian tentang cybercrime. Selain mengajar juga aktif di Lembaga Bantuan Hukum.

Nu'man Aunuh, Fakultas Hukum Universitas muhammadiyah Malang

Nu’man Aunuh, Asisten Ahli pada Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang. Lahir di Gresik 14 November 1984. Merupakan lulusan S1 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang Tahun 2007 jurusan Praktisi dan kemudian melanjutkan  S2 di Magister Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Malang Tahun 2010 dengan mengambil kajian kepidanaan tentang korupsi. Saat ini aktif sebagai Kaprodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang serta aktif pada Asosiasi Program Studi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah.

Yaris Adhial Fajrin, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang

Yaris Adhial Fajrin, dosen tetap pada Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang sejak tahun 2016, lahir di Madiun 02 April 1987. Lulus dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang Konsesntrasi Pidana tahun 2009, dan menamatkan Program Magister Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Malang tahun 2014. Pengajar mata kuliah hukum pidana dan Kriminologi, serta aktif menulis di berbagai jurnal ilmiah hukum.

References

Arief, Barda Nawawi, 1996, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru), Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

-------, 2005, Tujuan dan Pedomen Pemidanaan Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana dan Perbandingan Beberapa Negara, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.

Elwina S, Marcella, 2010, Sanksi Verbal : Alternatif Jenis Sanksi Pidana Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional, Disertasi, Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, Semarang.

Heriej, Edy O.S., 2014, Prinsip-prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, Yogjakarta. Hiariej, Eddy O.S., Asas Legalitas dan Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana, Jakarta : Erlangga.

Hertogh, Marc (ed.), 2009, Living Law Reconsidering Eugen Ehrlich, HART Publishing, Oxford And Portland Oregon.
Ihromi, T.O., (Penyunting), 1993, Antropolgi dan Hukum, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.

Jaya, Nyoman Serikat Putra, Hukum (Sanksi) Pidana Adat Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional, Masalah - Masalah Hukum, Jilid 45 No. 2, April 2016.

Mahfud MD, Moh., 2007, Hukum Tak Kunjung Tegak, Bandung : Citra Aditya Bakti.

Mardani, 2010, Hukum Islam : Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Menski, Werner, 2006, Comparative Law in a Global Context The Lgal Systems of Asia and Africa, Second edition, Cambridge University Press, Cambridge, UK.

Natsir, Muhammad, Andi Rachmad, Penetapan Asas Kearifan Lokal Sebagai Kebijakan Pidana dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup di Aceh, Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol. 7 Nomor 4, Desember 2018.

Prasetya, Teguh, dan Abdul Hlm.im Barkatullah, 2009, Ilmu Hukum dan Filsafat Hukum Studi Pemikiran Ahli Hukum Sepanjang Zaman, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Rahardjo, Satjipto, 2008, Negara Hukum yang Membahagiakan Rakyatnya, Genta Press, Yogyakarta.

----------, 2009, Hukum dan Perilaku Hidup Baik adalah Dasar Hukum yang Baik, Jakarta : PT. Kompas Media Nusantara, 2009.

Ramadhan, Choky R., Konvergensi Civil Law dan Common Law di Indonesia dalam Penemuan dan Pembentukan Hukum, Mimbar Hukum Volume 30, Nomor 2, Juni 2018.

Reksodiputro, Mardjono, Menyelaraskan Pembaruan Hukum, Komisi Hukum Nasional RI, Jakarta, Cetakan Pertama: Mei 2009.

Rochaeti, Nur dan Rahmi Dwi Sutanti, Kontribusi Peradilan Adat dan Keadilan Restoratif Dalam Pembaruan Hukum Pidana Di Indonesia, Masalah-Masalah Hukum, Jilid 47 No.3, Juli 2018.

Soemadiningrat, Otje Salman, 2001, Rekonseptualisasi Hukum Adat Kontemporer, Alumni, Bandung.

Sudarto, 1989, Hukum Pidana Jilid I A-B, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang.

Suhariyanto, Budi, Problema Penyerapan Adat Oleh Pengadilan dan Pengaruhnya Bagi Pembaruan Hukum Pidana Nasional, Mimbar Hukum Volume 30, Nomor 3, Oktober 2018.

Sukerti, Ni Nyoman, I Gst. Ayu Agung Ariani, Budaya Hukum Masyarakat Adat Bali Terhadap Eksistensi Perkawinan Beda Wangsa, Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol. 7 Nomor 4, Desember 2018.

Sulastriyono dan Sartika Intaning Pradhani, Pemikiran Hukum Adat Djojodigoeno dan Relevansinya Kini, Mimbar Hukum Volume 30, Nomor 3, Oktober 2018.

Susanto, Anthon F., 2010, Dekonstruksi Hukum Eksplorasi Teks dan Model Pembacaan, Genta Publishing, Yogyakarta.
Tabiu, Ramadan dan Eddy O.S Hiariej, Pertentangan Asas Legalitas Formil Dan Materiil Dalam Rancangan Undang-Undang KUHP, Jurnal Penelitian Hukum Volume 2, Nomor 1, Maret 2015.

Tongat, 2008, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia dalam Perspektif Pembaharuan, UMM Press, Malang.
https://icjr.or.id/ketentuan-hukum-yang-hidup-dalam-masyarakat-di-rkuhp-ancam-hak-warga-negara/ , diakses hari Jum’at, 5 Juli 2019.

https://referensi.elsam.or.id/2014/10/deklarasi-pbb-tentang-hak-hak-masyarakat-adat/, diakses hari Kamis, 4 Juli 2019.

Downloads

Published

2020-05-06

How to Cite

Tongat, Tongat, Said Noor Prasetyo, Nu’man Aunuh, and Yaris Adhial Fajrin. 2020. “Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional”. Jurnal Konstitusi 17 (1):157-77. https://doi.org/10.31078/jk1717.

Issue

Section

Articles