Hukum yang Hidup dalam Masyarakat dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional
DOI:
https://doi.org/10.31078/jk1717Keywords:
Living Law, National Criminal Law, Law ReformAbstract
The question about the existence of the living law in the criminal law reform can at least be done both in juridical and theoretical perspectives. This paper attempts to discuss and present two important perspectives on the living law in the criminal law reform. First, how the position of the living law in the criminal law reform is seen from the perspective of legal theory. Secondly, how far of the living law is gaining justification for contributing to the criminal law reform. Both problems are studied in doctrinal and produce findings as follows: first, the contribution of the living law in the criminal law reform is gaining theoretical strengthening. Secondly, the contributions of the living law in the criminal law reform also obtained not only by national legal instruments, but also by international legal instruments.
References
-------, 2005, Tujuan dan Pedomen Pemidanaan Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana dan Perbandingan Beberapa Negara, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.
Elwina S, Marcella, 2010, Sanksi Verbal : Alternatif Jenis Sanksi Pidana Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional, Disertasi, Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, Semarang.
Heriej, Edy O.S., 2014, Prinsip-prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, Yogjakarta. Hiariej, Eddy O.S., Asas Legalitas dan Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana, Jakarta : Erlangga.
Hertogh, Marc (ed.), 2009, Living Law Reconsidering Eugen Ehrlich, HART Publishing, Oxford And Portland Oregon.
Ihromi, T.O., (Penyunting), 1993, Antropolgi dan Hukum, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.
Jaya, Nyoman Serikat Putra, Hukum (Sanksi) Pidana Adat Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional, Masalah - Masalah Hukum, Jilid 45 No. 2, April 2016.
Mahfud MD, Moh., 2007, Hukum Tak Kunjung Tegak, Bandung : Citra Aditya Bakti.
Mardani, 2010, Hukum Islam : Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Menski, Werner, 2006, Comparative Law in a Global Context The Lgal Systems of Asia and Africa, Second edition, Cambridge University Press, Cambridge, UK.
Natsir, Muhammad, Andi Rachmad, Penetapan Asas Kearifan Lokal Sebagai Kebijakan Pidana dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup di Aceh, Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol. 7 Nomor 4, Desember 2018.
Prasetya, Teguh, dan Abdul Hlm.im Barkatullah, 2009, Ilmu Hukum dan Filsafat Hukum Studi Pemikiran Ahli Hukum Sepanjang Zaman, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Rahardjo, Satjipto, 2008, Negara Hukum yang Membahagiakan Rakyatnya, Genta Press, Yogyakarta.
----------, 2009, Hukum dan Perilaku Hidup Baik adalah Dasar Hukum yang Baik, Jakarta : PT. Kompas Media Nusantara, 2009.
Ramadhan, Choky R., Konvergensi Civil Law dan Common Law di Indonesia dalam Penemuan dan Pembentukan Hukum, Mimbar Hukum Volume 30, Nomor 2, Juni 2018.
Reksodiputro, Mardjono, Menyelaraskan Pembaruan Hukum, Komisi Hukum Nasional RI, Jakarta, Cetakan Pertama: Mei 2009.
Rochaeti, Nur dan Rahmi Dwi Sutanti, Kontribusi Peradilan Adat dan Keadilan Restoratif Dalam Pembaruan Hukum Pidana Di Indonesia, Masalah-Masalah Hukum, Jilid 47 No.3, Juli 2018.
Soemadiningrat, Otje Salman, 2001, Rekonseptualisasi Hukum Adat Kontemporer, Alumni, Bandung.
Sudarto, 1989, Hukum Pidana Jilid I A-B, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang.
Suhariyanto, Budi, Problema Penyerapan Adat Oleh Pengadilan dan Pengaruhnya Bagi Pembaruan Hukum Pidana Nasional, Mimbar Hukum Volume 30, Nomor 3, Oktober 2018.
Sukerti, Ni Nyoman, I Gst. Ayu Agung Ariani, Budaya Hukum Masyarakat Adat Bali Terhadap Eksistensi Perkawinan Beda Wangsa, Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol. 7 Nomor 4, Desember 2018.
Sulastriyono dan Sartika Intaning Pradhani, Pemikiran Hukum Adat Djojodigoeno dan Relevansinya Kini, Mimbar Hukum Volume 30, Nomor 3, Oktober 2018.
Susanto, Anthon F., 2010, Dekonstruksi Hukum Eksplorasi Teks dan Model Pembacaan, Genta Publishing, Yogyakarta.
Tabiu, Ramadan dan Eddy O.S Hiariej, Pertentangan Asas Legalitas Formil Dan Materiil Dalam Rancangan Undang-Undang KUHP, Jurnal Penelitian Hukum Volume 2, Nomor 1, Maret 2015.
Tongat, 2008, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia dalam Perspektif Pembaharuan, UMM Press, Malang.
https://icjr.or.id/ketentuan-hukum-yang-hidup-dalam-masyarakat-di-rkuhp-ancam-hak-warga-negara/ , diakses hari Jum’at, 5 Juli 2019.
https://referensi.elsam.or.id/2014/10/deklarasi-pbb-tentang-hak-hak-masyarakat-adat/, diakses hari Kamis, 4 Juli 2019.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Copyright of the published articles will be transferred to the journal as the publisher of the manuscripts. Therefore, the author confirms that the copyright has been managed by the publisher.
- The publisher of Jurnal Konstitusi is The Registrar and Secretariat General of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia.
- The copyright follows Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License: This license allows reusers to distribute, remix, adapt, and build upon the material in any medium or format for noncommercial purposes only, and only so long as attribution is given to the creator. If you remix, adapt, or build upon the material, you must license the modified material under identical terms.