Penghapusan Kriminalisasi Terhadap Hakim dan Jaksa dalam Rangka Mewujudkan Sinkronisasi Sistem Peradilan Pidana Anak

Authors

  • Syamsul Fatoni fakultas hukum utm

DOI:

https://doi.org/10.31078/jk17110

Keywords:

Criminalization, System, Criminal Justice, Synchronization

Abstract


In connection with the submission of judicial review to the Constitutional Court conducted by the Indonesian Judges Association (IKAHI) and the Indonesian Prosecutors Association (IJI), this research aims to examine the criminalization of Judges and Prosecutors in the Criminal Justice System as regulated in Act Number 11 of 2012 about the Juvenile Criminal System. This type of research is descriptive normative juridical, namely inventorying the legislation through the statute approach and conceptual approach to develop legal arguments and legal opinions in solving legal issues. Whereas legal material collection techniques (primary, secondary and tertiary) use literature study and analysis with deductive thinking logic. The results showed that the submission of the judicial review submission by the Constitutional Court was appropriate because Law Number 11 of 2012 concerning the Child Criminal Justice System is a form of protection and enforcement of children’s rights in the criminal justice process so that criminalization efforts against officers and law enforcement officers, especially against Judges (Article 96, Article 100 and Article 101) and Prosecutors (Article 99) will influence the criminal justice system. In addition, the principles of criminalization must be considered, namely the principles of legality, the principle of subsidiarity and the principle of equality or equality so as to realize structural synchronization, substantial synchronization and cultural synchronization in the juvenile justice system.

References

Buku

Ali, Zainuddin, 2009, Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Sinar Grafika.

Amiruddin dan Zainal Asikin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Arief, Barda Nawawi, 2002,Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bhakti.

_____________, 1998, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan HukumPidana, Bandung: PT.Citra Aditya Bakti.

Asshiddiqie, Jimmly, 2010, Perkembangan dan Konsilidasi Lembaga Negara, Jakarta: Bumi Aksara.

_____________, 2005, Model-Model Pengujian Konstitusional di Berbagai Negara, Jakarta: Konpress.

_____________, “Kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia, Makalah Kuliah Umum di Fakultas Hukum Universistas Sebelas Maret, Surakarta: 2 September 2004.

Bachtiar, 2015, Problematika Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pengujian UU terhadap UUD, Jakarta : Raih Asa Sukses.

Dicey, A.V., 1959, Introduction to the Study of the Law of the Constitution, Tenth Edition, London: Macmillan Education Ltd.

Garner, Bryan A., Black’s Law Dictionary, Seventh Edition, West Group, St. Paul, Minn, 1999.

Hoesein, Zainal Arifin, Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, Imperium Yogyakarta: 2013.

Kasanuddin, Kriminalisasi Terhadap Hakim (Tinjauan Yuridis UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak), Jurisprudence, Vol. 4 No. 1 Maret 2014.

Manullang, E. Fernando M., 2007, Menggapai Hukum Berkeadilan, Jakarta: Penerbit Kompas.

Marzuki, Pieter Mahmud, 2005, Penelitian Hukum, Jakarta: Prenadamedia Group.

Muladi, 1995, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Semarang : Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Nd, Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris, Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

Reksodipoetro, Mardjono, 1993, Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Melihat Kepada Kejahatan dan Penegakan Hukum dalam Batas-batas Toleransi)”, Pidato Pengukuhan Penerimaan Jabatan Guru Besar Tetap Dalam Ilmu Hukum pada Universitas Indonesia, Jakarta.

Saleh, Roeslan, 1981, Asas Hukum Pidana Dalam Perspektif, Jakarta: Aksara Baru.

_____________, 1988, Dari Lembaran Kepustakaan Hukum Pidana, Jakarta : Penerbit Sinar Grafika.

Soekanto, Soerjono, 1994, Sosiologi Hukum, Jakarta : Raja Grafindo Persada.

_____________, 1981, Kriminologi: Suatu Pengantar, Jakarta : Cetakan Pertama, Ghalia Indonesia.

Soemardjan, Selo, 1986, Masalah Kriminalisasi dan Dekriminalisasi dalam Rangka Pembaruan Hukum Nasional” dalam BPHN, Simposium Pembaruan Hukum Pidana Nasional Indonesia, Jakarta : Binacipta.

Sudarto, 1986, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung : Alumni.

______, 1983, Pidana Dan Perkembangan Masyarakat, Bandung:Sinar Baru.

Sutiyoso, Bambang, 2010, Reformasi Keadilan dan Penegakan Hukum di Indonesia, Yogyakarta : UII Press.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara RI 1945.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Putusan

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 110/PUU-X/2012.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 68/PUU-XV/2017.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 005/PUU-IV/2006

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 28/PUU-IX/2011

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 37/PUU-X/2012

Downloads

Published

2020-05-06

How to Cite

Fatoni, Syamsul. 2020. “Penghapusan Kriminalisasi Terhadap Hakim Dan Jaksa Dalam Rangka Mewujudkan Sinkronisasi Sistem Peradilan Pidana Anak”. Jurnal Konstitusi 17 (1):224-42. https://doi.org/10.31078/jk17110.

Issue

Section

Articles