Konsistensi Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Beberapa Undang-Undang Terkait Kesehatan

Authors

  • Ade Irawan Taufik Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum dan HAM

DOI:

https://doi.org/10.31078/jk1645

Keywords:

Hak atas Kesehatan, Hak Asasi Manusia, Asas Materi Muatan, Putusan Mahkamah Konstitusi

Abstract


 Timbulnya pengakuan kesehatan sebagai hak asasi menunjukan perubahan paradigma yang luar biasa, karena kesehatan tidak lagi dipandang hanya sebagai urusan pribadi namun sebagai bentuk tanggung jawab negara dan hak hukum (legal rights). Tujuan diberlakukannya berbagai undang-undang terkait kesehatan adalah untuk memberikan jaminan konstitusionalitas hak atas kesehatan, namun dengan diberlakukannya berbagai undang-undang tersebut tidak berarti terjaminnya hak konstitusional atas kesehatan, hal ini tergambar dengan banyaknya uji materi terhadap berbagai undang-undang tersebut. Banyaknya permohonan uji materi tersebut menarik untuk diteliti terhadap prinsip-prinsip atau asas-asas yang melandasi materi muatan berbagai undang-undang terkait kesehatan dan konsistensi antar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan konsistensi Putusan MK dengan prinsip atau asas yang melandasi materi muatan undang-undang terkait kesehatan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan bahwa prinsip-prinsip atau asas mempunyai arti penting sebagai landasan materi undang-undang sehingga dapat dijadikan sebagai batu uji dalam melakukan pengujian undang-undang. Kesimpulan lainnya yakni terdapat inkonsistensi antar putusan MK dan inkonsistensi putusan MK dengan prinsip atas asas yang melandasi materi muatan berbagai undang-undang terkait kesehatan.The emergence of the recognition of health as a human right shows an extraordinary paradigm shift, because health is no longer seen only as a private matter but as a form of state responsibility and legal rights. The purpose of the enactment of various laws related to health is to provide a constitutional guarantee of the right to health, however, the enactment of these various laws does not mean the guarantee of constitutional rights to health, this is showed by the number of judicial review of various laws. The number of requests for material tests is interesting to be examined on the principles that underlie the contents of various health related to laws and consistency between decisions of the Constitutional Court (MK) and consistency of decisions of the Constitutional Court to the principles that underlie the content of laws related to health. By using the normative juridical research method, it can be concluded that principles have an important meaning as a basis for the material of the law so that they can be used as a touchstone in conducting the testing of laws. Another conclusion is that there are inconsistencies between the Constitutional Court's decisions and the inconsistency of the Constitutional Court's decision to the principle on the basis of the material content of various laws related to health.

Author Biography

Ade Irawan Taufik, Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum dan HAM

Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional

References

Afandi, Dedi, 2008 “Hak Atas Kesehatan Dalam Perspektif HAM”, Jurnal Ilmu Kedokteran, Jilid 2, Nomor 1, Maret, h.1-6.
Anggono, Bayu Dwi, 2014, Perkembangan Pembentukan Undang-Undang di Indonesia, Jakarta: Konstitusi Press.
Asosiasi Pengajar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, 2010, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Jakarta: Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan MKRI.
Attamimi, A. Hamid, 1990, “Peranan Keputusan Presiden RI dalam Penyelenggaraan Pemerintahan negara: Suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden yang Berfungsi Pengaturan dalam Kurun Waktu Pelita I-Pelita IV”, Disertasi, Jakarta: Fakultas Pascasarjana UI.
Aziz, Machmud, 2006, “Aspek-Aspek Konstitusional Pembentukan Peraturan Perundang-undangan”, Jurnal Konstitusi, Volume 3 No. 3 September, h. 119-145.
Hadjon, Philipus M., 2005, “Analisis terhadap UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan”, makalah dalam Seminar Hukum Nasional “Implementasi UU No. 10 Tahun 2004 dalam Legislasi Daerah Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004”, Bagian Hukum Tata Negara FH Universitas Airlangga, Surabaya 21 Mei.
Indrati S, Maria Farida, 2007, Ilmu Perundang-undangan: Jenis, Fungsi dan Materi Muatan, Yogayakarta: Kanisius.
Isra, Saldi, 2010, Pergeseran Fungsi Legislasi: Menguatnya Model Legislasi Parlementer DalamSistem Presidensial Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers.
Lailam, Tanto, 2016, “Asas-Asas Hukum Sebagai Tolok Ukur Pertentangan Norma Hukum Dalam Putusan Pengujian Undang-Undang”, diakses dari http://tanto.staff.umy.ac.id/2016/02/26/asas-asas-hukum-sebagai-tolok-ukur-pertentangan-norma-hukum-dalam-putusan-pengujian-undang-undang/, diunduh 26 Februari.
Perwira, Indra, 2014, “Memahami Kesehatan Sebagai Hak Asasi Manusia”, www.academia.edu, diunduh 20 Mei.
Rahardjo, Satjipto, 2009, Hukum dan Perilaku, Jakarta: Penerbit Buku Kompas.
Suparto, 2017, “Perbedaan Tafsir Mahkamah Konstitusi Dalam Memutus Perkara Pemilihan Umum Serentak”, Jurnal Yudisial, Vol. 10 No. 1 April, h. 1-16.
Utari CR, Dwi, dan Ismail Hasani, Ed., 2013, Masa Depan Konstitusi RI: Naskah Konferensi Mahkamah Konstitusi dan Pemajuan Hak Konstitusional Warga, Jakarta: Pustaka Masyarakat Setara.
Yuliandri, 2009, Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Yang Baik: Gagasan Pembentukan Undang-undang Berkelanjutan, Jakarta: Rajawali Pers.

Downloads

Published

2020-01-28

How to Cite

Taufik, Ade Irawan. 2020. “Konsistensi Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Beberapa Undang-Undang Terkait Kesehatan”. Jurnal Konstitusi 16 (4):763-84. https://doi.org/10.31078/jk1645.

Issue

Section

Articles