Telaah Peran Partai Politik untuk Mewujudkan Peraturan Perundang-Undangan yang Berdasarkan Pancasila

Authors

  • Bayu Dwi Anggono Fakultas Hukum, Universitas Jember

DOI:

https://doi.org/10.31078/jk1642

Keywords:

Partai Politik, Peraturan Perundang-undangan, Pancasila.

Abstract


Penerapan Pancasila sebagai cita hukum bangsa Indonesia dan sekaligus sumber segala sumber hukum negara masih menghadapi sejumlah permasalahan salah satunya kemauan politik pembentuk peraturan perundang-undangan yang merupakan anggota Partai politik. Akibat pembentukan yang tidak bersumber pada Pancasila maka peraturan perundang-undangan yang diberlakukan di pusat maupun daerah menimbulkan permasalahan. Permasalahan yang dibahas dalam tulisan ini mengenai cara meningkatkan peran partai politik untuk mewujudkan peraturan perundang-undangan yang berdasarkan kepada nilai-nilai Pancasila. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam tulisan ini adalah dengan pendekatan konseptual, dengan mendasarkan pada kedudukan Pancasila sebagai cita hukum, serta fungsi partai politik dalam negara demokratis. Temuan yang didapat yaitu fungsi legislasi sering dikesampingkan dibanding fungsi pengawasan dan anggaran, politik mayoritas menjadi dasar pemikiran para pembuat peraturan perundang-undangan dan bukan ukuran ideologi atau konstitusional, pragmatisme perekrutan calon anggota parlemen, serta adanya perilaku korupsi legislasi. Untuk meningkatkan peran partai politik mewujudkan peraturan perundang-undangan yang berdasarkan pada Pancasila dapat dilakukan dengan cara mewajibkan Parpol di semua tingkatan menyusun desain politik legislasi dalam masa kampanye Pemilu, kepengurusan Parpol dibagi ke dalam 3 (tiga) komponen salah satunya calon anggota lembaga perwakilan, ketegasan Parpol untuk menarik atau mengganti anggotanya di lembaga perwakilan yang lalai dalam menjalankan politik legislasi Pancasila, memasukkan kurikulum pendidikan Pancasila dalam pengkaderan anggota Parpol secara berjenjang dan berkelanjutan, dan negara segera membuat panduan atau pedoman sebagai dokumen resmi dalam menafsirkan dan memahami sila-sila Pancasila.The application of Pancasila as the legal idealsm of the Indonesia and as the source of all legal sources still dealing with some problems, one of which were the political will of laws and regulations maker which are the members of political parties. As a result of the formation that does not originate from Pancasila, the laws and regulations that are enforced at the central and regional levels cause problems. The issues discussed in this paper are about how to increase the role of political parties to refine laws and regulations based on Pancasila values. The method of approach used in this paper is a conceptual approach, based on the standing of the Pancasila as a legal idealism, as well as the function of political parties in a democratic country. The findings obtained are that the legislative function is often ruled out compared to the controlling and budgeting functions, political majorities become the rationale for legislators and not ideological or constitutional measures, pragmatism for recruiting parliament candidates, and the existence of corrupt behaviour in the legislation. To increase the role of political parties in refining laws and regulations based on Pancasila can be done by requiring the political parties at all levels to construct political legislation design in the election campaign period, management of political parties are divided into three (3) components one of which members of the legislature candidate, the firmness of political parties to withdraw or change the members in the legislature that fail to implement the Pancasila political legislation, including the Pancasila education curriculum in the cadre of political party members gradually and continuously, and the state immediately made guidelines as official documents in interpreting and understanding the Pancasila principles.

References

Almond, Gabriel and G. Bingham Powell, 1966, Comparative Politics: a development approach, Boston: Little Brown.
---------------------, 1978, Comparative Politics: System Process and Policy, Boston: little Brown.
Attamimi, Hamid S, 1990 “Peranan Keputusan Presiden RI dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara”. Disertasi, Jakarta: Fakultas Pascasarjana Universitas Indonesia.
Anggono, Bayu Dwi, 2014, Perkembangan Pembentukan Undang-Undang di Indonesia, Jakarta: Konstitusi Press.
Asshidiqie, Jimly, 2019 “Dinamika Partai Politik dan Demokrasi”, https://www.academia.edu/10138709/DINAMIKA_PARTAI_POLITIK-2, diakses 26 Januari.
Budiardjo, Miriam, 2000, Pengantar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia.
Basarah, Ahmad 2016, Eksistensi Pancasila Sebagai Tolok Ukur Dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Di Mahkamah Konstitusi: Kajian Perspektif Filsafat Hukum dan Ketatanegaraan, Ringkasan Disertasi, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Prodisiding Simposium Institusionalisasi Pancasila Dalam Pembentukan dan Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan, Jakarta 30 Juli – 1 Agustus 2018, Badan Keahlian DPR, 2018
BBC.Com, 2019 “DPRD Kota Malang: Ketika 41 dari 45 anggota terjerat korupsi dan ditahan KPK” https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-45405591, diakses 26 Januari.
Komnas Perempuan, 2018, Siaran Pers Komnas Perempuan, Refleksi Dua Dasawarsa (20 Tahun) Upaya Penghapusan Kekerasan dan Diskriminasi terhadap Perempuan di Indonesia. Jakarta, 31 Oktober.
Kompas.Com, 2019, “Para Artis Yang Bakal Bertarung Di Pemilu 2019”, https://nasional.kompas.com/read/2018/08/15/16523761/para-artis-yang-bakal-bertarung-di-pemilu-2019, diakses 26 Januari.
Kompas.Com, 2019, “Kembangkan Kasus Zumi Zola, KPK Tetapkan 3 Pimpinan dan 9 Anggota DPRD Jambi sebagai Tersangka”, https://nasional.kompas.com/read/2018/12/28/16470481/kembangkan-kasus-zumi-zola-kpk-tetapkan-3-pimpinan-dan-9-anggota-dprd-jambi, diakses 26 Januari 2019
Kompas, Untuk Siapa DPR Bekerja?, Senin, 23 September.
LaPalombara, J. and M. Weiner (ed), 1996, Political Parties and Political Development, Princeton: Princeton University Press.
MD, Moh. Mahfud, 2007, “Penuangan Pancasila
di Dalam Peraturan Perundang-Undangan”, Makalah Seminar Nasional Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Pendidikan Ilmu Hukum dan Perundang-undangan Indonesia,” yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum UGM dalam rangka Peringatan Hari Lahirnya Pancasila di Yogyakarta, 30–31 Mei.
---------------------, 2009, Politik Hukum di Indonesia, Jakarta: Rajawali Press.
---------------------, 2014, Revitalisasi Pancasila Sebagai Cita Negara Hukum, Orasi ilmiah didepan Rapat Senat Terbuka dalam rangka Dies Natalis ke-65 Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 17 Februari.
Meyer, Thomas. Peran Partai Politik Dalam Sebuah Sistem Demokrasi: Sembilan Tesis, Jakarta: Friedrich-Ebert-Stiftung (FES) Kantor Perwakilan Indonesia, 2012.
Metrotvnesw, 2018 “MK Berperan Menjaga Ideologi Negara”, http://news.metrotvnews.com/politik/VNxJrO1k-mk-berperan-menjaga-ideologi-negara, diakses 20 September.
Nurrochman, 2019, “Caleg Pesohor dan Pragmatisme Parpol”, https://news.detik.com/kolom/d-4136595/caleg-pesohor-dan-pragmatisme-parpol, diakses 25 Januari.
Purawan, Akhmad Adi, 2014, “Korupsi Legislasi Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan”, Jurnal Rechtsvinding, Volume 3, Nomor 3, Desember.
Radbruch, Gustav, 1950, Legal Philosophy (first publ. 1932), trans. Kurt Wilk, in: The Legal Philosophies of Lask, Radbruch, and Dabin, Cambridge, Mass.: Harvard University Press.
Republika, 2018, “Mendagri: Perda tak Sesuai dengan Pancasila Harus Dibatalkan”, https://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/15/07/22/nrvyo1-mendagri-perda-tak-sesuai-dengan-pancasila-harus-dibatalkan, diakses 22 September.
Sorauf, Frank J. 1964, Political Parties in American System, Boston: Little Brown.
Sartori, Giovanni 1970, The Typology of Party Systems-Proposals for Improvement, in
Allardt, E.; Rokkan, S. (eds.): Mass Politics: Studies in Political Sociology. New York
London.
Schmitter, Philippe C, 1997 “Intermediaries in the Consolidation of Neo- democracies: The Role of Parties, Associations and Movements”, Working Paper, Barcelona, Institut de Ciències Polítiques i Socials.
Simon, Janos, 2003, The Change of Function of Political Parties at the Turn of Millennium, Barcelona: Institut de Ciències Polítiques i Socials (ICPS).
S, Maria Farida Indrati, 2007, Ilmu Perundang-undangan, Jenis, Fungsi dan Materi Muatan, Yogyakarta: Kanisius.
Sidharta, B. Arief, 2004, “Kajian Kefilsafatan tentang Negara Hukum” dalam Jurnal Hukum Jentera, Rule of Law, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Jakarta, edisi 3 Tahun II, November.
Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MKRI, 2009, “Pancasila dan Mahkamah Konstitusi”, Majalah Konstitusi, No.29 –Mei.
---------------------,, 2010, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Jakarta: Setjen dan Kapaniteraan MK.
Taekama, Sanne, 2003, The Concept of Ideal in Legal Theory, The Hague: Kluwer Law Internasional.
Ubaedillah, A., 2017, Pancasila , Demokrasi, dan Pencegahan Korupsi, Cet ke-4, Jakarta: Kencana.

Downloads

Published

2020-01-28

How to Cite

Anggono, Bayu Dwi. 2020. “Telaah Peran Partai Politik Untuk Mewujudkan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berdasarkan Pancasila”. Jurnal Konstitusi 16 (4):695-720. https://doi.org/10.31078/jk1642.

Issue

Section

Articles