Batas Konstitusional Penggunaan Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi

Authors

  • Idul Rishan FH UII

DOI:

https://doi.org/10.31078/jk1639

Keywords:

Constitutional Limits, Inquiry Rights, Corruption Eradication Commision.

Abstract


Pasca dikeluarkannya Putusan MK Nomor 36/PUU-XV/2017, penggunaan hak angket mengalami gejala ekstensifikasi subjek maupun objek. Riset ini bertujuan untuk memperoleh dua hal. Pertama, implikasi Putusan MK Nomor 36/PUU-XV/2017 terhadap penggunaan hak angket. Kedua, melimitasi penggunaan hak angket terhadap KPK dengan memberikan batas konstitusional. Metode riset merupakan penelitian hukum doktriner dengan basis data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan; (1) terdapat tiga implikasi penggunaan hak angket pasca Putusan MK Nomor 36/PUU-XV/2017. Pertama, perubahan paradigma konseptual terhadap hak angket, kedua, perluasan pola hubungan kelembagaan, ketiga, ancaman stabilitas pemerintahan. (2) Perihal batas konstitusional penggunaan angket terhadap KPK, penulis melimitasi penggunaan angket terhadap dua bentuk. Pertama melimitasi kriteria penggunaan hak angket dan kedua, melimitasi objek penyelidikan hak angket.After the Constitutional Court Decision Number 36/PUU-XV/2017, the use of inquiry rights undergo subject and object extensification. This study focus into two discussions. First, the implications of the Constitutional Court Decision Number 36/PUU-XV/ 2017 towards the use of inquiry rights. Second, to give limitation of the use of inquiry rights towards the Corruption Eradication Commision (KPK). This research study is normative law research.  The results show that (1) There are three implications of the use of inquiry rights; firstly, the changing of conceptual paradigm for the inquiry rights, secondly, the extensification of the institusional relations pattern, thirdly, the threat of governance stability. (2) Regarding the constitutional limits on the use of inquiry rights, the author sets the limitation in two forms: limiting the criteria and limiting the objects of the inquiry rights.

References

Buku:
David A Staruss, 2010,The Living Constitution, Oxford University Press, United State of America.
Feri Amsari, 2011, Perubahan UUD 1945;Perubahan Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi, Rajawali, Jakarta.
Jimly Asshiddiqie,2010,Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta.
Laporan Sidang Paripurna DPR RI, Laporan Panitia Angket DPR RI Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang KPK Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat, 14 Februari 2018
Mahkamah Konstitusi RI, 2010, Naskah Komprehensif Perubahan UUD Negara RI Indonesia Tahun 1945; Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan 1999-2002, BUKU KE III, Jilid 2, Sekretariat Jenderal MKRI, Jakarta.
William F. Fox, Jr., 2000, Understanding Administrative Law, Lexis Publishing, Printed in the United Stated of America, New York.
Zainal Arifin Mochtar, 2016, Lembaga Negara Independen ; Dinamika, Perkembangan, dan Urgensi Penataannya Kembali Pasca Amandemen Konstitusi, Rajawali Press, Jakarta.
Jurnal:
Bruce Ackerman, “The New Separation of Power”, The Harvard Law Review, Volume 113,HVLR 633, Januari 2000.
David A Strauss, “Do We Have a Living Constitution?” Drake Law Review, Volume 59 Nomor 4, 2011.
Idul Rishan, “Relevansi Hak Angket Terhadap Komisi Negara Independen”, Jurnal Dialogia Iuridica Volume 10 Nomor 1, November 2018
May Lim Charity, Implikasi Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi, “Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 14 No. 03 - September 2017”, Jakarta.
Mei Susanto,Hak Angket DPR,KPK, dan Pemberantasan Korupsi, “Jurnal Integritas Volume 4 Nomor 2 Desember 2018”, Jakarta.
RM Syah Arief Atmadja, “Analisis Audit BPK RI Terkait Kelemahan SPI, Temuan Ketidakpatuhan dan Kerugian Negara” Jurnal Integritas Volume 1 Nomor 1 Tahun 2015, Jakarta.
Penelitian, Makalah & Artikel:
Basaria Panjaitan, KPK dan Reformasi Birokrasi, disampaikan di Universitas 11 Maret Surakarta (UNS), 31 Januari 2017
Denny Indrayana, “Jangan Bunuh (Lagi) KPK”, Opini Kompas Tanggal 19 Februari 2019
Febri Diansyah dkk, Penguatan Pemberantasan Korupsi melalui Fungsi Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indonesia Corruption Watch, 2011, Jakarta.
Idul Rishan, 2017, “Relevansi Hak Angket Terhadap Komisi Negara Independen”, Laporan Penelitian Dosen, Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.
Idul Rishan, Beban Prolegnas, Harian Kedaulatan Rakyat, Tanggal 1 November 2018
Moh Mahfud MD, “Vonis MK Sudah Diduga”, Opini Kompas 10 Februari 2018
Yusril Ihza Mahendra, Dalam Majalah Parlementaria, TH-XLVII 2017, Edisi 151, Sekretariat Jenderal DPR RI, Jakarta.
Zainal Arifin Mochtar dkk, “Efektifitas Sistem Penyeleksian Pejabat Komisi Negara”, Final Report Penelitian, 2008, Kemitraan Partnership, Yogyakarta
Zainal Arifin Mochtar, “Putusan Kompromistis”, Opini Kompas 12 Februari 2018

Dokumen Hukum:
UUDN RI Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor, 4250.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor, 5568.
Putusan MK Nomor 36/PUU-XV/2017
Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014

Downloads

Published

2019-10-08

How to Cite

Rishan, Idul. 2019. “Batas Konstitusional Penggunaan Hak Angket Terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi”. Jurnal Konstitusi 16 (3):630-54. https://doi.org/10.31078/jk1639.

Issue

Section

Articles