Perlindungan Hukum terhadap Prinsip Dalihan Natolu sebagai Hak Konstitusional Masyarakat Adat Batak Toba
DOI:
https://doi.org/10.31078/jk1633Keywords:
the Constitutional Rights, Indigenous Peoples, Dalihan Natolu, Law Enforcement.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap hak konstitusional masyarakat dalam nilai hukum “dalihan natolu” sebagai bagian dari sistem hukum Indonesia untuk upaya penegakan hukum. Penelitian ini merupakan penelitian normatif-empiris. Titik beratnya adalah penelitian kepustakaan (library research), sedangkan studi hukum sebagai kenyataan (perilaku) yang bersifat empiris dilakukan melalui penelitian terhadap perilaku atau pola tingkah laku masyarakat mengikuti nilai hukum dalihan natolu sebagai hukum yang hidup (the living law. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap hak masyarakat adat Batak Toba, dijamin secara konstitusional dalam Pasal 18 ayat (2) jo. Pasal 28 I ayat (3) UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia sepanjang masih eksis sebagai sub sistem hukum Indonesia juga sebagai identitas budaya dan hak masyarakat tradisional yang merupakan hak asasi manusia yang harus dihormati. Sebagai sub sistem hukum, prinsip dalihan natolu, juga mempunyai tata cara dan pembagian tugas yang tegas antara ketiga unsur kekeluargaan/kekerabatan dalam menyelesaikan konflik yang terjadi antara kerabat yang terikat dalam prinsip dalihan natolu. Di samping itu, secara yuridis, ditentukan bahwa hakim dan hakim konstitusi sebagai penegak hukum wajib untuk selalu mengikuti perkembangan nilai-nilai hukum dan keadilan masyarakat dalam mengadili dan memutuskan perkara yang dihadapkan kepadanya.This research aims to determine the legal protection of the constitutional rights of the community in the legal value of "dalihan natolu" as part of the Indonesian legal system for law enforcement efforts. This research is a normative-empirical research. The emphasis is on library research, whereas legal studies as facts (behavior) are empirical conducted research on behavior or behavioral patterns of society that apply the legal values of dalihan natolu as a living law. The results show that the legal protection of the constitutional rights of the Toba Batak indigenous people is guaranteed constitutionally within the Constitution of the Unitary State of the Republic of Indonesia as long as it still exists as a sub-integral of the Indonesian legal system and remains recognized in law enforcement efforts, because as a sub-system of law, the principle of dalihan natolu, also has a clear procedure and division of tasks between the three elements of kinship or kinship in resolving conflicts that occur between relatives who are bound in the principle of dalihan natolu. The reality of the validity of the principle of natolu dalihan is supported by the constitutional recognition of the state and reinforced by the granting of rights to customary law communities as parties to the dispute in the Constitutional Court. In addition, the obligation of judges and constitutional judges as law enforcers to always follow the development of legal values and justice of the community in splving and deciding cases faced to them.
References
Fajar & Achmad,Y, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2015.
Friedmann, Lawerence W., 1975, The Legal System A Social Science Prespective, Russel Sage Foundation, New York.
Hendroyono, M.A, Sosiologi Hukum dan Pengaruh Perubhan Masyarakat dan Hukum, Surabaya : Srikandi, 2005.
Marzuki, Pieter, Mahmud, Penelitian Hukum, Jakarta : Prenamedia Group, 2014.
Mertokusumo, Sudikno, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Edisi Kedua, Cetakan Keempat, Yogyakarta : Liberty, 2007.
Mudji, F.X., Sutrisno, Manusia dan Pijar-Pijar Kekayaan Dimensinya, Yogyakarta : Kanisius, 1993.
Radbruch, Gustav, 1973, Rechtsphilosophie, Stuttgart : K.F. Koehler, 1973.
Rahardjo, Satjipto, 1986, Hukum dan Masyarakat, Bandung : Alumni, 1986.
Salman, R. Otje, Rekonseptualisasi Hukum Adat Kontemporer, Bandung : Alumni, 2002.
Shirta, I Nyoman, Aspek Hukum dalam Konflik Adat di Bali, Bali : Udayana Universitas Press, Denpasar, 2012.
Soekanto, Soejono, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta : UI Press, 2012.
Soepomo, R., Bab-Bab tentang Hukum Adat, Jakarta : Pradnya Paramita, 1987.
Ter Haar, Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat (Terj. K.Ng Soebekti Poesponoto), Jakarta : Pradnya Paramita, 1990.
Vergouwen, J.C., 1986, Masyrakat dan Hukum Adat Batak Toba, (Terjemahan Pustaka Azet), Pustaka Azet, Jakarta.
Wignjodipoero, Soerojo, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, Jakarta : CV Haji Masagung, 1993.
Jurnal/ Makalah/Website :
Danil, Ewil, ”Konstitusionalitas Penerapan Hukum Adat dalam Penyelesaian Perkara Pidana”Jurnal Konstitusi, Volume 9 Nomor 3 September 2012.
Kurniawarman, “Pengaturan Sumberdaya Agraria pada Era Desentralisasi Pemerintahan di Sumatera Barat”, Disertasi, Program Studi Ilmu Hukum pada Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 2009.
Sitepu, Runtung, Berlin Sitepu, Penyelesaian Tindak Pidana secara Hukum Adat Batak Toba,http://www.researchgate.net/publication/42353572_Kewenangan_Dalihan_Natolu_Dalam_Penyelesaian_Tindak_Pidana_Secara_Hukum_Adat_Batak_Toba_(Studi_ Di_ Kec._ Borbor_Kab_Toba_Samosir)
Zazili, Ahmad, “Pengakuan Negara terhadap Hak-Hak Politik (Right to Vote) Masyarakat Adat dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 47-81/PHPU.A-VII/2009), Jurnal Konstitusi, Volume 9 Nomor 1, Maret 2012.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Copyright of the published articles will be transferred to the journal as the publisher of the manuscripts. Therefore, the author confirms that the copyright has been managed by the publisher.
- The publisher of Jurnal Konstitusi is The Registrar and Secretariat General of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia.
- The copyright follows Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License: This license allows reusers to distribute, remix, adapt, and build upon the material in any medium or format for noncommercial purposes only, and only so long as attribution is given to the creator. If you remix, adapt, or build upon the material, you must license the modified material under identical terms.