Pengaruh Putusan Mahkamah Konstitusi di Bidang Pengujian Undang-Undang terhadap Sistem Peradilan Pidana Indonesia dengan Perubahan KUHAP

Authors

  • Muhammad Fatahillah Akbar Faculty of Law, Universitas Gadjah Mada

DOI:

https://doi.org/10.31078/jk1632

Keywords:

Constitutional Court Decisions, Criminal Procedural Law.

Abstract


Sistem peradilan pidana melingkupi wilayah formulasi, aplikasi, dan eksekusi. Proses aplikasi dipengaruhi besar oleh formulasi hukum acara pidana yang dikodifikasi ke dalam KUHAP. Sejak MK berdiri dengan kewenangan menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, KUHAP telah diuji beberapa kali di Mahkamah Konstitusi. Artikel ini memiliki tujuan untuk menelusuri, mengkaji, dan menjelaskan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi di bidang pengujian undang-undang yang berpengaruh terhadap perkembangan hukum pidana formil di Indonesia. Artikel ini disusun atas hasil penelitian hukum normatif yang menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Cara pengumpulan data dilakukan dengan penelitian kepustakaan, sedangkan alat pengumpulan data menggunakan studi dokumen. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan pemaparan secara deskriptif analitis. Artikel ini memberikan dua kesimpulan. Pertama, penelusuran Putusan Mahkamah Konstitusi yang dilakukan sejak tahun 2003 sampai dengan 2018 menunjukkan bahwa terdapat 32 (tiga puluh dua) permohonan uji materi terhadap hukum pidana formil. Namun demikian, hanya terdapat 13 (tiga belas) permohonan uji materi terhadap hukum pidana formil yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan KUHAP. Kedua, terhadap beberapa putusan MK, Mahkamah Agung membuat Perma atau SEMA untuk menyimpangi putusan MK tersebut. The article aims to examine all relevant constitutional court decisions which have impacts on criminal laws, especially in substantive, procedural, and penitentiary law. The article is based on a legal normative research employing secondary data, including primary legal sources, secondary legal sources, and tertiary legal sources. The method in collecting the data is library research. The research tools are documentary studies. The analysis is qualitative which is strengthened by descriptive analysis. There are two conclusive statements of this research. Firstly, the finding on constitutional court decisions showed that 32 (thirty-two) decisions were made for procedural criminal law, but only 13 (thirteen) decisions were in line with the applicants’ objectives which are mainly related to Criminal Procedural Code (KUHAP). Secondly, Supreme Court produced Perma or SEMA which overruled the Constitutional Court decisions.   

References

A. Buku

Arief, Barda Nawawi, 2008, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Kencana Prenada, Jakarta.

___________, 2016, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Prenadamedia Grup, Jakarta.

Asshiddiqie, Jimly, 2005, Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI, Jakarta.

Hamzah, Andi, 1986, Delik-delik Tersebar di Luar KUHP dengan Komentar, Pradnya Paramita, Jakarta.

____________, 1991, Perkembangan Hukum Pidana Khusus, Rineka Cipta, Jakarta.

Harjono, 2008, Konstitusi sebagai Rumah Bangsa Pemikiran Hukum Dr. Harjono, S.H., M.C.L Wakil Ketua MK, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Hiariej, Eddy O.S., 2014, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.

Lamintang, P.A.F., 1997, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung

Loqman, Loebby, 1993, Delik Politik di Indonesia, Ind-Hill-Co., Jakarta.

Martosoewignjo, Sri Soemantri, 1981, Pengantar Perbandingan Antar Hukum Tata Negara, CV. Rajawali, Jakarta.

Moeljatno, 2008, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, 1998, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung.

Muladi, 1985, Lembaga Pidana Bersyarat, Alumni, Bandung.

Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2010, Buku Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Siahaan, Maruarar, 2006, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI, Jakarta.

Soekanto, Soerjono, 2007, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta.

Soemantri, Sri 1984, Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, Alumni, Bandung.

Soemitro, Ronny Hanitijo, 1994, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Sudarto, 1990, Hukum Pidana I, Yayasan Sudarto, Semarang.

____________, 2006, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung.

Thompson, Brian, 1997, Textbook on Constitutional and Administrative Law, edisi ke-3, Blackstone Press, London.

Zaini Z, Hasan, 1974, Pengantar Tata Hukum Negara Indonesia, Alumni, Bandung.


B. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 02/Pnps/Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati Yang Dijatuhkan Oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

C. Putusan Mahkamah Konstitusi

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-V/2007.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-VI/2008.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-X/2012.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 109/PUU-XII/2014.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XIII/2015.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-XV/2017.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XV/2017.

D. Karya Ilmiah

Adji, Indriyanto Seno, 2014, “Administrative Penal Law : Kearah Konstruksi Pidana Limitatif”, Makalah, Pelatihan Hukum Pidana dan Kriminologi, Kerjasama MAHUPIKI dan Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta, 23-27 Februari 2014.

Dollu, Daud Yaferson, 2018, “Gugurnya Praperadilan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015”, Tesis, Program Studi Magister Hukum Litigasi, Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Ma’ruf, Muhammad, 2018, “Aspek Kepastian Hukum Dalam Putusan Praperadilan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XV/2017”, Tesis, Program Studi Magister Ilmu Hukum Kampus Jakarta, Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Rahman, Faiz, et. al., “Eksistensi dan Karakteristik Putusan Bersyarat Mahkamah Konstitusi”, Jurnal Konstitusi, Volume 13, Nomor 2, Juni 2016.

Downloads

Published

2019-10-08

How to Cite

Akbar, Muhammad Fatahillah. 2019. “Pengaruh Putusan Mahkamah Konstitusi Di Bidang Pengujian Undang-Undang Terhadap Sistem Peradilan Pidana Indonesia Dengan Perubahan KUHAP”. Jurnal Konstitusi 16 (3):466-87. https://doi.org/10.31078/jk1632.

Issue

Section

Articles