Konstitusionalitas dan Desain Pemilukada Langsung Serentak Nasional
DOI:
https://doi.org/10.31078/jk16310Keywords:
Democracy, Constitutionality, Local Head Election, Presidentialism, Nationally Concurrent.Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pilkada yang diselenggarakan: (1) secara terpisah/ sendiri-sendiri/berserakan waktu sejalan dengan jumlah daerah yang ada, dan (2) secara serentak bertahap/parsial. Dalam merespons penyelenggaraan pilkada seperti ini telah ditetapkan kebijakan pemilukada langsung serentak nasional pada November 2024, sebagaimana diatur dalam Pasal 201 ayat (8) UU No. 10/2016. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini difokuskan untuk menafsirkan dan mengkonstruksi dasar konstitusionalitas dan desain pemilukada langsung serentak nasional. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-kualitatif dengan pendekatan pembahasan secara konseptual dan yuridis-normatif. Pembahasan dasar konstitusionalitas pemilukada langsung serentak nasional dikonstruksi berdasarkan dua hal pokok, yaitu paham kedaulatan rakyat dan sistem pemerintahan presidensiil, sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945. Sementara itu, desain pemilukada langsung serentak nasional dikonstruksi dengan memperhatikan setidaknya tiga hal berikut: (a) mendefinisikan secara tepat pemilukada langsung serentak nasional, (b) mendesain ulang pemilu secara tepat dengan menjadikan pemilukada langsung serentak nasional sebagai bagian dari pemilu daerah serentak, (c) mensinkronkan secara teratur jadwal dan waktu penyelenggaraan (waktu pemungutan suara dan waktu pelantikan) pemilukada langsung serentak nasional.The study is motivated by the local head elections held: (1) apart based on the existing localities, and (2) partially concurrent. To respond such implementation of the local head elections, the policy of direct and nationally concurrent general election of local heads, as regulated in Article 201 (8) of Law No. 10/2016, has been decided. Based on the background, the study focuses on interpreting the constitutionality and designing the direct and nationally concurrent general election of local heads. The study applies descriptive-qualitative method based on conceptual and legal discussion. Discussion on the constitutionality of the direct and nationally concurrent general election of local heads is constructed on two main aspects, namely democracy and presidentialism, as regulated in the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. Meanwhile, the design of the direct and nationally concurrent general election of local heads is based on at least three efforts, namely: (a) to exactly define the direct and nationally concurrent general election of local heads, (b) to exactly redesign the general election by placing the direct and nationally concurrent general election of local heads as an integrated part of concurrent local election, (c) to regularly synchronize the schedule and time of implementation (voting time and inauguration time) of the direct and nationally concurrent general election of local heads.
References
Anggraini, Titi, dkk, 2014, Kajian Kodifikasi Undang-Undang Pemilu: Penyatuan UU No 32/2004, UU No 12/2008, UU No 42/2008, UU No 15/2011, dan UU No 8/2012, serta Beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Satu Naskah, Disertai Naskah Kodifikasi Undang-Undang Pemilu, Jakarta: Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM).
Asshiddiqie, Jimly, 2006, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Konstitusi Press.
Dewi, Kurniawati Hastuti dan Aziz, Nyimas Latifah Letty (Editor), 2016, Gagasan Pemilihan Umum Kepala Daerah Asimetris: Menuju Tata Kelola Pemerintahan Daerah Demokratis, Akuntabel dan Berkelanjutan, Kerjasama dengan LIPI, Yogyakarta: Penerbit CALPULIS.
Edy, Muhamad Lukman, 2017, Konsolidasi Demokrasi Indonesia (Original Intent Undang-Undang Pemilu), Jakarta: RMBOOKS.
Huda, Ni’matul dan Nasef, M. Imam, 2017, Penataan Demokrasi dan Pemilu di Indonesia Pasca Reformasi, Jakarta: Penerbit Kencana.
Isra, Saldi, 2017, Pemilu dan Pemulihan Daulat Rakyat, Jakarta: Themis Publishing.
Kumolo, Tjahjo, 2015, Politik Hukum Pilkada Serentak, Jakarta: Penerbit Exposé.
Mahfud MD, Moh., 2000, Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia, Studi tentang Interaksi Politik dan Kehidupan Ketatanegaraan, Jakarta: PT Rineka Cipta.
Seran, Gotfridus Goris dan Zakariyah, Chairul Amri, 2017, Pilkada Langsung Serentak: Model, Kerangka Kebijakan dan Kaitan dengan Sinkronisasi Tata Kelola Pemerintahan di Indonesia, Bogor: Unida Press.
Supriyanto, Didik, 2012, “Penataan Kembali Sistem Pemilihan dalam Pemilukada”, Demokrasi Lokal: Evaluasi Pemilukada di Indonesia, Jakarta: Konstitusi Press.
Surbakti, Ramlan; Supriyanto, Didik dan Asy’ari, Hasyim, 2011, Menyederhanakan Waktu Penyelenggaraan Pemilu: Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. Buku II, Jakarta: Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan.
Jurnal dan Prosiding:
Geys, Benny, 2006, “Explaining Voter Turnout: A Review of Aggregate-Level Research”, Electoral Studies 25(4), December, h. 637-663.
Nuryanti, Sri, 2015, “Menyiapkan Tata Kelola Pemilu Serentak 2019”, Jurnal Penelitian Politik, Volume 12, Nomor 1, Juni, h. 1-14.
Pratama, Heroik Mutaqin, 2017, “Menguji Desain Pemilu Serentak: Studi Perbandingan Amerika Latin dan Indonesia”, Analisis CSIS, Vol. 46, No. 4, Kuartal Keempat, Desember, h. 440-457.
Seran, Gotfridus Goris, 2017a, “Designing Model of Concurrent Local Executive Election: The Case of Indonesia”, International Journal of Sciences: Basic and Applied Research (IJSBAR), Vol 36, No 2, September, h. 93-109.
----------------------------, 2017b, “Pilkada Serentak: Model, Kebijakan dan Kaitan dengan Penguatan Demokrasi Elektoral di Indonesia”, Prosiding Seminar Nasional FHISIP-UT 2017: Transformasi Sosial menuju Masyarakat Informasi yang Beretika dan Demokratis, Pamulang-Tangerang Selatan: Universitas Terbuka, November, h. 17-35.
Peraturan Perundang-undangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi:
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PPU-XI/2013 tentang Pengujian Pasal 236C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 29 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman terhadap UUD 1945.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 tentang Pengujian Pasal 3 ayat (5), Pasal 9, Pasal 12 ayat (1) dan (2), Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) terhadap Pasal 6A ayat (2), Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 072-073/PUU-II/2004 tentang Pengujian Undang-Undang No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang No. 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 1/2015 tentang Penetapan PERPPU No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang No. 8/2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 1/2015 tentang Penetapan PERPPU No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang No. 1/2015 tentang Penetapan PERPPU No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang No. 12/2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang No. 8/2005 tentang Penetapan PERPPU No. 3/2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah
Laman:
Asy’ari, Hasyim, “Mempertahankan Pemilihan Kepala Daerah Langsung”, http://perludem.org/2014/09/09/mempertahankan-pemilihan-kepala-daerah-langsung-oleh-hasyim-asyari/, diunduh 22 Maret 2018.
http://www.umy.ac.id/pemilu-serentak-nasional-dan-lokal-jadi-model-ideal-pemilu-indonesia.html, diunduh 28 April 2018.
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt538bf53c7f18a/pemisahan-pemilu-serentak-butuh-tafsir-mk, diunduh 28 April 2018.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Copyright of the published articles will be transferred to the journal as the publisher of the manuscripts. Therefore, the author confirms that the copyright has been managed by the publisher.
- The publisher of Jurnal Konstitusi is The Registrar and Secretariat General of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia.
- The copyright follows Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License: This license allows reusers to distribute, remix, adapt, and build upon the material in any medium or format for noncommercial purposes only, and only so long as attribution is given to the creator. If you remix, adapt, or build upon the material, you must license the modified material under identical terms.