Menyoal Kekuatan Eksekutorial Putusan Final dan Mengikat Mahkamah Konstitusi

Authors

  • M. Agus Maulidi Magister Hukum Universitas Islam Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31078/jk1627

Keywords:

Putusan MK, final dan mengikat, judicial restraint, tenggang waktu putusan

Abstract


Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat sejak diucapkan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum. Artinya, sejak saat itu pula putusan MK harus dilaksanakan. Ternyata, masih banyak putusan MK yang tidak diimplementasikan sesuai dengan ketentuan konstitusi, bahkan cenderung diabaikan oleh addressat putusan. Penelitian ini hendak menganalisis mengenai, pertama, alasan putusan final dan mengikat MK tidak implementatif; Kedua, solusi untuk menciptakan putusan final dan mengikat MK yang implementatif. Penelitian ini dikualifikasikan ke dalam penelitian hukum normatif, dengan pendekatan konseptual dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan, pertama, bahwa putusan MK dengan sifat final dan mengikat yang berlaku sejak diucapkan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum sulit untuk dilaksanakan karena harus ditindaklanjuti dengan instrument hukum baru, padahal untuk melakukan hal tersebut, harus melalui proses hukum yang sangat formal-prosedural; selain itu, beberapa putusan MK cenderung melampaui batas sehingga mempengaruhi keharmonisan hubungan antar-cabang kekuasaan negara. Kedua, diperlukan adanya tenggang waktu putusan, berupa diberikannya jeda waktu agar addressat putusan mempunyai kesempatan menindaklanjuti putusan MK, serta upaya mengekang hakim MK dalam mengeluarkan putusan dengan menormakan semangat judicial restraint.Constitutional court’s decision is legally final and binding since decleared in the opened trial. Since then, constitutional court’s decision must be implemented consequently. Evidently, there are some constitutional court’s decisions doesn’t implemented based on the constitutional provisions, even tend to be ignored. This research aims to analize, first, the reason of the final and binding decision on the constitutional court doesn’t implemented; second, solutions to create a final and binding on constitutional court’s decision that is implementable. This research qualifies into normative legal research, with conceptual and comparative approach. The finding revealed that first, the Constitutional Court’s decision with the final and binding nature which has been effective since it was decleared in the plenary session which opened to the public, is difficult to implemented. This is due to new legal instruments with the formal-procedural proccess are needed to implement the constitutional court’s decision. Furthermore, some of the constitutional court’s decision tend to go beyond the limit wich influence the harmony of relations between branches of state power. Second, a grace period is needed, in the form of given a time lag so that addressat will take the opportunity to follow up on the Constitutional Court’s decision, also restraining constitutional court’s judges in issuing decisions by normalizing judicial restraint.

References

Buku
Asshiddiqie, Jimly dan Ahmad Syahrizal, 2011, Peradilan Konstitusi di 10 Negara, Cetakan Pertama, Edisi Kedua, Jakarta: Sinar Grafika.
Martitah, 2013, Mahkamah Konstitusi: Dari Negative Legislature Ke Positive Legislature?, Cetakan Pertama, Jakarta: Konstitusi Press.
Nasution, Adnan Buyung, 1995, Aspirasi Pemerintahan Konstitusional di Indonesia: Studi Kasus Sosio-Legal Atas Konstituante 1956-1959, Terjemahan Oleh Sylvia Tiwon, Cetakan Pertama, Jakarta: Pustaka Utama Grafiti.
Siahaan, Maruarar, 2008, Undang-Undang Dasar 1945 Konstitusi Yang Hidup, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.
Sinaga, Budiman N.P.D, 2005, Hukum Konstitusi, Cetakan Pertama, Yogyakarta: Kurnia Kalam Semesta.
Sutiyoso, Bambang, 2006, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Cetakan Pertama, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Syahrizal, Ahmad, 2006, Peradilan Konstitusi: Suatu Studi tentang Adjudikasi Konstitusional Sebagai Mekanisme Penyelesaian Sengketa Normatif, Cetakan Pertama, Jakarta: Pradnya Paramita.
Tim Penyusun Naskah Komprehensif Proses dan Hasil Perubahan UUD 1945, 2010, Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia: Buku VI, Kekuasaan Kehakiman, Edisi Revisi, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.

Jurnal dan Hasil Penelitian
Bisariyadi, 2017, “Politik Penundaan Pelaksanaan Putusan Atas Nama Demokrasi” Majalah Konstitusi, Nomor 120, Februari.
Bisariyadi, 2015, “Yudisialisasi Politik dan Sikap Menahan Diri: Peran Mahkamah Konstitusi dalam Menguji Undang-Undang” Jurnal Konstitusi, Volume 12, Nomor 3, September, h. 473-502.
Laksono, Fajar, dkk, 2013, Implikasi Dan Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-X/2012 tentang Sekolah Bertaraf Internasional (SBI)/Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta.
Moh. Mahfud MD, 2009, “Rambu Pembatas dan Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi”, Jurnal Hukum, Nomor 4, Volume 16, Oktober, h. 441-462.
Suhariyanto, Budi, 2016, “Masalah Eksekutabilitas Putusan Mahkamah Konstitusi Oleh Mahkamah Agung”, Jurnal Konstitusi, Vol. 13 No. 1, Maret, h. 171-190.
Soeroso, Fajar Laksono, 2014, “Aspek Keadilan Dalam Sifat Final Putusan Mahkamah Konstitusi” Jurnal Konstitusi, Volume 11, Nomor 1, Maret, h. 64-84.
Sekretariat Jenderal dan Kepanteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Bekerjasama Dengan Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Perkembangan Pengujuan Perundang-Undangan di Mahkamah Konstitusi (Dari Berpikir Hukum Tekstual ke Hukum Progresif), Universitas Andalas, Padang, 2010.
Siahaan, Maruarar, 2009, “Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Penegakan Hukum Konstitusi”, Jurnal Hukum Nomor 3, Volume, 16 Juli, h. 356-378.
Utomo, Nurrahman Aji, 2015, “Dinamika Hubungan Antara Pengujian UndangUndang dengan Pembentukan Undang-Undang”, Jurnal Konstitusi, Volume 12, Nomor 4 Desember, h. 825-848.
Widiarto, Aan Eko, 2015, “Ketidakpastian Hukum Kewenangan Lembaga Pembentuk Undang-Undang Akibat Pengabaian Putusan Mahkamah Konstitusi” Jurnal Konstitusi, Volume 12, Nomor 4, Desember, h. 735-754.
Wicaksana Dramanda, 2014, “Menggagas Penerapan Judicial Restraint di Mahkamah Konstitusi”, Jurnal Konstitusi, Volume 11, Nomor 4, Desember, h. 617-631.
Zubaidy, Anang, “Konstitusional Bersyarat (Conditionally Constitutional) dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia” Tesis Pada Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2012.

Internet
Anonim, “Putusan MK Tentang PK Potensial Tidak Dipatuhi Jaksa” dalam http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt57ac8b1adb6ae/putusan-mk-tentangpk-potensial-tidak-dipatuhi-jaksa, diakses pada tanggal 12 April 2017
Fitria Esfandiari, dkk. “Positive Legislature Mahkamah Konstitusi di Indonesia” dalam http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/703/690, diakses pada tanggal 30 Juli 2017
Moh. Mahfud MD, “Menabrak Rambu-Rambu Demi Keadilan Substantif, http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=4719, diakses pada tanggal 30 Juli 2017

Published

2019-07-11

How to Cite

Maulidi, M. Agus. 2019. “Menyoal Kekuatan Eksekutorial Putusan Final Dan Mengikat Mahkamah Konstitusi”. Jurnal Konstitusi 16 (2):339-62. https://doi.org/10.31078/jk1627.

Issue

Section

Articles