Konstitusionalitas Masa Tunggu Eksekusi bagi Terpidana Mati dalam Sistem Pemidanaan

Authors

  • Roni Efendi Fakultas Syariah IAIN Batusangkar Jl. Sudirman Nomor 137 Batusangkar, Tanah Datar, Sumatera Barat

DOI:

https://doi.org/10.31078/jk1625

Keywords:

Konstitusionalitas, Masa Tunggu, Eksekusi, Pidana Mati, Sistem Pemidanaan.

Abstract


Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menempatkan pidana mati sebagai salah satu pidana pokok. Pidana mati secara filosofis berorientasi pembalasan dan general prevention. Namun penerapannya memperlihatkan inkonsistensi dalam sistem pemidanaan, diktum putusan pengadilan memvonis pidana mati, melainkan eksekusinya adalah pidana penjara seumur hidup. Praktik penerapan hukum demikian menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum. Urgensi penelitian ini adalah untuk mengkaji bagaimana konstitusionalitas kedudukan hukum masa tunggu eksekusi bagi terpidana mati dalam perspektif sistem pemidanaan? Untuk menjawab pernyataan penelitian, Peneliti menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan doctrinal legal research, maka hukum harus dipandang secara komprehensif seperti asas, norma dan meta norma. Konstitusionalitas masa tunggu eksekusi bagi terpidana mati tidak diatur dalam undang-undang, secara yuridis terdapat beberapa faktor untuk menunda eksekusi, di luar faktor-faktor tersebut penundaan eksekusi merupakan inskonstitusional. Ketidakpastian hukum terhadap masa tunggu eksekusi merupakan disharmonisasi antara hukum materil dan hukum formil dan berdampak tidak tercapainya deterrent effect, keadilan serta kemanfaatan hukum. Sehingga perlu pembaruan hukum pidana dengan salah satu metode evolutionary approach, global approach dan compromise approach sebagai pedoman eksekusi pidana mati.The article 10 of Criminal Code put death penalties as one of the principal crimes. Philosophically, the death penalty is meant to be retaliatory and general prevention. However, its application shows inconsistencies in the criminal system. Decision of the court is a death penalty, but the execution is a life imprisonment. The practice of implementing such laws creates injustice and legal uncertainty. The urgency of this research was to examine how constitutionality of execution waiting period for the death penalty in the punisment system perspective. To answer the research question, researcher used a type of normative juridical research with a doctrinal legal research approach, so, the law must be viewed comprehensively as principles, norms and meta norms. The constitutionality of the waiting period for the execution of convicted death is not regulated by law. Juridically, there were several factors delaying execution. Apart from these factors, the delaying in execution is unconstitutional. Legal uncertainty over the waiting period for execution is a disharmony between material law and formal law. That has an impact on not achieving deterrent effects, justice and the benefits of the law. Therefore, it is necessary to reform criminal law with one method of evolutionary approach, global approach and compromise approach as a guideline for execution of death penalty.

References

Adji, Indriyanto Seno, 2009, Humanisme dan Pembaruan Penegakan Hukum, Jakarta, Kompas Penerbit Buku.
Agustina, Shinta 2014, Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali Dalam Penegakan Hukum Pidana, Jakarta, Themis Books.
______________, dkk, 2015, Obstruction of Justice Tindak Pidana Menghalangi Proses Hukum Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Themis Books.
Atmasasmita, Romli, 1996, Sistem Peradilan Pidana; Perspektif Eksistensialisme dan Abilisionisme, Cet II revisi, Bandung, Bina Cipta.
Bacaria, Cesare, Dei Deliti e Delle Pene, Italia, 1764. Sebagaimana diterjemahkan oleh Wahmuji, 2011, Perihal Kejahatan dan Hukuman, Yogyakarta, Genta Publishing.
Djamali, R. Abdoel, 2005, Pengantar Hukum Indonesia (Edisi Revisi), Jakarta, Rajawali Pers.
Hamzah, Andi, 2001, Terminologi Hukum Pidana, Jakarta, Sinar Grafika.
___________, Hukum Acara Pidana Indonesia, edisi Revisi, Jakarta, Sinar Grafika.
Harahap, M. Yahya, 2005, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali, edisi kedua, Cet IV, Jakarta, Sinar Grafika.
Kansil, C.S.T, dan Christine S.T Kansil, Pokok-Pokok Hukum Pidana (Hukum Pidana Tiap Orang), Jakarta, PT. Pradnya Paramitha.
Lingga, Eka Supandi, 2012, Tinjauan HAM Terhadap Penundaan Eksekusi Hukuman Mati, Jurnal Universitas Sumatera Utara.
Lubis, Todung Mulya, dan Aexander Lay, 2009, Kontroversi Hukuman Mati: Perbedaan Pendapat Hakim Konstitusi, Jakarta, Kompas Penerbit Buku.
Marpaung, Leden, 2005, Asas, Teori, Praktik Hukum Pidana, Jakarta, Sinar Grafika.
Mertokusumo, Sudikno, 1993, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum”, Yoyakarta, Citra Aditya Bakti.
Muhammad, Abdulkadir, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.
Prasetyo, Teguh, 2012, Hukum Pidana, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.
Rahardjo, Satjipto, 2009, Penegakan Hukum : Suatu Tinjauan Sosiologis, Cet kedua, Yogyakarta, Genta Publishing.
Sahetapy, J.E., 2007, Pidana Mati dalam Negara Pancasila, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.
Sidabutar, Mangasa, 1999, Hak Terdakwa Terpidana Penuntut Umum Menrmpuh Upaya Hukum, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.
Soesilo, R., Pokok-Pokok Hukum Pidana Peraturan Umum dan Delik-Delik Khusus, Bogor, Pelitea, Tanpa Tahun.
Soekanto, Soerjono 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI Press.
_______________ dan Sri Mamudji, 2009, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan ke – 11. Jakarta, PT Raja Grafindo Persada.
Van Hoecke, M. (ed), 2011, Methodologies of Legal Research, Oxford: Hart Publishing.
Zed, Mestika, 2007, Metode Penelitian Kepustakaan, Jakarta, Yayasan Obor Indonesia.

Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati Yang Dijatuhkan Oleh Pengadilan Di Lingkungan Peradilan Umum Dan Militer.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang grasi.

Internet
Muhamma Mirza Harera, Pemberian Grasi Terhadap Dua Terpidana Narkoba Sesuai UU, http://www.merdeka.com/peristiwa/pemberian-grasi-pada-duaterpidana-narkoba-sesuai-uu.html diakses pada 14 Juni 2015.
Tafsir Tarmidzi http://www.antaranews.com diakses pada 13 Agustus 2015.
https://auliamuttaqin.wordpress.com/2008/09/09/38-tahun-menanti-kematiandi-lp-nusakambangan/ diakses pada 13 Agustus 2015.
http://majalahprosekutor.com/index.php?option=com_content&view=article&id=3:hukuman-mati&catid=2:laporan-utama&Itemid=3 Diakeses pada 3 Februari 2015.

Jurnal
Purba, Nelvita, Konstitusionalitas Hukuman Mati di Indonesia, dalam http://majalahprosekutor.com diakses pada 20 September 2015.
Putusan Mahkamah Konstitusi, Nomor 2-3/PUU-V/2007.

Published

2019-07-11

How to Cite

Efendi, Roni. 2019. “Konstitusionalitas Masa Tunggu Eksekusi Bagi Terpidana Mati Dalam Sistem Pemidanaan”. Jurnal Konstitusi 16 (2):296-312. https://doi.org/10.31078/jk1625.

Issue

Section

Articles