Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 bagi Orang Lom di Kepulauan Bangka Belitung
DOI:
https://doi.org/10.31078/jk1623Keywords:
Implementasi, Orang Lom, KTP-el, dan Penghayat KepercayaanAbstract
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 tentang Pengujian terhadap Undang-Undang Administrasi Kependudukan merupakan suatu bentuk regulasi yang dimunculkan untuk memberikan pengakuan dan perlindungan dalam kebebasan untuk memilih dan memeluk agama yang diyakini, termasuk bagi Orang Lom di Kepulauan Bangka Belitung. Tulisan ini dimaksudkan untuk mengkaji implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut serta persoalan yang mempengaruhinya. Hasil penelitian membuktikan: pertama, Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut tidak dapat diimplementasi dalam pengisian kolom agama bagi Orang Lom dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el); kedua, terdapat berbagai faktor penyebab Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut tidak dapat diimplementasi, mulai dari persoalan regulasi turunan sebagai peraturan teknis, tidak dilakukannya sosialisasi, sistem aplikasi perekaman KTP-el, sampai pada persoalan budaya dan masyarakat. Oleh sebab itu, diperlukan suatu bentuk langkah konkret dan nyata yang dilakukan untuk mengakomodir persoalan pencantuman “penghayat kepercayaan” pada KTP-el bagi Orang Lom.The Constitutional Court Decision Number 97/PUU-XIV/2016 is a form of regulation that is raised to provide recognition and protection in the freedom to choose and embrace the religion that is believed, including for Orang Lom in Bangka Belitung. this paper is intended to examine the implementation of that Constitutional Court Decision and it’s legal problems. This research proved that: first, the Constitutional Court Decision cannot be implemented in filling out the religious column on the making electronic ID Card for Orang Lom. Second, there are various factors causing the implementation of the Constitutional Court Decision, starting from the issue of derivative regulation as a technical regulation, the absence of sosialization, application systems, culture and society factors. Therefore, needed the concrete efforts to accommodate the issue of inclusion of trustees in the making of the electronic ID Card for Orang Lom.
References
Bahagijo, Sugeng, Asmara Nababan, dkk., 1999, Hak Asasi Manusia: Tanggung Jawab Negara, Peran Institusi Nasional dan Masyarakat, Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Eddyono, Luthfi Widagdo, 2010, “Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara oleh Mahkamah Konstitusi”, Jurnal Konstitusi, Volume 7 Nomor 3, Juni.
Haryadi, Dwi, dkk, 2011, Sekaput Ancup of Bangka Belitung, Yogyakarta: Khomsa.
Henry Campbell Black, 2004, Black’s Law Dictionary, Eighth Edition, United States of America: Thomson Business.
Janawi, 2015, “Agama Adat Suku Mapur Bangka: Studi tentang Sistem Kepercayaan dan Budaya Orang Lom”, Disertasi, Yogyakarta: Program Pascasarjana UIN Kalijaga.
Kartika, Sandra dan Candra Gautama, 1999, “Menggugat Posisi Masyarakat Adat Terhadap Negara”, Prosiding Sarasehan Masyarakat Adat Nusantara, Jakarta 15-16 Maret 1999.
Koentjaraningrat, 2009, Pengantar Ilmu Antropologi, Edisi Revisi, Jakarta: Rineka Cipta.
Palguna, I Dewa Gede, 2008, “Mahkamah Konstitusi, Judicial Review, dan Welfare State”, Makalah, Jakarta: Mahkamah Konstitusi.
Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, 2010, “Perkembangan Pengujian Perundang-undangan di Mahkamah Konstitusi (Dari Berpikir Hukum Tekstual ke Hukum Progresif)”, Laporan Penelitian, Kerjasama dengan Mahkamah Konstitusi.
Raharjo, Satjipto, 2009, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Yogyakarta, Genta.
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Roestandi, Achmad, 2005, “Mahkamah Konstitusi dalam Tanya Jawab”, Makalah Konstitusi, Jakarta: Mahkamah Konstitusi.
Silalahi, Daud, 2003, “Pembangunan Berkelanjutan dalam Rangka Pengelolaan (Termasuk Perlindungan) Sumber Daya Alam yang Berbasis Pembangunan Sosial dan Ekonomi”, Makalah, Disampaikan pada Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII dengan tema Penegakan Hukum dalam Era Pembangunan Berkelanjutan, Denpasar 14-18 Juli 2003.
Safaat, Muchamad Ali, dkk, 2017, “Pola Penafsiran Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Periode 2003-2008 dan 2009-2013”, Jurnal Konstitusi, Volume 14 Nomor 2, Juni.
Salfutra, Reko Dwi, 2009, “Partisipasi Masyarakat Adat Suku Anak Dalam (SAD) dalam Pemilihan Umum”, Jurnal Konstitusi, Volume II Nomor 1, Juni.
Soekanto, Soerjono, 2008, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: RajaGrafindo.
Soekanto, Soerjono, 2012, Hukum Adat Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, Jakarta.
Soimin dan Mashuriyanto, 2013, Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Yogyakarta: UII Press.
Soemantri, Sri, dkk., 1996, Hukum dan Politik Indonesia: Tinjauan Analitis Dekrit Presiden dan Otonomi Daerah, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
William, Chambliss J. & Siedman B. Robert, 1971, Law, Order and Power. Massachusetts: Addison Wesly Publising Company.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Copyright of the published articles will be transferred to the journal as the publisher of the manuscripts. Therefore, the author confirms that the copyright has been managed by the publisher.
- The publisher of Jurnal Konstitusi is The Registrar and Secretariat General of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia.
- The copyright follows Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License: This license allows reusers to distribute, remix, adapt, and build upon the material in any medium or format for noncommercial purposes only, and only so long as attribution is given to the creator. If you remix, adapt, or build upon the material, you must license the modified material under identical terms.