Urgensi Pengaturan Lembaga Negara Khusus dalam Undang-Undang Dasar 1945
DOI:
https://doi.org/10.31078/jk1616Keywords:
Struktur Ketatanegaraan, Konstitusi, Demokrasi, Lembaga Negara Khusus.Abstract
Penyelenggaraan negara dan pemerintahan sebelum reformasi ditandai dengan praktik maladministrasi termasuk korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), sehingga mutlak diperlukan reformasi birokrasi pemerintah. Dalam rangka reformasi penyelenggaraan negara dan pemerintahan di Indonesia, didirikan lembaga baru yang tidak pernah ada pada masa pemerintahan orde lama dan orde baru yang berkuasa sebelumnya. Salah satu lembaga baru adalah Ombudsman Republik Indonesia (ORI), sehingga dalam praktik ketatanegaraan Indonesia saat ini, terdapat 4 (empat) pilar kekuasaan yang berkedudukan setara, yaitu Eksekutif, Legislatif, Yudisial dan Lembaga Negara Khusus yang terdiri dari BPK, Ombudsman, Komnas HAM dan KPK. Dengan metode penelitian normatif dan pendekatan konseptual dengan menjadikan Ombudsman sebagai obyek penelitian didapat temuan bahwa BPK, Ombudsman, Komnas HAM dan KPK yang termasuk dalam lembaga negara khusus diposisikan sejajar dengan Legislatif, Eksekutif dan Yudisial. Walaupun pengaturannya hanya didasarkan pada undang-undang. Di masa yang akan datang agar lembaga negara dan komisi-komisi tersebut semakin legitimate dan kiprahnya semakin dapat dirasakan oleh masyarakat luas dan mampu mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, maka sudah selayaknya keberadaan lembaga negara khusus tersebut diatur dalam ketentuan norma dasar UUD 1945.
References
Asshiddiqie, Jimly, 2006, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Jakarta; Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Asshiddiqie, Jimly, Konstitusi Dan Konstitusionalisme, https://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=5&ved=0CD4QFjAE&url=http%3A%2F%2Fwww.jimly.com%2Fpemikiran%2Fgetbuku%2F9&ei=miGQU8CfHZHJuASGx4BI&usg=AFQjCNFEg8K0H2CXS25i92Wwp4AEvUAg3g&sig2=dzCXv4cdW94Keq8pEL472A, diakses pada tanggal 5 Juni 2014.
________________, 2003, Struktur Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan Keempat UUD Tahun 1945, makalah disampaikan dalam simposium yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman dan HAM.
________________, (Editor: Satya Arinanto dan Ninuk Triyanti), 2012, Membangun Budaya Sadar Konstitusi, dalam buku Memahami Hukum Dari Konstruksi Sampai Implementasi, Jakarta; Rajawali Press, cet. 3.
Bălan, Emil Dan Gabriela Varia, 2009, The Ombudsman and The Judicial Power The Romanian Experience, Transylvanian Review of Administrative Sciences, 26E/2009.
Black, Henry Campbell, 1990, Black’s Law Dictionary; Definitions of the Terms and Phrases of American and English Jurisprudence, Ancient and Modern, St. Paul, Minn; West Publishing, co.
Harjono, 2008, Konstitusi Sebagai Rumah Bangsa; Pemikiran Dr. Harjono, SH, M.CL, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Jakarta; Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.
Hood, Phillips O, 1987, Constitutional and Administrative Law, 7th ed., London: Sweet and Maxwell.
Masthuri, Budhi, 2005, Mengenal Ombudsman Indonesia, Jakarta: Pradnya Paramita.
Mc Ilwain, Charles Howard, 1996, Constitutionalisme; Ancient and Modern, Cornell University Press, Itacha, New York.
Nuriyanto, 2014, "Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Indonesia, Sudahkah Berlandaskan Konsep Welfare State?", Jurnal Konstitusi, Volume 11 Nomor 3, September.
Nuriyanto, 2015, "Rembug Pelayanan Masyarakat (RPM) Sebagai Aktualisasi Pelayanan Publik Berlandaskan Demokrasi Pancasila", Jurnal Konstitusi, Volume 12 Nomor 2, edisi Juni.
__________, 2015, "Membangun Budaya Hukum Pelayanan Publik Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat", Jurnal Anti Korupsi Integritas, Volume 1 Nomor 1 November 2015.
__________, 2017, "Kekuatan Mengikat Secara Hukum Rekomendasi Ombudsman Indonesia", Jurnal Hukum Das Sollen, volume 1 Nomor 1, Juni.
Remac, Milan, "Coordinating Ombudsmen and Judiciary?", Jurnal Mednarodna Revija Za Javno Upravo XII (2-3), 2014.
Wignjosoebroto, Soetandyo, 2002, Hukum, Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya, Jakarta: Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) dan Perkumpulan Untuk Pembaruan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologi (Huma).
__________, 2013, Hukum Dalam Masyarakat, Yogyakarta: Graha Ilmu.
Yunus, Nur Rohim, 2015, Menciptakan Budaya Hukum Masyarakat Indonesia Dalam Dimensi Hukum Progresif, Jurnal Supremasi Hukum Volume 11, Nomor 1, Januari.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Copyright of the published articles will be transferred to the journal as the publisher of the manuscripts. Therefore, the author confirms that the copyright has been managed by the publisher.
- The publisher of Jurnal Konstitusi is The Registrar and Secretariat General of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia.
- The copyright follows Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License: This license allows reusers to distribute, remix, adapt, and build upon the material in any medium or format for noncommercial purposes only, and only so long as attribution is given to the creator. If you remix, adapt, or build upon the material, you must license the modified material under identical terms.