Peran Yurisprudensi dalam Sistem Hukum di Indonesia

Authors

  • Enrico Simanjuntak Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31078/jk1615

Keywords:

civil law, yurisprudensi, kepastian hukum

Abstract


Karakteristik sistem hukum common law adalah hukum yang berorientasi kepada kasus (case-law), sedangkan sistem civil law, hukum berorientasi kepada undang-undang (codified-law). Namun peraturan perundang-undangan sebagai basis legalitas hukum dalam tradisi Rechtstaats, memiliki keterbatasan tersendiri. Peraturan perundang-undangan tidak pernah mengatur secara lengkap dan detail bagaimana pemenuhan aturan hukum dalam setiap peristiwa hukum, oleh karenanya yurisprudensi lah yang akan melengkapinya. Selain untuk mengisi kekosongan hukum, yurisprudensi merupakan instrumen hukum dalam rangka menjaga kepastian hukum. Tulisan ini berusaha mengkaji kedudukan yurisprudensi dikaitkan dengan tugas dan fungsi MK sebagai pengawal konstitusi, bukan sebagai penegak undang-undang. Metode analisis yang digunakan adalah studi pustaka dengan pendekatan perbandingan. Kesimpulan yang didapat dalam penelitian ini adalah bahwa yurisprudensi merupakan salah satu sumber hukum yang penting dalam tradisi civil law. Setiap diskursus tentang yurisprudensi dalam tradisi civil law mengisyaratkan bahwa tradisi civil law mengakui hukum selain yang tertuang dalam bentuk undang-undang, juga terdapat hukum yang bersumber dari hukum hakim (judge made law) (rechtstersrecht) yang lebih dikenal dengan nama yurisprudensi (jurisprudentierecht).The characteristics of the common law legal system are case-law, whereas the civil law system, the law is codified-law. However, legislation as the basis of legal legality in the tradition of Rechtstaats, has its own limitations. Legislation never regulates in full and detail how compliance with the laws in every legal circumtances, therefore it is jurisprudence that will complement it. In addition to filling a legal vacuum, jurisprudence is a key legal instrument in order to maintain legal certainty. This paper seeks to examine the position of jurisprudence associated with the duties and functions of the Constitutional Court as a guardian of the constitution, not merely as statute enforcement. The analytical method used is a literature study with a comparative approach. The conclusion obtained in this study is that jurisprudence is an important source of law in the civil law tradition. Any discourse on jurisprudence in the civil law tradition implies that the civil law tradition recognizes law other than those contained in statutes, there is also a law that comes from judge made law (rechtstersrecht) better known as jurisprudence (jurisprudentierecht).

References

Buku
Asshiddiqie, Jimly, 2018, Perkembangan Baru Tentang Konstitusi dan Konstitusionalisme Dalam Teori dan Praktek, Yogyakarta: Genta Publishing.
_____, 2014, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, cet. ke-5, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
_____, dkk, 2016, Putusan Monumental Menjawab Problematika Kenegaraan Malang: Setara Press.
_____, 2006, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jilid II, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.
_____, dan Ali Safa’at, 2006, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.
Ali, M. Hatta. “Peran Hakim Agung Dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding) dan Penciptaan Hukum (Rechtsschepping) Pada Era Reformasi dan Transformasi”, dalam Mahfud, MD dkk, Komisi Yudisal dan Reformasi Peradilan, 2007, Jakarta: Komisi Yudisial.
Algra, N.E. et all, 1983, Kamus Istilah Hukum Fockema Andreae, Belanda-Indonesia, Jakarta: Binacipta, diterjemahkan oleh Saleh Adiniwita et all dari Mr. N.E. Algra & Mr. H.R.W. Gokkel, Fockema Andrae’s, Rechtgeleerd Handwoorddenboek, H.D. Tjeenk Willink, Alphen aan den Rijn, 1977.
Ashshofa, Burhan, 2004, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Cetakan Ke-4, Jakarta.
Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), 1992, Peningkatan Yurisprudensi Sebagai Sumber Hukum, Penelitian Hukum, Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Brown, L. Neville and John S. Bell, 1998, French Administrative Law, Fifth Edition, Oxford: Oxford University Press.
Bhakti, Teguh Satya. 2017, Pembangunan Hukum Administrasi Negara Melalui Putusan-Putusan Peradilan Tata Usaha Negara, Jakarta: Puslitbang Hukum dan Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Cruz, Peter de. 1999, Comparative Law in a Changing World, London-Sydney : Cavendish Publishing Limited, diterjemahkan Narulita Yusron, Perbandingan
Sistem Hukum Common Law, Civil Law dan Socialist Law, (Jakarta-Bandung: Nusa Media bekerjasama dengan Diadit Media, 2010)
Dicey, A.V. 1915, Introduction to the Study of The Law of The Constitution, London: Liberty Fund, Macmillan, 1915
Diantha, I Made Pasek, 2017, Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum, Jakarta: Prenada Media Grup.
Gandasubrata, H.R. Purwoto S. 1998, Renungan Hukum, untuk kalangan sendiri, Jakarta: Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Mahkamah Agung RI.
Harahap, M. Yahya. 1997, Beberapa Tinjauan Mengenai Sistem Peradilan dan Penyelesaian Sengketa, Bandung: Citra Aditya Bhakti.
Hamidi, Jazim dan Winahyu Erwiningsih, 2000, Yurisprudensi Tentang Penerapan Asas-Asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Layak, Jakarta, PT. Tatanusa, 2000.
Lotulung, Paulus Effendie. 1997, Peranan Yurisprudensi Sebagai Sumber Hukum, Jakarta : Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman, 1997.
Lotulung, Paulus Effendie. 1996, Eksistensi Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Dalam Menunjang Pemerintahan Yang Bersih, Kuat dan Berwibawa, dalam Butir-Butir Gagasan Tentang Penyelenggaraan Hukum dan Pemerintahan Yang Layak (Sebuah Tanda Mata Bagi 70 Tahun Prof. Dr. Ateng Syafrudin, S.H.), B. Arief Sidharta, S.H. dkk (Editor)., Bandung: Citra Aditya Bhakti.
Lotulung, Paulus Effendi. 1994, “Yurisprudensi Dalam Hukum Administrasi Negara”, Pidato Pengukuhan Sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Administrasi Negara, Pada Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor, Tanggal 24 September 1994.
Goldsworthy, Jeffrey, 2006, Interpreting Constitutions: A comparative Study, Oxford and New York: Oxford University Press.
Manan, Bagir. 2004, Hukum Positif Indonesia, Satu Kajian Teoritik, Yogyakarta: FH UII Press.
Mertokusomo, Sudikno. 2011, Sejarah Peradilan dan Perundang-Undangannya di Indonesia Sejak 1942 dan Apakah Kemanfaatannya Bagi Kita Bangsa Indonesia, Yogyakarta: Universitas Atmajaya.
Kamus Hukum, 1983, Jakarta: Aksara Baru.
Piris, Jean-Claude, 2006, The Constitution For Europe, A Legal Analysis, Cambridge: Cambridge University Press
Palguna, I.D.G, 2018, Mahkamah Konstitusi, Dasar Pemikiran, Kewenangan, dan Perbandingan Dengan Negara Lain (Jakarta: Konstitusi Press (Konpress), 2018)
Posner, Richard A. 2008, How Judges Think, Cambridge & London: Harvard University Press.
Pontier, J.A. 1995, Rechtsvinding, diterjemahkan oleh B. Arief Sidharta, Nijmegen: Ars Aequi Libri
Ratnapala, Suri. 2009, Jurisprudence, Cambridge: Cambridge University Press.
Riyanto, Sigit dkk, 2013, Keterampilan Hukum, Panduan Mahasiswa, Akademisi dan Praktisi, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press
Riyanto, Benny R., 2006, Kebebasan Hakim Dalam Menutus Perkara Perdata di Pengadilan Negeri, Disertasi Semarang: Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro
Shidarta, 2013, Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum, Akar Filosofis, Yogyakarta: Genta Publishing.
Subiyanto, (penyunting), 2014, Yurisprudensi Hukum Acara Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi, Malang: Setara Press.
Siregar, Bismar, 1986, Keadilan Hukum dalam Berbagai Aspek Hukum Nasional, Jakarta: Rajawali.
Soetjipto, Adi Andojo. 2007, Menyongsong dan Tunaikan Tugas Negara Sampai Akhir, Sebuah Memoar, Jakarta: Granit.
Suprapto, Paulus Hadi. 2010, Menemukan Substansi dalam keadilan Prosedural Jakarta: Komisi Yudisial
Slapper, Gary & David Kelly, 2003, The English Legal System, Sixth edition, London: Cavendish Publishing Limited
Simarmata, Edward. 2010, Kedudukan dan Relevansi Yurisprudensi Untuk Mengurangi Disparitas Putusan Pengadilan, Laporan Penelitian, Jakarta: Puslitbang Hukum Dan Peradilan Mahkamah Agung RI.
Utrecht, Ernest dan Moh. Saleh Djindang, 1985, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Tjetakan Kesembilan, Jakarta: Ichtiar Baru.
Umbach, Dieter C., 2005, Kisah Keberhasilan Eropa-Mahkamah-Mahkamah Konstitusi: Beberapa Aspek Teoritis, dalam Tugas dan Tantangan Mahkamah Konstitusi di Negara-Negara Transformasi Dengan Contoh Indonesia, Norbert Eschborn (Ed), Jakarta: Konrad Adenauer Stiftung.
Wignjodipuro, Surojo. 1982, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Gunung Agung

Makalah dan lain-lain
Agustine, Oly Viana, 2018, “Keberlakuan Yurisprudensi pada Kewenangan Pengujian Undang-Undang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi, Jurnal Konstitusi, Volume 15, Nomor 3, September.
Huda, Miftakhul, 2010, “Yurisprudensi”, Majalah Konstitusi Edisi April.
Hartono, Soenaryati, 2002, “Peranan Hakim dalam Proses Pembentukan Hukum, Makalah disampaikan pada Seminar tentang Peranan Hakim dan Tanggung Jawab Hakim sebagai Pejabat Negara dalam Sistem Peradilan Indonesia”, diselenggarakan oleh BPHN Departemen Kehakiman dan HAM, tanggal 2 Oktober.
Kautsar, Rimas, 2017, “Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai Yurisprudensi untuk Pembangunan Hukum di Indonesia”, Makalah disampaikan dalam acara Kelompok Diskusi Terbatas “Penyusunan Modul Restatement: Mendorong Kualitas dan Akuntabilitas Hukum” diselenggarakan oleh Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK), pada Rabu, 31 Mei Irianto, Sulistyowati, 2013, “Hukum dan Hakim”, Kompas, Rabu, 16 Oktober.
International Lecture of Sabastian Pompe, Praktik Yurisprudensi di Negara Civil Law dalam Mendorong Konsistensi Putusan: Tantangan Pengadilan Indonesia Masa Kini, Senin 5 Maret 2012, Jentera School of Law, Puri Imperium Office Plaza UG 15, Jalan Kuningan Madya Kav. 5-6, Jakarta Selatan

Published

2019-04-01

How to Cite

Simanjuntak, Enrico. 2019. “Peran Yurisprudensi Dalam Sistem Hukum Di Indonesia”. Jurnal Konstitusi 16 (1):83-104. https://doi.org/10.31078/jk1615.

Issue

Section

Articles