Kedudukan Akta Otentik dalam Hubungannya dengan Hak Konstitusional Warga Negara

Authors

  • Irfan Iryadi Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum – Universitas Diponegoro

DOI:

https://doi.org/10.31078/jk1546

Keywords:

Notaris, Akta Otentik, Hak Konstitusional

Abstract


Akta otentik memiliki kedudukan yang sangat penting dalam lalu lintas kehidupan masyarakat, namun banyak orang yang tidak paham mengenai kedudukan akta otentik itu sendiri. Oleh sebab itu, munculnya tulisan pendek ini sebagai upaya untuk mengulas dua persoalan utama, yakni bagaimana kedudukan akta otentik serta hubungan antara akta otentik dengan hak warga negara di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif melalui pendekatan undang-undang serta pendekatan konsep. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta notaris sebagai produk pejabat publik mempunyai kedudukan yang sangat kuat di Indonesia oleh karena model penyusunan akta itu sangatlah legalistik. Hal itu dilakukan demi mewujudkan hak warga negara atas kepastian hukum dan keadilan. Dengan demikian, pembuatan akta otentik sangat erat juga hubungannya dengan hak konstitusional warga negara.Authentic deeds have a very important position in the traffic of people's lives, but many people do not understand the position of the authentic deed itself. Therefore, the emergence of this short article as an effort to review two main issues, namely how the position of authentic deeds and the relationship between authentic deeds and the rights of citizens in Indonesia. This paper is carried out by referring to the type of normative legal research with the statute approach and conceptual approach and analyzed descriptively. Through this paper it has been found that the notary deed as a product of public officials has a very strong position in Indonesia because the deed compilation model is very legalistic. This is done to realize the right of citizens to legal certainty and justice. Thus, the making of authentic deeds is very closely related to the constitutional rights of citizens.

References

Buku
Anshori, Abdul Ghofur, 2009, Lembaga Kenotariatan Indonesia Perspektif Hukum dan Etika, Yogyakarta: UII Press.
Adji, Habib, 2009, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Bandung: Refika Aditama.
_________, 2013, Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris, Bandung: Refika Aditama.
Adji, Habib dan Muhammad Hafidh, 2014, Akta Perbankan Syariah Yang Selaras Dengan Pasal 38 UUJN-P, Edisi Revisi, Semarang: Pustaka Zaman.
Ahmadi, Wiratni, dkk, 2016, Teknik Pembuatan Akta Notaris, Bandung: Logoz Publishing.
Budiono, Herlien 2012, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, Bandung: Citra Aditya Bakti.
_________, 2013, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, (Buku II), Bandung: Citra Aditya Bakti.
Darori, Muhammad Irnawan, 2014, Hukum Kenotariatan; Pengaturan Jabatan Notaris Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004, Yogyakarta: Genta Publishing.
Fuady, Munir, 2018, Metode Riset Hukum; Pendekatan Teori dan Konsep, Jakarta: Rajawali Pers.
Harris, Freddy dan Leny Helena, 2017, Notaris Indonesia, Jakarta: PT Lintas Cetak Djaja.
Hadjon, Philipus M. dan Titiek Sri Djatmiati, 2009, Argumentasi Hukum, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Indrati, Maria Farida, 2014, Ilmu Perundang-undangan; Jenis Fungsi dan Materi Muatan, Yogyakarta: Kanisius.
Kohar, A. 1983, Notaris dalam Praktek Hukum, Bandung: Alumni.
Kie, Tan Tong, 2007, Studi Notariat dan Serba-serbi Praktek Notaris, Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Houve.
Muhammad, Abdul Kadir, 2008, Hukum Acara Perdata Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Mertokusumo, Sudikno, 2008, Mengenal Hukum, Suatu Pengantar,Yogyakarta: Liberty.
_________, 2009, Penemuan Hukum; Sebuah Pengantar, Yogyakarta: Liberty.
_________, 2009, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty.
Pitlo, A, 1986, Pembuktian dan Daluwarsa, Jakarta: Internusa.
Ravertz, Jarome R., 2014, Filsafat Ilmu; Sejarah dan Ruang Lingkup Bahasan, (Terjemahan Saut Pasaribu), Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Suepratignja, Paulus J. 2007, Teknik Pembuatan Akta Kontrak, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya.
Santoso, Urip, 2016, Pejabat Pembuat Akta Tanah; Perspektif Regulasi, Wewenang dan Sifat Akta, Jakarta: Kencana.
Subekti, 2003, Pokok-pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa.
Salim HS, 2016, Teknik Pembuatan Akta Satu; Konsep Teoritis, Kewenangn Notaris, Bentuk dan Minuta Akta, Jakarta: Rajawali Pers.
Sidharta, 2006, Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berpikir, Bandung: Refika Aditama.
Thohari, A. Ahsin 2016, Hak Konstitusional dalam Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Erlangga.

Jurnal, Hasil Penelitian/ Makalah dan Media Cetak
Anand, Ghansham, 2013, Karekteristik Jabatan Notaris di Indonesia dan Batas Tanggung Gugatnya, Disertasi, Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya: Universitas Airlangga.
Hiariej, Eddy Os, "Jabatan Komisioner KPK", Kompas, Edisi 8 Juli 2015.
Mertokusumo, Sudikno,1984, Notaris dalam Hukum Perdata Nasional, Makalah yang disampaikan Pada Simposium Fungsi Notaris Dalam Pembangunan, di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang – Jawa Tengah, 29 Mei.
Mahfud MD, 2015, Konstitusionalisme dan Pelembagaannya dalam Ketatanegaraan di Indonesia, Makalah disampaikan dalam Pelatihan Hakim dan Jaksa yang diselenggarakan dalam bentuk kerja sama antara Komisi Yudisial Republik Indonesia, PUSHAM UII dan NCHR Oslo University, Jakarta.
Purwaningsih, Endang, 2011, "Penegakan Hukum Jabatan Notaris dalam Pembuatan Perjanjian Berdasarkan Pancasila dalam Rangka Kepastian Hukum", Jurnal Adil, Volume 2. Nomor 3.
Subiyanto, Achmad Edi, 2011, "Perlindungan Hak Konstitusional Melalui Pengaduan Konstitusional", Jurnal Konstitusi, Volume 8, Nomor 5.
Tumbuan, Fred B.G. 1976, "Beberapa Catatan Mengenai Pembuktian Akta Otentik, Jurnal Hukum dan Pembangunan", Volume 6 Nomor 2.
Utama,Yos Johan, 2010, Membangun Peradilan Tata Usaha Negara Yang Berwibawa, Naskah Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar dalam Bidang Ilmu Hukum pada Fakulas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang; Universitas Diponegoro.

Peraturan Perundang-Undangan
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun
2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Putusan Pengadilan
Putusan Mahkamah Agung Nomor 589 K/Sip/1970, tanggal 13 Maret 1971.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 024/PUU-III/2005, tanggal 29 Maret 2006.

Published

2019-01-15

How to Cite

Iryadi, Irfan. 2019. “Kedudukan Akta Otentik Dalam Hubungannya Dengan Hak Konstitusional Warga Negara”. Jurnal Konstitusi 15 (4):796-815. https://doi.org/10.31078/jk1546.

Issue

Section

Articles