Implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 pada Putusan Hakim dalam Pemberian Perlindungan Hukum bagi Pembeli Beritikad Baik

Authors

  • Fadhila Restyana Larasati Program Studi Magister Kenotariatan Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
  • Mochammad Bakri Program Studi Magister Kenotariatan Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

DOI:

https://doi.org/10.31078/jk15410

Keywords:

Pembeli itikad baik, Surat Edaran Mahkamah Agung, Perlindungan Hukum, Pembeli Tanah

Abstract


Dalam melindungi pihak yang beritikad baik dalam suatu perjanjian maka dibutuhkan peraturan yang dapat memberikan kepastian hukum. Pada tahun 2016 Mahkamah Agung melakukan rapat pleno dan menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016, yang memberikan rumusan mengenai kriteria pembeli yang beritikad baik dalam pembelian tanah. Dalam penelitian ini mengkaji mengenai pertama, implementаsi Surаt Edаrаn Mаhkаmаh Аgung Nomor 4 Tаhun 2016 dаlаm putusаn-putusаn pengаdilаn. Kedua, pertimbаngаn hаkim dаlаm memutus perkаrа berkаitаn dengаn pembeli beritikаd bаik sudаh sesuаi dengаn perаturаn yаng berlаku. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pаdа prаktiknyа sepаnjаng putusаn yаng dikeluаrkаn setelаh terbitnyа SEMА Nomor 4 Tаhun 2016, dаlаm menggunаkаn SEMА sebаgаi dаsаr pertimbаngаn untuk menentukаn kriteriа pembeli beritikаd bаik, hаkim telаh melаkukаn sesuаi petunjuk yаng terterа dаlаm SEMА. Dаri kаsus-kаsus yang sudah diteliti, sаtu diаntаrаnyа telаh mendаsаrkаn pаdа SEMА No. 4 Tаhun 2016, lаlu putusаn yаng keduа mendаsаri pаdа SEMА yаng terbit sebelum SEMА No. 4 Tаhun 2016, dаn putusаn hаkim yаng ketigа tidаk menimbаng berdаsаrkаn SEMА. Sehinggа, pemberlаkuаn SEMА Nomor 4 Tаhun 2016 mаsih belum diikuti oleh pаrа hаkim, sebаgаi pedomаn dаlаm penаngаn perkаrа mengenаi juаl beli tаnаh yаng terjаdi setаlаh dikeluаrkаnnyа SEMА Nomor 4 Tаhun 2016.In protecting parties with good faith inside an agreement, regulations that provide legal certainty are needed. In 2016 the Supreme Court conducted a plenary meeting and issued a Letter of the Supreme Court (SEMA) Number 4 Year 2016, which provided the criteria of buyers with good intentions in purchasing land. In this study, we examine two things. The first is, the implementation of Letter of the Supreme Court (SEMA) Number 4 Year 2016 in court injunctions. The second, has the judge consideration followed applicable regulations in deciding the case related to buyer with good faith. The type of this study is normative study. The result of this study shows that practically the judge has followed the regulations in SEMA as the consideration material to determine the criteria of buyer with good intention since SEMA Number 4 Year 2016 was issued. From the cases examined, one of them took SEMA Number 4 Year 2016 into consideration, and then the second injunction took SEMA that issued before SEMA Number 4 Year 2016 into consideration, and the third injunction does not take SEMA into consideration. Thus, the enforcement of SEMA Number 4 Year 2016 is still not used by all the courts yet, as a consideration material in handling cases of land selling-purchasing since SEMA Number 4 Year 2016 issued.

References

Boedi Harsono. 2008. Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya. Jakarta. Penerbit Djambatan.
Haedar Akib. 2010. Implementasi Kebijakan: Apa, Mengapa dan Bagaimana. Makasar. Jurnal Administrasi Publik.
Manullang, E. Fernando M. 2017. Legisme, Legalitas dan Kepastian Hukum. Jakarta. Kencana.
M. Fauzan, 2013. Peranan PERMA dan SEMA sebagai Pengisi Kekosongan Hukum Indonesia Menuju Terwujudnya Peradilan yang Agung. Jakarta. Kencana.
M. Yahya Harahap. 2008. Kekuasaan Mahkamah Agung Pemeriksaan Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata. Jakarta. Sinar Grafika.
Phillipus M Hadjon. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya. PT Bina Ilmu.
Ridwan Khairandy. 2003. Itikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak. Jakarta. Pascasarjana UI.
R. Subekti. 2014. Aneka Perjanjian. Bandung. PT Aditya Bakti
__________________. 2008. Hukum Perjanjian. Jakarta. Intermasa.
Salim HS, dan Erlies Septiana Nurbani. 2016. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: Rajawali Pers
Widodo Dwi Putro. dkk. 2016. Penjelasan Umum Pembeli Beritikad Baik. Jakarta: JSSP.
M. Lutfi Chakim. 2015. Mewujudkan Keadilan Melalui Upaya Hukum Peninjauan Kembali pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Obtain Justice Through Extraordinary Legal Remedies Reconsideration after The Decision of The Constitutional Court. Jakarta: Mahkamah Konstitusi.
Ridwan Khairandy. 2010. Prinsip-prinsip dalam Hukum Kontrak dan Azas Proposionalitas. Jakarta: Universitas Indonesia.
Soeharno. 2014. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Penegak Hukum Dan Pengadilan. Jurnal LPPM Bidang EkoSosBudKum. 1(2): 20.
Widodo Dwi Putro. dkk. 2016. Penjelasan Umum Pembeli Beritikad Baik. Jakarta: JSSP.
Kitab Undang Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.
Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1958 Lembaran Negara Nomor 106 Tahun 1958, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1641) Tentang Perubahan Undang-Undang No 1 tahun 1950 tentang Susunan, Kekuasaan Dan Jalan Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia (Lembaran Negara Nomor 30 Tahun 1950).
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Nomor 73 Tahun 1985, dan perubahan kedua yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung (lembaran negara Nomor 3 Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4958).
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (Lembaran Negara Nomor 42 Tahun 1996, Tambahan Lembaran Negara Nomo 3632).
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Nomor 82 Tahun 2011, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234).
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 217 Tahun 2010).
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 106/PMK.06/2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 976 Tahun 2013).
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
Putusan Nomor 323/PDT/2016/PT.MDN.
Putusan Nomor 05/Pdt.G/2017/PN CMS.
Putusan Nomor 231/Pdt/2017/PT.BDG.
Putusan Nomor 5/PUU-XIV/2016.

Published

2019-01-15

How to Cite

Larasati, Fadhila Restyana, and Mochammad Bakri. 2019. “Implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 Pada Putusan Hakim Dalam Pemberian Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Beritikad Baik”. Jurnal Konstitusi 15 (4):881-902. https://doi.org/10.31078/jk15410.

Issue

Section

Articles